Lhokseumawe | InfoLhokseumawe.com — Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar, memastikan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di wilayahnya tidak mengalami kenaikan. Pernyataan tegas ini disampaikan setelah merespons aksi damai mahasiswa yang menyoroti keresahan masyarakat terkait isu kenaikan PBB-P2 hingga 248%.
Kepastian ini menjadi jawaban atas aspirasi yang disampaikan oleh mahasiswa dalam unjuk rasa di depan Kantor DPRK Lhokseumawe, pada Senin (1/9/2025) lalu. Wali Kota Sayuti menegaskan bahwa pemerintah kota segera mengambil langkah konkret untuk menanggapi isu tersebut.
“Saya pastikan tidak ada kenaikan PBB di Lhokseumawe,” ujar Wali Kota dalam keterangan resmi, Selasa (2/9).
“Langkah pertama yang saya ambil adalah mengeluarkan surat edaran untuk menunda pembayaran sambil menyiapkan perubahan aturan,” sambungnya.
Ia menjelaskan bahwa revisi peraturan daerah (qanun) harus dilakukan bersama DPRK. Selama proses ini berjalan, pemerintah memastikan tidak akan ada kenaikan PBB. Sebagai bentuk komitmen dan kepastian hukum, Pemerintah Kota Lhokseumawe akan menerbitkan surat edaran resmi. Langkah ini sekaligus menunjukkan keberpihakan pemerintah untuk meringankan beban masyarakat.
Wali Kota Sayuti juga mengapresiasi cara mahasiswa Pase yang menyampaikan aspirasi secara tertib dan damai. Menurutnya, partisipasi publik merupakan bagian penting dari proses pembangunan.
“Kami terbuka terhadap kritik dan saran. Setiap kebijakan yang menyangkut kepentingan masyarakat akan selalu ditinjau dengan hati-hati agar berpihak pada kesejahteraan warga,” tambahnya.
Dengan adanya penegasan ini, Pemerintah Kota Lhokseumawe berkomitmen untuk memastikan setiap kebijakan berlandaskan aspirasi masyarakat demi kepentingan bersama. []