Lhokseumawe | InfoLhokseumawe.com — Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, SH., MH, menyerahkan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa kepada narapidana dan anak binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe.
Penyerahan remisi ini dilakukan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, bertempat di Aula Setdako Lhokseumawe pada Minggu (17/8/2025).
Dalam sambutannya, Wali Kota Sayuti Abubakar membacakan amanat dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Ia menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap warga binaan yang menunjukkan perilaku baik, disiplin, dan bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan.
“Remisi bukan sekadar hadiah, tetapi penghargaan bagi narapidana dan anak binaan yang bersungguh-sungguh memperbaiki diri,” ujar Sayuti.
Wali Kota juga menyampaikan pesan dari Menteri agar jajaran pemasyarakatan terus menjaga integritas, menjauhi penyimpangan, dan memperkuat pembinaan warga binaan melalui berbagai program, seperti program ketahanan pangan, pelatihan keterampilan, dan pemberdayaan ekonomi.
Terakhir, ia mengucapkan selamat kepada seluruh narapidana dan anak binaan yang memperoleh remisi, terutama yang langsung bebas. Ia berharap momentum ini menjadi motivasi untuk menjalani hidup yang lebih baik, taat hukum, serta bermanfaat bagi keluarga, masyarakat, dan bangsa.
“Atas nama pemerintah, saya mengajak saudara semua untuk menjadikan remisi ini sebagai awal baru dalam memperbaiki diri dan kembali aktif di tengah masyarakat,” pungkasnya.
Lima Warga Binaan Langsung Bebas
Menurut Kepala Lapas Kelas IIA Lhokseumawe, Wahyu Prasetyo, ratusan narapidana diusulkan untuk menerima remisi tahun ini. Tercatat sebanyak 403 narapidana menerima Remisi Umum, dengan rincian 398 orang memperoleh Remisi Umum I (pengurangan masa tahanan) dan 5 orang menerima Remisi Umum II yang langsung bebas.
Selain itu, Remisi Dasawarsa juga diberikan kepada 434 warga binaan. Jumlah ini terdiri dari 413 orang penerima Remisi Dasawarsa I, 17 orang penerima Remisi Dasawarsa II, 2 orang penerima RDPD I, serta 2 orang penerima RDPD II. Mayoritas penerima remisi merupakan narapidana kasus narkotika dan obat-obatan terlarang. []