Info Lhokseumawe
  • Login
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Lhokseumawe
    • Aceh Utara
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi
Kirim
Langganan
Info Lhokseumawe
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Lhokseumawe
    • Aceh Utara
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi
29 April 2026
No Result
View All Result
Info Lhokseumawe
No Result
View All Result
  • News
  • Aceh
  • Aceh Utara
  • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
Home Hukum

Polisi Tangkap Pelaku Eksploitasi Sumur Minyak Ilegal di Simpang Kramat Aceh Utara

Redaksi by Redaksi
17 Januari 2025
Reading Time: 1 min read
A A
0
Sumur minyak mentah ilegal di Gampong Kilometer VIII, Kecamatan Simpang Kramat, Kabupaten Aceh Utara. Foto: Dok. Humas

Sumur minyak mentah ilegal di Gampong Kilometer VIII, Kecamatan Simpang Kramat, Kabupaten Aceh Utara. Foto: Dok. Humas

Share on FacebookShare on Twitter

Lhokseumawe | InfoLhokseumawe.com — Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus dugaan eksploitasi sumur minyak mentah ilegal di Gampong Kilometer VIII, Kecamatan Simpang Kramat, Kabupaten Aceh Utara, pada Kamis, 16 Januari 2025.

Konten Terkait

Pemko Lhokseumawe Gelar Diseminasi Pilchiksung Serentak, Tahapan Dimulai 12 Mei 2026

Rumah Kayu Tak Berpenghuni di Dewantara Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp20 Juta

Bantu Pembudidaya Terdampak Banjir, Wali Kota Lhokseumawe Tebar 1,1 Juta Benur Udang Vaname

Seorang pelaku berinisial B (45) yang berprofesi sebagai nelayan, ditangkap di lokasi bersama sejumlah barang bukti.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas ilegal di kawasan tersebut yang masuk dalam wilayah hukum Polres Lhokseumawe. Menindaklanjuti laporan itu, Unit IV Tipidter Polres Lhokseumawe langsung mendatangi lokasi dan mendapati kegiatan eksploitasi minyak mentah tanpa izin.

“Pelaku melakukan penggalian menggunakan mesin bor hingga menghasilkan minyak mentah yang disedot dan ditampung dalam kolam buatan. Minyak tersebut kemudian dipindahkan ke tangki fiber untuk dijual. Aktivitas ini sudah berlangsung selama dua minggu,” ungkap Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto SIK melalui Kasat Reskrim Kasat Reskrim Iptu Yudha Prastya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa empat tangki fiber berisi 4.000 liter minyak mentah, lima batang pipa besi, satu unit mesin pompa air, tiga mata bor, dan satu gulung selang.

Pelaku mengakui perbuatannya saat diamankan dan kini telah dibawa ke Mapolres Lhokseumawe untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 52 juncto Pasal 40 angka 7 Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengatur larangan eksplorasi dan eksploitasi minyak tanpa izin.

Berdasarkan pasal dan undang-undang tersebut, terduga pelaku eksplorasi atau eksploitasi minyak dan gas bumi tanpa perizinan dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp60 miliar.

ADVERTISEMENT

“Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan terhadap aktivitas ilegal yang merugikan negara. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di wilayahnya demi menjaga ketertiban dan keamanan bersama,” pungkas Iptu Yudha. []

Editor : Redaksi
Sumber : Ril
Tags: polres lhokseumaweSimpang Kramat Aceh UtaraSumur minyak aceh utarasumur minyak ilegal

KontenTerkait

Wali Kota Lhokseumawe bersama unsur Forkopimda menghadiri diseminasi tahapan pemilihan keuchik serentak di Aula Setdako
Lhokseumawe

Pemko Lhokseumawe Gelar Diseminasi Pilchiksung Serentak, Tahapan Dimulai 12 Mei 2026

28 April 2026
Personel Polsek Dewantara mengamankan lokasi kebakaran rumah kayu di Desa Keude Krueng Geukueh, Aceh Utara
Lhokseumawe

Rumah Kayu Tak Berpenghuni di Dewantara Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp20 Juta

25 April 2026
Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar, bersama Ketua Forikan menyalurkan 1,1 juta benur udang vaname kepada kelompok pembudidaya di Blang Mangat
Lhokseumawe

Bantu Pembudidaya Terdampak Banjir, Wali Kota Lhokseumawe Tebar 1,1 Juta Benur Udang Vaname

25 April 2026
Petugas gabungan menyegel salah satu lokasi usaha sarang burung walet tak berizin di Lhokseumawe, Rabu (22/04/2026). Pemko Lhokseumawe menertibkan 22 titik usaha guna mendukung program "Indonesia Asri".
Lhokseumawe

Dukung Program Indonesia Asri, Pemko Lhokseumawe Segel 22 Titik Usaha Walet Tak Berizin

22 April 2026
Kwarcab Pramuka Kota Lhokseumawe dan BNN Lhokseumawe resmi membentuk Saka Anti Narkoba melalui penandatanganan PKS
Lhokseumawe

Resmi! Saka Anti Narkoba Segera Hadir di Lhokseumawe Hasil Kolaborasi Pramuka dan BNN

21 April 2026
Personel Polsek Muara Satu saat menunjukkan ponsel mahasiswa yang berhasil ditemukan kembali di Desa Blang Pulo, Lhokseumawe
Lhokseumawe

Canggih! Berbekal Aplikasi Pelacak, Polsek Muara Satu Temukan HP Mahasiswa yang Hilang dalam Hitungan Jam

18 April 2026
Next Post
Foto: Dok. Kodim 0103/Aceh Utara

Pimpin Upacara Rutin, Dandim 0103 Aceh Utara Ingatkan Prajurit Jaga Pola Hidup Sehat

Foto: For InfoLhokseumawe.com

Kelompok 17 KKN Unimal Kembangkan Kreativitas Anak melalui Belajar Mewarnai di TK Bina Tadika

Konten Rekomendasi

Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar, bersama Ketua Forikan menyalurkan 1,1 juta benur udang vaname kepada kelompok pembudidaya di Blang Mangat

Bantu Pembudidaya Terdampak Banjir, Wali Kota Lhokseumawe Tebar 1,1 Juta Benur Udang Vaname

25 April 2026
Personel Polsek Dewantara mengamankan lokasi kebakaran rumah kayu di Desa Keude Krueng Geukueh, Aceh Utara

Rumah Kayu Tak Berpenghuni di Dewantara Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp20 Juta

25 April 2026
Wali Kota Lhokseumawe bersama unsur Forkopimda menghadiri diseminasi tahapan pemilihan keuchik serentak di Aula Setdako

Pemko Lhokseumawe Gelar Diseminasi Pilchiksung Serentak, Tahapan Dimulai 12 Mei 2026

28 April 2026

Trending

  • Wali Kota Lhokseumawe bersama unsur Forkopimda menghadiri diseminasi tahapan pemilihan keuchik serentak di Aula Setdako

    Pemko Lhokseumawe Gelar Diseminasi Pilchiksung Serentak, Tahapan Dimulai 12 Mei 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Kayu Tak Berpenghuni di Dewantara Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp20 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantu Pembudidaya Terdampak Banjir, Wali Kota Lhokseumawe Tebar 1,1 Juta Benur Udang Vaname

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nasib Ribuan PPPK Lhokseumawe di 2026: Wali Kota Sayuti Langsung Jemput Bola ke Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 18 Perkara ini Bisa Diselesaikan di Tingkat Gampong, Nggak Usah ke Kantor Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram TikTok
Info Lhokseumawe



Media Info Lhokseumawe menyajikan berita dan informasi sebagai sarana literasi digital di Lhokseumawe secara khusus dan Aceh pada umumnya.


Redaksi dan Manajemen

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2023 PT Pasai Info Media

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Lhokseumawe
    • Aceh Utara
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi

© 2023 PT Pasai Info Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In