Aceh Utara | InfoLhokseumawe.com — Seorang pengendara sepeda motor meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP) setelah terlibat kecelakaan lalu lintas dengan sebuah truk di Jalan Medan–Banda Aceh, tepatnya di Desa Tambon Baroh, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, pada Rabu (15/10/2025) sekitar pukul 11.45 WIB.
Korban diketahui bernama Amar Reza Khadafi (27), warga Desa Blang Pulo, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe. Insiden ini melibatkan sepeda motor Honda Beat Street warna hitam yang dikendarai korban dengan truk Mitsubishi Tronton warna oranye.
Kasat Lantas Polres Lhokseumawe, AKP Irfan Firdaus, menjelaskan kronologi kejadian. Ia menyebutkan bahwa korban saat itu mengendarai sepeda motor tanpa mengenakan helm dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Korban saat itu mengendarai sepeda motor tanpa memakai helm dan tidak memiliki SIM. Saat tiba di lokasi kejadian, sepeda motor korban hilang kendali dan masuk ke jalur kanan. Pada saat bersamaan, datang truk dari arah berlawanan yang dikemudikan oleh Syahrul (41), warga Aceh Timur, sehingga tabrakan tak terhindarkan,” ujar AKP Irfan.
Akibat benturan keras, Amar terjatuh ke badan jalan dan meninggal dunia di lokasi kejadian. Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan mengalami kerusakan dengan taksiran kerugian materi mencapai sekitar tiga juta rupiah.
Petugas Satlantas Polres Lhokseumawe segera mendatangi TKP untuk melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, dan mengevakuasi jenazah korban ke rumah sakit.
Lebih lanjut, Kasat Lantas mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya pengguna jalan, untuk selalu berhati-hati dalam berkendara dan mematuhi aturan lalu lintas. “Gunakan helm, lengkapi surat-surat kendaraan, dan jangan ugal-ugalan di jalan raya. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya. []