Lhokseumawe | InfoLhokseumawe.com — Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe dan Jatanras Polda Aceh berhasil menangkap satu orang pelaku berinisial AG, terduga eksekutor dalam kasus penembakan yang menewaskan seorang warga di Gampong Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe. Penangkapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Lhokseumawe pada Kamis (13/11/2025).
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan, yang didampingi Kasat Reskrim AKP Bustani, bersama Iptu Yudha Prasetya, menjelaskan bahwa pelaku AG, yang merupakan warga Dusun Mancang, Gampong Lancang Barat, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, diduga kuat sebagai eksekutor yang menembak korban M. Nasir Ismail.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Minggu (9/11) malam, sekitar pukul 23.00 WIB di Jembatan Dusun Cot Kumbang, Gampong Alue Lim. Menurut Kapolres, korban saat itu sedang berada di dekat rumahnya ketika didatangi dua orang laki-laki. Tak lama setelah sebuah mobil berwarna hitam berhenti di lokasi, terdengar dua kali suara letusan senjata api, dan korban ditemukan tewas tergeletak di pinggir jalan.
Dari hasil penyelidikan dan penggeledahan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial, antara lain satu pucuk senjata api jenis pistol, dua selongsong amunisi kaliber 9 mm, tiga butir amunisi aktif kaliber 9 mm, dan satu unit mobil Avanza warna putih yang digunakan pelaku.
Polisi Buru Dalang Pembunuhan
Meskipun pelaku utama telah diamankan, Kapolres menegaskan bahwa penyelidikan masih terus berlanjut karena polisi saat ini tengah memburu beberapa orang lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Para DPO yang masih diburu masing-masing berinisial RU, MJ, JL, dan IB.
Mereka yang diburu memiliki peran berbeda dalam kasus ini, termasuk sebagai pihak yang menyuruh dan mendanai aksi pembunuhan.
“Pelaku utama telah kita amankan dan sedang dilakukan pemeriksaan intensif. Sementara beberapa orang lain masih dalam pengejaran. Kami akan mengungkap seluruh jaringan yang terlibat,” tegas Kapolres.
Tersangka AG dijerat dengan pasal berlapis yang meliputi tindak pidana pembunuhan dan kepemilikan senjata api ilegal, yaitu Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Kapolres menutup konferensi pers dengan menekankan komitmen Polres Lhokseumawe untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan, serta mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum tentu benar. []











