Lhokseumawe | InfoLhokseumawe.com – Setelah melalui proses audit yang dilakukan Inspektorat, kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi PT Rumah Sakit (RS) Arun Lhokseumawe mencapai Rp 43 miliar.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe Lalu Syaifudin melalui Kasi Intelijen Therry Gutama yang didampingi Kasi Pidsus Saifuddin, dalam keterangan media pada Rabu, 10 Mei 2023.
Kata dia, angka tersebut diperoleh usai rapat koordinasi bersama Tim Auditor Inspektorat untuk membahas hasil kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tentang adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan keuangan dalam pengelolaan PT RS Arun Lhokseumawe tahun 2016-2022.
Dalam kurun waktu tersebut, PT RS Arun Lhokseumawe mencatatkan pendapatan sebesar Rp 341.003.762.789,- (Tiga ratus empat puluh satu miliar tiga juta tujuh ratus enam puluh dua ribu tujuh ratus delapan puluh sembilan rupiah).
“Dalam rapat terakhir pada Selasa, 9 Mei 2023, menurut hasil audit yang dilakukan oleh auditor, kerugian negara yang timbul akibat kasus tersebut mencapai 43 miliar rupiah,” kata Therry.
Sebelumnya, pada Jumat (5/5/2023), PT Pembangunan Lhokseumawe (PTPL) telah melakukan pengembalian uang sebesar Rp 3.178.400.000 (Tiga miliar seratus tujuh puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe.
Baca: Terkait Dugaan Korupsi RS Arun, PTPL Kembalikan Uang Rp 3,1 Miliar Lebih kepada Kejari Lhokseumawe
Penyerahan uang secara tunai itu masih terkait dengan aliran dana dalam kasus dugaan korupsi PT RS Arun Lhokseumawe.