Info Lhokseumawe
  • Login
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Lhokseumawe
    • Aceh Utara
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi
Kirim
Langganan
Info Lhokseumawe
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Lhokseumawe
    • Aceh Utara
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi
24 Mei 2025
No Result
View All Result
Info Lhokseumawe
No Result
View All Result
  • News
  • Aceh
  • Aceh Utara
  • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
Home Hukum

18 Perkara ini Bisa Diselesaikan di Tingkat Gampong, Nggak Usah ke Kantor Polisi

Redaksi by Redaksi
12 Agustus 2024
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Kasi Kum Polres Lhokseumawe AKP J. Situmorang SH

Kasi Kum Polres Lhokseumawe AKP J. Situmorang SH. Foto: Dok. Humas

Share on FacebookShare on Twitter

Lhokseumawe | InfoLhokseumawe.com — Polres Lhokseumawe mendorong peran pemangku adat dalam penyelesaian 18 perkara tindak pidana ringan (Tipiring). Perkara tersebut dapat diselesaikan melalui peradilan adat di Gampong (Desa), tanpa perlu diproses ke kantor polisi.

Konten Terkait

Coffee Morning Bersama Insan Pers, Wali Kota Lhokseumawe Tegaskan Siap Terima Kritik untuk Perbaikan Kota

Wali Kota Panggil Kontraktor Proyek SPAM Lhokseumawe, Tegaskan Keselamatan Kerja Prioritas Utama

Wali Kota Lhokseumawe Temui Menkop, Bahas Pengembangan Koperasi dan Kunjungan ke Daerah

Sebagaimana tercantum dalam Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat Pasal 14 yang mengatur tata cara penyelesaian sengketa adat.

“Pada Pasal 13 Ayat 3, penegak hukum memberikan kesempatan agar sengketa atau perselisihan diselesaikan terlebih dahulu secara adat di gampong dengan melibatkan pemangku adat; Geuchik, Imum Gampong, Tuha Peut, Sekretaris Gampong, Ulama, Cendekiawan dan Tokoh Adat lainnya,” ungkap Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui Kasi Kum AKP J. Situmorang, Senin, 12 Agustus 2024 pagi.

Jika di gampong tidak selesai, kata dia, maka diselesaikan tingkat Mukim dengan pemangku adat antara lain Imum Mukim, Imum Chik, Tuha Peut, Sekretaris Mukim, Ulama, Cendekiawan dan Tokoh Adat lainnya.

“Namun jika perselisihan di laut, maka diselesaikan oleh Panglima Laot, Wakil Panglima Laot, 3 orang Staf Panglima Laot dan Sekretaris Panglima Laot. Jika perselisihan antara dua atau lebih Panglima Laot, maka penyelesaian secara adat laot kota atau kabupaten,” sebut Kasi Kum.

Kemudian, lanjutnya, bila perkara tidak adanya solusi di tingkat Gampong/Mukim, Panglima Laot kota dan kabupaten, maka yang merasa korban meminta surat keterangan kepada Geuchik sebagai dasar laporan kepada polisi agar permasalahan tersebut ditindaklanjuti sampai ada kepastian hukum.

“Kasus-kasus Tipiring, diharapkan bisa diselesaikan di tingkat Gampong tanpa harus ke ranah hukum. Tapi, bila tidak ada solusi salah satu pihak merasa keberatan karena tidak mendapatkan keadilan, maka kasus itu bisa saja mengarah ke proses hukum. Tapi, itu tidak diharapkan,” jelas Kasi Kum.

ADVERTISEMENT

“Masih banyak perkara kecil yang mestinya dapat diselesaikan oleh Pemangku Adat, namun malah dibawa ke pihak kepolisian,” sambungnya.

AKP J. Situmorang menambahkan bahwa pemangku adat agar lebih memahami kewenangan sesuai dengan Qanun Nomor 9 Tahun 2008 Pasal 14 untuk penguatan peran pemangku adat untuk menangani permasalahan sehingga keharmonisan di tengah masyarakat tetap terjaga.

Adapun 18 perkara yang dapat diselesaikan melalui peradilan adat di Gampong antara lain perselisihan dalam rumah tangga, sengketa antara keluarga terkait faraidh, perselisihan antar warga hingga pencurian ringan dan pelanggaran adat terkait ternak, pertanian serta hutan.

“Kapolres berharap, dengan penegakan hukum adat ini, perselisihan dapat diselesaikan dengan cara yang lebih bermartabat dan adil, sesuai nilai-nilai kearifan lokal yang berlaku di daerah Aceh,” sebutnya.

Pendekatan ini, menurutnya, akan memperkuat rasa keadilan dan harmoni di daerah Aceh khususnya kota Lhokseumawe, serta membangun hubungan yang lebih erat antara pemangku adat dan pihak kepolisian.

“Sebagai aparat penegak hukum, kami mendukung penuh pelaksanaan hukum adat yang telah menjadi bagian integral dari identitas masyarakat Aceh,” pungkas Kasi Kum AKP J. Situmorang.

18 perkara di tingkat Gampong yang bisa diselesaikan dengan hukum adat, yaitu:

  1. Perselisihan dalam rumah tangga.
  2. Sengketa antara keluarga yang berkaitan dengan faraidh.
  3. Perselisihan antar warga.
  4. Khalwat (mesum).
  5. Perselisihan tentang hak milik.
  6. Pencurian dalam keluarga (pencurian ringan).
  7. Perselisihan harta sehareukat.
  8. Pencurian ringan.
  9. Pencurian ternak peliharaan.
  10. Pelanggaran adat tentang ternak, pertanian, dan hutan.
  11. Persengketaan di laut.
  12. Persengketaan di pasar.
  13. Penganiayaan ringan.
  14. Pembakaran hutan (dalam skala kecil yang merugikan komunitas adat).
  15. Pelecehan, fitnah, hasut, dan pencemaran nama baik.
  16. Pencemaran lingkungan (skala ringan).
  17. Ancam mengancam (tergantung dari jenis ancaman).
  18. Perselisihan-perselisihan lain yang melanggar adat istiadat.
Editor : Redaksi
Sumber : Ril
Tags: 18 perkara tipiringAKBP Henki IsmantoAKP J. SitumorangPerkara Gampong

KontenTerkait

Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar
Lhokseumawe

Coffee Morning Bersama Insan Pers, Wali Kota Lhokseumawe Tegaskan Siap Terima Kritik untuk Perbaikan Kota

14 Mei 2025
Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar
Lhokseumawe

Wali Kota Panggil Kontraktor Proyek SPAM Lhokseumawe, Tegaskan Keselamatan Kerja Prioritas Utama

24 April 2025
Wali Kota Lhokseumawe Temui Menkop, Bahas Pengembangan Koperasi dan Kunjungan ke Daerah
Lhokseumawe

Wali Kota Lhokseumawe Temui Menkop, Bahas Pengembangan Koperasi dan Kunjungan ke Daerah

16 April 2025
Dorong Ruang Kreatif Pemuda, Wali Kota Lhokseumawe Temui Menteri Ekraf
Lhokseumawe

Dorong Ruang Kreatif Pemuda, Wali Kota Lhokseumawe Temui Menteri Ekraf

16 April 2025
Temui Wamenkomdigi, Wali Kota Lhokseumawe Jajaki Peluang Kerja Sama
Lhokseumawe

Temui Wamenkomdigi, Wali Kota Lhokseumawe Jajaki Peluang Kerja Sama

16 April 2025
Wakil Wali Kota Pimpin Gotong Royong Pemko Lhokseumawe
Lhokseumawe

Wakil Wali Kota Pimpin Gotong Royong Pemko Lhokseumawe

14 April 2025
Next Post
Kasat Lantas Polres Lhokseumawe, AKP Moch Abdhi Hendriyatna S.I.K

Ducati Hantam BeAT di Depan Mapolres Lhokseumawe

Sabariah (52), salah seorang Difabel (penyandang disabilitas) warga Dusun Tugu Pahlawan, Desa Hagu Selatan, Kecamatan Banda Sakti, menerima bantuan kursi roda dari Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto

Tangis Haru Sabariah, Difabel Penerima Kursi Roda dari Kapolres Lhokseumawe

Konten Rekomendasi

No Content Available

Trending

  • Pj Wali Kota Lhokseumawe, A. Hanan SP MM, meluncurkan (soft launching) Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Lhokseumawe, yang berlokasi di kompleks Pasar Buah, Pusong, Kecamatan Banda Sakti, Senin (25/11/2024). Foto: Humas

    Pj Wali Kota Launching Mal Pelayanan Publik Lhokseumawe, 49 Layanan Bisa Diakses Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kompol Salmidin Jabat Wakapolres Lhokseumawe, Kapolres Pimpin Sertijab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Faisal, Putra Blang Pulo Jabat Ketua Sementara DPRK Lhokseumawe

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sambangi Inovasi Samsat Warung Kopi di Lhokseumawe, Komisi III DPRA: Patut Dicontoh Samsat Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Sayuti Lantik 15 Pejabat Administrator Pemko Lhokseumawe, Ini Nama-namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram TikTok
Info Lhokseumawe



Media Info Lhokseumawe menyajikan berita dan informasi sebagai sarana literasi digital di Lhokseumawe secara khusus dan Aceh pada umumnya.


Redaksi dan Manajemen

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2023 PT Pasai Info Media

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Lhokseumawe
    • Aceh Utara
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi

© 2023 PT Pasai Info Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In