Info Lhokseumawe
  • Login
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Lhokseumawe
    • Aceh Utara
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi
Kirim
Langganan
Info Lhokseumawe
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Lhokseumawe
    • Aceh Utara
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi
14 Agustus 2026
No Result
View All Result
Info Lhokseumawe
No Result
View All Result
  • News
  • Aceh
  • Aceh Utara
  • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
Home Hukum

18 Perkara ini Bisa Diselesaikan di Tingkat Gampong, Nggak Usah ke Kantor Polisi

Redaksi by Redaksi
12 Agustus 2024
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Kasi Kum Polres Lhokseumawe AKP J. Situmorang SH

Kasi Kum Polres Lhokseumawe AKP J. Situmorang SH. Foto: Dok. Humas

Share on FacebookShare on Twitter

Lhokseumawe | InfoLhokseumawe.com — Polres Lhokseumawe mendorong peran pemangku adat dalam penyelesaian 18 perkara tindak pidana ringan (Tipiring). Perkara tersebut dapat diselesaikan melalui peradilan adat di Gampong (Desa), tanpa perlu diproses ke kantor polisi.

Konten Terkait

Islamic Relief Pacu Program Gampong Bahagia 2045 Demi Entaskan Kemiskinan di Lhokseumawe

Pemko Lhokseumawe dan PT KAI Sepakat Manfaatkan Bekas Rel Kereta Jadi Jalan Nasional

Pemko Lhokseumawe dan LMAN Bersiap Teken MoU Revitalisasi RS Arun

Sebagaimana tercantum dalam Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat Pasal 14 yang mengatur tata cara penyelesaian sengketa adat.

“Pada Pasal 13 Ayat 3, penegak hukum memberikan kesempatan agar sengketa atau perselisihan diselesaikan terlebih dahulu secara adat di gampong dengan melibatkan pemangku adat; Geuchik, Imum Gampong, Tuha Peut, Sekretaris Gampong, Ulama, Cendekiawan dan Tokoh Adat lainnya,” ungkap Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui Kasi Kum AKP J. Situmorang, Senin, 12 Agustus 2024 pagi.

Jika di gampong tidak selesai, kata dia, maka diselesaikan tingkat Mukim dengan pemangku adat antara lain Imum Mukim, Imum Chik, Tuha Peut, Sekretaris Mukim, Ulama, Cendekiawan dan Tokoh Adat lainnya.

“Namun jika perselisihan di laut, maka diselesaikan oleh Panglima Laot, Wakil Panglima Laot, 3 orang Staf Panglima Laot dan Sekretaris Panglima Laot. Jika perselisihan antara dua atau lebih Panglima Laot, maka penyelesaian secara adat laot kota atau kabupaten,” sebut Kasi Kum.

Kemudian, lanjutnya, bila perkara tidak adanya solusi di tingkat Gampong/Mukim, Panglima Laot kota dan kabupaten, maka yang merasa korban meminta surat keterangan kepada Geuchik sebagai dasar laporan kepada polisi agar permasalahan tersebut ditindaklanjuti sampai ada kepastian hukum.

“Kasus-kasus Tipiring, diharapkan bisa diselesaikan di tingkat Gampong tanpa harus ke ranah hukum. Tapi, bila tidak ada solusi salah satu pihak merasa keberatan karena tidak mendapatkan keadilan, maka kasus itu bisa saja mengarah ke proses hukum. Tapi, itu tidak diharapkan,” jelas Kasi Kum.

ADVERTISEMENT

“Masih banyak perkara kecil yang mestinya dapat diselesaikan oleh Pemangku Adat, namun malah dibawa ke pihak kepolisian,” sambungnya.

AKP J. Situmorang menambahkan bahwa pemangku adat agar lebih memahami kewenangan sesuai dengan Qanun Nomor 9 Tahun 2008 Pasal 14 untuk penguatan peran pemangku adat untuk menangani permasalahan sehingga keharmonisan di tengah masyarakat tetap terjaga.

Adapun 18 perkara yang dapat diselesaikan melalui peradilan adat di Gampong antara lain perselisihan dalam rumah tangga, sengketa antara keluarga terkait faraidh, perselisihan antar warga hingga pencurian ringan dan pelanggaran adat terkait ternak, pertanian serta hutan.

“Kapolres berharap, dengan penegakan hukum adat ini, perselisihan dapat diselesaikan dengan cara yang lebih bermartabat dan adil, sesuai nilai-nilai kearifan lokal yang berlaku di daerah Aceh,” sebutnya.

Pendekatan ini, menurutnya, akan memperkuat rasa keadilan dan harmoni di daerah Aceh khususnya kota Lhokseumawe, serta membangun hubungan yang lebih erat antara pemangku adat dan pihak kepolisian.

“Sebagai aparat penegak hukum, kami mendukung penuh pelaksanaan hukum adat yang telah menjadi bagian integral dari identitas masyarakat Aceh,” pungkas Kasi Kum AKP J. Situmorang.

18 perkara di tingkat Gampong yang bisa diselesaikan dengan hukum adat, yaitu:

  1. Perselisihan dalam rumah tangga.
  2. Sengketa antara keluarga yang berkaitan dengan faraidh.
  3. Perselisihan antar warga.
  4. Khalwat (mesum).
  5. Perselisihan tentang hak milik.
  6. Pencurian dalam keluarga (pencurian ringan).
  7. Perselisihan harta sehareukat.
  8. Pencurian ringan.
  9. Pencurian ternak peliharaan.
  10. Pelanggaran adat tentang ternak, pertanian, dan hutan.
  11. Persengketaan di laut.
  12. Persengketaan di pasar.
  13. Penganiayaan ringan.
  14. Pembakaran hutan (dalam skala kecil yang merugikan komunitas adat).
  15. Pelecehan, fitnah, hasut, dan pencemaran nama baik.
  16. Pencemaran lingkungan (skala ringan).
  17. Ancam mengancam (tergantung dari jenis ancaman).
  18. Perselisihan-perselisihan lain yang melanggar adat istiadat.
Editor : Redaksi
Sumber : Ril
Tags: 18 perkara tipiringAKBP Henki IsmantoAKP J. SitumorangPerkara Gampong

KontenTerkait

Islamic Relief Indonesia bersama pemangku kepentingan Kota Lhokseumawe menyatukan visi pengentasan kemiskinan melalui program House and Livelihood Support for the Poorest (HELIOST) di Aula Kantor Wali Kota Lhokseumawe
Lhokseumawe

Islamic Relief Pacu Program Gampong Bahagia 2045 Demi Entaskan Kemiskinan di Lhokseumawe

13 Agustus 2026
Wali Kota Lhokseumawe Sayuti Abubakar saat berdiskusi dengan jajaran PT KAI di Gedung Jakarta Railway Center, Jakarta Pusat, Senin (10/8/2026). Pertemuan tersebut membahas pemanfaatan aset bekas jalur rel KAI untuk mendukung pengembangan jalan nasional di Lhokseumawe
Lhokseumawe

Pemko Lhokseumawe dan PT KAI Sepakat Manfaatkan Bekas Rel Kereta Jadi Jalan Nasional

10 Agustus 2026
Wali Kota Lhokseumawe Sayuti Abubakar saat memimpin audiensi bersama jajaran Direksi LMAN di Jakarta, Senin (10/8/2026), untuk membahas kelanjutan operasional dan revitalisasi RS Arun
Lhokseumawe

Pemko Lhokseumawe dan LMAN Bersiap Teken MoU Revitalisasi RS Arun

10 Agustus 2026
Wali Kota Lhokseumawe Dr. Sayuti Abubakar, S.H., M.H., saat memimpin penjajakan program beasiswa vokasi D-3 ke Quanzhou College of Technology secara virtual
Lhokseumawe

Kabar Baik untuk PPPK, Pemko Lhokseumawe Amankan Rp86,95 Miliar Tambahan DAU ASN

10 Agustus 2026
Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe, A. Haris, memimpin rapat koordinasi perpanjangan masa kerja dan evaluasi kinerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Aula Kantor Wali Kota Lhokseumawe, Aceh
Lhokseumawe

Pemko Lhokseumawe Pastikan Perpanjang Masa Kerja PPPK

31 Juli 2026
Relawan KSR PMI Unit 08 UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe bersama Ketua BFLF Lhokseumawe, Mutia Sari, mendampingi kegiatan donor darah Bakti TNI AU yang diselenggarakan SATRAD 102 Lhokseumawe dan Kipan B Yonko 469 KORPASGAT di Lhokseumawe
Lhokseumawe

KSR PMI UIN SUNA Dukung Aksi Donor Darah Bakti TNI AU di Lhokseumawe, Kumpulkan 57 Kantong

31 Juli 2026
Next Post
Kasat Lantas Polres Lhokseumawe, AKP Moch Abdhi Hendriyatna S.I.K

Ducati Hantam BeAT di Depan Mapolres Lhokseumawe

Sabariah (52), salah seorang Difabel (penyandang disabilitas) warga Dusun Tugu Pahlawan, Desa Hagu Selatan, Kecamatan Banda Sakti, menerima bantuan kursi roda dari Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto

Tangis Haru Sabariah, Difabel Penerima Kursi Roda dari Kapolres Lhokseumawe

Konten Rekomendasi

Islamic Relief Indonesia bersama pemangku kepentingan Kota Lhokseumawe menyatukan visi pengentasan kemiskinan melalui program House and Livelihood Support for the Poorest (HELIOST) di Aula Kantor Wali Kota Lhokseumawe

Islamic Relief Pacu Program Gampong Bahagia 2045 Demi Entaskan Kemiskinan di Lhokseumawe

13 Agustus 2026
Mahasiswa KPM UIN Sultanah Nahrasiyah (SUNA) Lhokseumawe bersama warga Gampong Geudumbak, Langkahan, Aceh Utara, bergotong royong membersihkan lingkungan desa menyambut HUT ke-81 RI

Mahasiswa UIN SUNA dan Warga Geudumbak Kompak Siapkan Perayaan HUT ke-81 RI

13 Agustus 2026
Wali Kota Lhokseumawe Dr. Sayuti Abubakar, S.H., M.H., saat memimpin penjajakan program beasiswa vokasi D-3 ke Quanzhou College of Technology secara virtual

Kabar Baik untuk PPPK, Pemko Lhokseumawe Amankan Rp86,95 Miliar Tambahan DAU ASN

10 Agustus 2026

Trending

  • Mahasiswa KKN Kelompok 12 Universitas Malikussaleh memberikan edukasi Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) bertema "Si Tangan Bersih, Si Anak Hebat" kepada siswa SD Negeri 10 Nisam, Kabupaten Aceh Utara

    Mahasiswa KKN Unimal Ajak Siswa SDN 10 Nisam Biasakan Hidup Sehat Lewat Edukasi CTPS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa UIN SUNA dan Warga Geudumbak Kompak Siapkan Perayaan HUT ke-81 RI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPM UIN Sultanah Nahrasiyah Kenalkan Dunia Kampus kepada Siswa SMAN 6 Takengon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lama Hilang, Mahasiswa KPM UIN SUNA Lhokseumawe Pasang Kembali Papan Nama Dusun Blang Lancang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa UIN SUNA Pacu Semangat Siswa SMAN 1 Barusjahe Lanjut Kuliah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram TikTok
Info Lhokseumawe



Media Info Lhokseumawe menyajikan berita dan informasi sebagai sarana literasi digital di Lhokseumawe secara khusus dan Aceh pada umumnya.


Redaksi dan Manajemen

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2023 PT Pasai Info Media

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Lhokseumawe
    • Aceh Utara
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi

© 2023 PT Pasai Info Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In