INFOLHOKSEUMAWE.com — Pemerintah Kota Lhokseumawe mencairkan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp22,3 miliar mulai Kamis (12/3/2026). Dana ini menyasar seluruh aparatur pemerintahan di lingkungan Pemko Lhokseumawe menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H.
Pencairan tersebut mencakup Kepala Daerah, anggota DPRK, Aparatur Sipil Negara (ASN) baik Pegawai Negeri Sipil (PNS), hingga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan ini juga berlaku bagi PPPK berstatus penuh waktu maupun paruh waktu.
Juru Bicara Pemko Lhokseumawe, Taruna Putra Satya, mengonfirmasi kesiapan anggaran yang mencapai puluhan miliar rupiah tersebut. Pihaknya memastikan proses administrasi pencairan telah berjalan sesuai jadwal.
“Pemerintah Kota Lhokseumawe telah menyiapkan anggaran sebesar Rp22,3 miliar untuk membayar THR bagi Kepala Daerah, anggota DPRK, serta para ASN di lingkungan Pemko Lhokseumawe. Hari ini proses pencairannya sudah mulai dilakukan,” ujar Taruna, Kamis (12/3).
Selain pejabat daerah, penerima dana tersebut terdiri dari 2.996 PNS yang tersebar di berbagai instansi. Pemerintah juga mengakomodasi kebutuhan bagi 3.670 tenaga PPPK di lingkungan pemerintah kota.
Angka tersebut mencakup seluruh kategori PPPK tanpa membedakan status beban kerja mereka. Pemko Lhokseumawe berkomitmen memberikan hak seluruh pegawai secara adil dan tepat waktu.
Pemberian THR ini bertujuan membantu para pegawai dalam memenuhi kebutuhan pokok menjelang lebaran. Pemerintah berharap distribusi dana ini mampu menggerakkan roda perekonomian masyarakat lokal.
Selanjutnya, otoritas terkait memastikan seluruh proses transfer dana mengikuti regulasi teknis yang berlaku. Hal ini guna menghindari kendala keterlambatan penerimaan hak bagi para aparatur negara. []












