INFOLHOKSEUMAWE.com — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Lhokseumawe menyoroti masalah kebersihan sarana di sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Hal tersebut menjadi temuan utama saat petugas menggelar inspeksi mendadak (sidak) pada Sabtu (23/5/2026), mulai pukul 03.00 WIB dini hari.
Pemerintah Kota Lhokseumawe memperketat pengawasan ini untuk menindaklanjuti instruksi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Langkah ini sekaligus menjadi evaluasi penerapan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) pada sarana penyelenggara makanan, mengingat SPPG melayani ribuan penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam sidak tersebut, petugas menemukan sejumlah titik kritis pengelolaan pangan yang berpotensi menyebabkan kontaminasi silang. Beberapa temuan umum mengenai kebersihan sarana di beberapa SPPG meliputi ruang penyimpanan bahan baku kering yang masih bercampur dengan bahan lainnya, saluran air yang masih tergenang, ketiadaan label pada penyimpanan sampel bahan makanan, serta sebagian peralatan yang belum menggunakan wadah tara pangan.
Selain masalah fasilitas dan kebersihan sarana, petugas juga menemukan kesalahan lain berupa proses memasak yang terlalu mengejar kecepatan, tetapi mengabaikan standar pengolahan pangan dan sanitasi yang telah ditetapkan.
Petugas memeriksa seluruh ruangan secara menyeluruh menggunakan instrumen Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) dan standar operasional prosedur (SOP) pengelolaan pangan. Pemeriksaan ini mencakup proses penerimaan bahan baku, penyimpanan, pengolahan, pemasakan, hingga tahapan pemorsian makanan sebelum didistribusikan.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe, Cut Fitri Yani, S.K.M., M.K.M., menjelaskan bahwa pengawasan dini hari bertujuan memastikan makanan yang diproduksi tetap dalam kondisi aman, higienis, dan segar.
“Pengawasan dilakukan sejak dini hari agar seluruh proses dapat dipantau secara langsung, mulai dari bahan baku datang hingga makanan diporsikan. Kita ingin memastikan makanan yang diberikan sesuai standar keamanan pangan dan tidak menimbulkan risiko kesehatan,” ujarnya saat berada di SPPG Simpang Buloh.
Atas berbagai temuan itu, Dinkes memberikan waktu selama satu minggu kepada pengelola SPPG untuk membenahi seluruh catatan hasil inspeksi. Dinkes menegaskan akan memberikan teguran hingga mencabut SLHS apabila pengelola tidak menindaklanjuti perbaikan tersebut.
Cut Fitri Yani juga mengimbau seluruh pengelola SPPG agar mematuhi SOP pengelolaan pangan, menjaga kebersihan sarana, serta meningkatkan disiplin higiene dan sanitasi guna menjamin kualitas makanan yang aman dan layak konsumsi.
“Jangan hanya fokus pada kecepatan distribusi, tetapi kualitas dan keamanan pangan harus menjadi prioritas utama. Karena makanan yang disiapkan ini dikonsumsi langsung oleh masyarakat, maka seluruh pengelola SPPG wajib taat SOP dan menjaga standar higiene sanitasi secara konsisten,” tutup Cut.
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe, Zainal Abidin, S.K.M., bersama Tim Kesehatan Lingkungan Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe turut mendampingi kegiatan sidak tersebut. []










