INFOLHOKSEUMAWE.com — Pemerintah Kota Lhokseumawe menyatakan kesiapan penuh untuk mengambil alih kepemilikan dan pengelolaan Rumah Sakit Umum (RSU) Cut Meutia dari Pemerintah Kabupaten Aceh Utara. Langkah strategis ini diambil sebagai bagian dari dukungan terhadap Program Revitalisasi Rumah Sakit yang digagas oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Kesiapan tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, S.H., M.H., dalam Rapat Revitalisasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Aceh Utara yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, S.IP., M.P.A., di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Aceh, Banda Aceh, Rabu (29/7/2026).
Pemerintah Kota Lhokseumawe menyanggupi penerimaan aset tersebut tanpa melalui mekanisme ruislag (tukar guling aset). Selain itu, Pemko Lhokseumawe siap menyerap seluruh sumber daya manusia yang saat ini bertugas di RSU Cut Meutia demi menjamin keberlanjutan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengarahkan Pemerintah Aceh untuk memfasilitasi proses pengalihan aset ini. Pertimbangan utamanya adalah lokasi administratif RSU Cut Meutia yang berada di wilayah Kota Lhokseumawe. Skema pengalihan ini akan membuka akses bagi RSU Cut Meutia untuk memperoleh bantuan Program Revitalisasi Rumah Sakit guna memperkuat sarana, prasarana, dan alat kesehatan sesuai standar.
Di sisi lain, pengalihan kepemilikan ini memberi ruang bagi Pemerintah Kabupaten Aceh Utara untuk memfokuskan dukungan revitalisasi pada RSUD dr. Mukhtar Hasbi, sekaligus menaikkan statusnya dari Rumah Sakit Tipe D Pratama menjadi Rumah Sakit Tipe C.
Pemkab Aceh Utara pada prinsipnya menyetujui rencana penyerahan aset RSU Cut Meutia. Namun, Pemkab Aceh Utara berharap proses serah terima secara resmi berlangsung setelah revitalisasi RSUD dr. Mukhtar Hasbi rampung dan naik tipe.
Pemerintah Aceh menegaskan proses pengalihan kepemilikan akan menerapkan mekanisme P3D (personel, pendanaan, pembiayaan, sarana dan prasarana, serta dokumen). Pemerintah Aceh akan membentuk tim teknis untuk menyiapkan seluruh dokumen administrasi dan aspek hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Guna memfinalisasi komitmen bersama antara kedua belah pihak, Sekda Aceh M. Nasir menjadwalkan pertemuan lanjutan pada Rabu, 5 Agustus 2026. Pertemuan mendatang rencananya menghadirkan Gubernur Aceh, Bupati Aceh Utara, Wali Kota Lhokseumawe, Ketua DPRK Aceh Utara, Ketua DPRK Kota Lhokseumawe, serta perwakilan Kementerian Kesehatan RI. []










