Info Lhokseumawe
  • Login
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Lhokseumawe
    • Aceh Utara
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi
Kirim
Langganan
Info Lhokseumawe
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Lhokseumawe
    • Aceh Utara
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi
12 September 2026
No Result
View All Result
Info Lhokseumawe
No Result
View All Result
  • News
  • Aceh
  • Aceh Utara
  • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
Home Hukum

18 Perkara ini Bisa Diselesaikan di Tingkat Gampong, Nggak Usah ke Kantor Polisi

Redaksi by Redaksi
12 Agustus 2024
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Kasi Kum Polres Lhokseumawe AKP J. Situmorang SH

Kasi Kum Polres Lhokseumawe AKP J. Situmorang SH. Foto: Dok. Humas

Share on FacebookShare on Twitter

Lhokseumawe | InfoLhokseumawe.com — Polres Lhokseumawe mendorong peran pemangku adat dalam penyelesaian 18 perkara tindak pidana ringan (Tipiring). Perkara tersebut dapat diselesaikan melalui peradilan adat di Gampong (Desa), tanpa perlu diproses ke kantor polisi.

Konten Terkait

Mahasiswa PKL UIN SUNA dan Pegawai Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Bersinergi Peringati Maulid Nabi

Genjot Kesempatan Kerja, Wali Kota Lhokseumawe Jemput Bola ke Jakarta

Pelaku UMKM Lhokseumawe Pelajari Pemasaran Digital dan AI di Workshop BDE Kemenekraf

Sebagaimana tercantum dalam Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat Pasal 14 yang mengatur tata cara penyelesaian sengketa adat.

“Pada Pasal 13 Ayat 3, penegak hukum memberikan kesempatan agar sengketa atau perselisihan diselesaikan terlebih dahulu secara adat di gampong dengan melibatkan pemangku adat; Geuchik, Imum Gampong, Tuha Peut, Sekretaris Gampong, Ulama, Cendekiawan dan Tokoh Adat lainnya,” ungkap Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui Kasi Kum AKP J. Situmorang, Senin, 12 Agustus 2024 pagi.

Jika di gampong tidak selesai, kata dia, maka diselesaikan tingkat Mukim dengan pemangku adat antara lain Imum Mukim, Imum Chik, Tuha Peut, Sekretaris Mukim, Ulama, Cendekiawan dan Tokoh Adat lainnya.

“Namun jika perselisihan di laut, maka diselesaikan oleh Panglima Laot, Wakil Panglima Laot, 3 orang Staf Panglima Laot dan Sekretaris Panglima Laot. Jika perselisihan antara dua atau lebih Panglima Laot, maka penyelesaian secara adat laot kota atau kabupaten,” sebut Kasi Kum.

Kemudian, lanjutnya, bila perkara tidak adanya solusi di tingkat Gampong/Mukim, Panglima Laot kota dan kabupaten, maka yang merasa korban meminta surat keterangan kepada Geuchik sebagai dasar laporan kepada polisi agar permasalahan tersebut ditindaklanjuti sampai ada kepastian hukum.

“Kasus-kasus Tipiring, diharapkan bisa diselesaikan di tingkat Gampong tanpa harus ke ranah hukum. Tapi, bila tidak ada solusi salah satu pihak merasa keberatan karena tidak mendapatkan keadilan, maka kasus itu bisa saja mengarah ke proses hukum. Tapi, itu tidak diharapkan,” jelas Kasi Kum.

ADVERTISEMENT

“Masih banyak perkara kecil yang mestinya dapat diselesaikan oleh Pemangku Adat, namun malah dibawa ke pihak kepolisian,” sambungnya.

AKP J. Situmorang menambahkan bahwa pemangku adat agar lebih memahami kewenangan sesuai dengan Qanun Nomor 9 Tahun 2008 Pasal 14 untuk penguatan peran pemangku adat untuk menangani permasalahan sehingga keharmonisan di tengah masyarakat tetap terjaga.

Adapun 18 perkara yang dapat diselesaikan melalui peradilan adat di Gampong antara lain perselisihan dalam rumah tangga, sengketa antara keluarga terkait faraidh, perselisihan antar warga hingga pencurian ringan dan pelanggaran adat terkait ternak, pertanian serta hutan.

“Kapolres berharap, dengan penegakan hukum adat ini, perselisihan dapat diselesaikan dengan cara yang lebih bermartabat dan adil, sesuai nilai-nilai kearifan lokal yang berlaku di daerah Aceh,” sebutnya.

Pendekatan ini, menurutnya, akan memperkuat rasa keadilan dan harmoni di daerah Aceh khususnya kota Lhokseumawe, serta membangun hubungan yang lebih erat antara pemangku adat dan pihak kepolisian.

“Sebagai aparat penegak hukum, kami mendukung penuh pelaksanaan hukum adat yang telah menjadi bagian integral dari identitas masyarakat Aceh,” pungkas Kasi Kum AKP J. Situmorang.

18 perkara di tingkat Gampong yang bisa diselesaikan dengan hukum adat, yaitu:

  1. Perselisihan dalam rumah tangga.
  2. Sengketa antara keluarga yang berkaitan dengan faraidh.
  3. Perselisihan antar warga.
  4. Khalwat (mesum).
  5. Perselisihan tentang hak milik.
  6. Pencurian dalam keluarga (pencurian ringan).
  7. Perselisihan harta sehareukat.
  8. Pencurian ringan.
  9. Pencurian ternak peliharaan.
  10. Pelanggaran adat tentang ternak, pertanian, dan hutan.
  11. Persengketaan di laut.
  12. Persengketaan di pasar.
  13. Penganiayaan ringan.
  14. Pembakaran hutan (dalam skala kecil yang merugikan komunitas adat).
  15. Pelecehan, fitnah, hasut, dan pencemaran nama baik.
  16. Pencemaran lingkungan (skala ringan).
  17. Ancam mengancam (tergantung dari jenis ancaman).
  18. Perselisihan-perselisihan lain yang melanggar adat istiadat.
Editor : Redaksi
Sumber : Ril
Tags: 18 perkara tipiringAKBP Henki IsmantoAKP J. SitumorangPerkara Gampong

KontenTerkait

Mahasiswa PKL UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe berkolaborasi dengan aparatur Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe dalam persiapan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di lingkungan kantor setempat
Lhokseumawe

Mahasiswa PKL UIN SUNA dan Pegawai Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Bersinergi Peringati Maulid Nabi

11 September 2026
Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar, saat menemui Wamenaker RI, Afriansyah Noor, di Jakarta
Lhokseumawe

Genjot Kesempatan Kerja, Wali Kota Lhokseumawe Jemput Bola ke Jakarta

9 September 2026
Kemenekraf menggelar Workshop Badan Ekraf Digital Entrepreneurship (BDE) di Hotel Diana, Lhokseumawe
Lhokseumawe

Pelaku UMKM Lhokseumawe Pelajari Pemasaran Digital dan AI di Workshop BDE Kemenekraf

27 Agustus 2026
Puluhan pelajar yang tergabung dalam Pengurus Daerah PII Lhokseumawe dan Pengurus Komisariat se-Kota Lhokseumawe menggelar aksi gotong royong membersihkan pesisir Pantai JAGU, Kampung Jawa Lama, Kota Lhokseumawe
Lhokseumawe

PII Lhokseumawe Sukses Gerakkan Pelajar Peduli Lingkungan Lewat ECO VIBES

26 Agustus 2026
Yayasan Islamic Relief Indonesia dan Baitul Mal Kota Lhokseumawe menyerahkan 20 paket pompa air komplit kepada penerima manfaat Rumah Layak Huni Tahan Gempa (RLHTG) Program HORPF-4 di Desa Baloi, Blang Mangat, Lhokseumawe
Lhokseumawe

Islamic Relief dan Baitul Mal Salurkan Bantuan Pompa Air Komplit di Lhokseumawe

26 Agustus 2026
Anggota komunitas GIR-L membersihkan area Masjid Baitul Huda, Desa Kuta Blang, Lhokseumawe
Lhokseumawe

Bikin Haru BKM, Komunitas Remaja GIR-L Bersihkan Masjid di Lhokseumawe Jelang Maulid

23 Agustus 2026
Next Post
Kasat Lantas Polres Lhokseumawe, AKP Moch Abdhi Hendriyatna S.I.K

Ducati Hantam BeAT di Depan Mapolres Lhokseumawe

Sabariah (52), salah seorang Difabel (penyandang disabilitas) warga Dusun Tugu Pahlawan, Desa Hagu Selatan, Kecamatan Banda Sakti, menerima bantuan kursi roda dari Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto

Tangis Haru Sabariah, Difabel Penerima Kursi Roda dari Kapolres Lhokseumawe

Konten Rekomendasi

Ketua Dekranasda Lhokseumawe Yulinda Sayuti, memperkenalkan ragam kriya lokal bermotif khas Dheun Bungoeng Sagoe kepada Ketua Dekranasda Aceh Marlina Muzakir di arena Rakerda Dekranasda se-Aceh, Banda Aceh

Kriya Motif Dheun Bungoeng Sagoe Lhokseumawe Curi Perhatian Pengunjung Rakerda Dekranasda Aceh

12 September 2026
Pelajar, mahasiswa, dan guru mengikuti Seminar Public Speaking garapan GIR-L di Aula Kantor Wali Kota Lhokseumawe, Sabtu (12/9/2026), untuk melatih kemampuan berbicara di depan umum dalam waktu singkat

GIR-L Latih Pelajar Lhokseumawe Kuasai Public Speaking Lima Menit

12 September 2026
Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar, saat menemui Wamenaker RI, Afriansyah Noor, di Jakarta

Genjot Kesempatan Kerja, Wali Kota Lhokseumawe Jemput Bola ke Jakarta

9 September 2026

Trending

  • Mahasiswa PKL UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe berkolaborasi dengan aparatur Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe dalam persiapan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di lingkungan kantor setempat

    Mahasiswa PKL UIN SUNA dan Pegawai Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Bersinergi Peringati Maulid Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GIR-L Latih Pelajar Lhokseumawe Kuasai Public Speaking Lima Menit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPM UIN SUNA Meriahkan HUT Ke-81 RI Lewat Gebyar Merah Putih di Cot Iboeh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tokoh Pemuda Lhokseumawe Minta Mendagri Tunjuk Penjabat Wali Kota Sosok yang Peduli Pendidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerak Dampak Academy Hadirkan Peace Camp di Lhokseumawe, Ini Tujuannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram TikTok
Info Lhokseumawe



Media Info Lhokseumawe menyajikan berita dan informasi sebagai sarana literasi digital di Lhokseumawe secara khusus dan Aceh pada umumnya.


Redaksi dan Manajemen

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2023 PT Pasai Info Media

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Lhokseumawe
    • Aceh Utara
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi

© 2023 PT Pasai Info Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In