Lhokseumawe | InfoLhokseumawe.com — Sekitar 150 tenaga kesehatan (Nakes) Non Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menggelar aksi demonstrasi di halaman Kantor Wali Kota Lhokseumawe pada Rabu (19/11) untuk menuntut kejelasan status kepegawaian mereka. Para peserta aksi yang sebelumnya berkumpul di Masjid Islamic Center, bergerak tertib menuju pusat pemerintahan guna menyampaikan aspirasi terkait nasib mereka yang belum terdaftar dalam database kepegawaian.
Setibanya di lokasi, Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar, didampingi Kapolres, Wakapolres, Asisten Administrasi Umum, Plh. Kepala Dinas Kesehatan, serta Sekretaris BKPSDM, langsung menemui demonstran. Wali Kota kemudian mengajak seluruh perwakilan nakes untuk berdialog di aula kantor, yang disambut baik oleh para peserta.
Dalam sesi dialog yang berlangsung terarah, perwakilan nakes menyampaikan keluh kesah mereka yang telah mengabdi bertahun-tahun di sejumlah puskesmas namun hingga kini belum masuk database kepegawaian. Kondisi ini membuat mereka tidak memiliki kesempatan untuk diusulkan sebagai PPPK. Mereka berharap Pemerintah Kota (Pemkot) Lhokseumawe dapat memberikan perhatian serius dan memperjuangkan keadilan bagi tenaga kesehatan yang telah lama berkontribusi dalam pelayanan publik.
Menanggapi tuntutan tersebut, Wali Kota Lhokseumawe menyatakan komitmennya untuk membantu para tenaga kesehatan, namun ia juga mengingatkan tentang batasan kewenangan pemerintah daerah.
“Saya paham dan mengikuti semua penyampaian ini. Sepanjang sesuai aturan, Pemerintah Kota akan memperjuangkannya secara maksimal. Namun harus dipahami bahwa keputusan akhir berada di BKN dan Kementerian PAN-RB,” tegas Sayuti.
Ia menjelaskan bahwa Pemkot, melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), akan segera menyiapkan langkah-langkah resmi sesuai ketentuan nasional yang berlaku. Wali Kota juga menekankan bahwa prioritas perjuangan hanya dapat diberikan bagi tenaga kesehatan yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Lhokseumawe, sesuai kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah.
Lebih lanjut, Plh. Kadis Kesehatan dan Sekretaris BKPSDM turut memberikan penjelasan teknis. Plh. Kadis Kesehatan memaparkan sejumlah persyaratan teknis yang menjadi alasan sebagian nakes belum terdaftar dalam database, sementara Sekretaris BKPSDM menjelaskan regulasi nasional yang mengikat pemerintah kabupaten/kota dalam proses pengusulan PPPK.
Pertemuan yang berlangsung secara komunikatif dan kondusif tersebut ditutup dengan harapan agar aspirasi para tenaga kesehatan Lhokseumawe dapat memperoleh perhatian pemerintah pusat melalui mekanisme kepegawaian yang berlaku. []












