Lhokseumawe | InfoLhokseumawe.com — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lhokseumawe telah menindak tegas 165 pelanggar lalu lintas selama tiga hari pertama pelaksanaan Operasi Patuh Seulawah 2025, yang berlangsung dari tanggal 14 hingga 16 Juli 2025.
Penindakan ini dilakukan melalui tilang manual terhadap berbagai jenis pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan, melalui Kasat Lantas AKP Irfan Firdaus, menjelaskan bahwa dari total 165 pelanggar, petugas menyita 81 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), 64 Surat Izin Mengemudi (SIM), dan 20 unit kendaraan bermotor.
“Pelanggaran terbanyak adalah tidak menggunakan helm, yakni sebanyak 114 kasus. Ini menunjukkan bahwa kesadaran pengendara terhadap keselamatan diri masih sangat rendah,” ujar AKP Irfan.
Selain itu, tercatat pula 24 pelanggaran melawan arus atau melanggar markah jalan, 14 pelanggaran penggunaan sabuk pengaman, 5 kasus penggunaan ponsel saat berkendara, dan 8 pelanggaran berboncengan lebih dari satu orang.
Menariknya, mayoritas pelanggar berasal dari kalangan pelajar dan pengendara di bawah umur, dengan rincian 67 pelajar dan 48 pengendara di bawah umur. Sementara itu, sisanya terdiri dari pegawai negeri sipil (19 orang), karyawan swasta (25 orang), dan kategori lainnya (6 orang).
“Kami mengimbau kepada orang tua dan pihak sekolah agar lebih aktif memberikan edukasi kepada anak-anak mereka terkait pentingnya tertib berlalu lintas. Keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab bersama,” tambah Kasat Lantas.
Operasi Patuh Seulawah 2025 akan terus dilaksanakan hingga tanggal 26 Juli mendatang. Polres Lhokseumawe mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung operasi ini dengan menjadi pengguna jalan yang disiplin dan patuh terhadap aturan lalu lintas demi terwujudnya keamanan dan keselamatan bersama di jalan raya. []