Info Lhokseumawe
  • Login
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Lhokseumawe
    • Aceh Utara
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi
Kirim
Langganan
Info Lhokseumawe
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Lhokseumawe
    • Aceh Utara
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi
7 November 2025
No Result
View All Result
Info Lhokseumawe
No Result
View All Result
  • News
  • Aceh
  • Aceh Utara
  • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
Home Hukum

18 Perkara ini Bisa Diselesaikan di Tingkat Gampong, Nggak Usah ke Kantor Polisi

Redaksi by Redaksi
12 Agustus 2024
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Kasi Kum Polres Lhokseumawe AKP J. Situmorang SH

Kasi Kum Polres Lhokseumawe AKP J. Situmorang SH. Foto: Dok. Humas

Share on FacebookShare on Twitter

Lhokseumawe | InfoLhokseumawe.com — Polres Lhokseumawe mendorong peran pemangku adat dalam penyelesaian 18 perkara tindak pidana ringan (Tipiring). Perkara tersebut dapat diselesaikan melalui peradilan adat di Gampong (Desa), tanpa perlu diproses ke kantor polisi.

Konten Terkait

Pak Wali: Syarikat Wajéb Geubri Ruweuëng keu Asoe Lhok bak Industri Migaih

Polisi Selidiki Kematian Pemuda di Tower Telekomunikasi Lhokseumawe

Wali Kota Lhokseumawe: Pemuda Harus Jadi Pelaku Perubahan, Angkat Ilmu dan Kejujuran

Sebagaimana tercantum dalam Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat Pasal 14 yang mengatur tata cara penyelesaian sengketa adat.

“Pada Pasal 13 Ayat 3, penegak hukum memberikan kesempatan agar sengketa atau perselisihan diselesaikan terlebih dahulu secara adat di gampong dengan melibatkan pemangku adat; Geuchik, Imum Gampong, Tuha Peut, Sekretaris Gampong, Ulama, Cendekiawan dan Tokoh Adat lainnya,” ungkap Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui Kasi Kum AKP J. Situmorang, Senin, 12 Agustus 2024 pagi.

Jika di gampong tidak selesai, kata dia, maka diselesaikan tingkat Mukim dengan pemangku adat antara lain Imum Mukim, Imum Chik, Tuha Peut, Sekretaris Mukim, Ulama, Cendekiawan dan Tokoh Adat lainnya.

“Namun jika perselisihan di laut, maka diselesaikan oleh Panglima Laot, Wakil Panglima Laot, 3 orang Staf Panglima Laot dan Sekretaris Panglima Laot. Jika perselisihan antara dua atau lebih Panglima Laot, maka penyelesaian secara adat laot kota atau kabupaten,” sebut Kasi Kum.

Kemudian, lanjutnya, bila perkara tidak adanya solusi di tingkat Gampong/Mukim, Panglima Laot kota dan kabupaten, maka yang merasa korban meminta surat keterangan kepada Geuchik sebagai dasar laporan kepada polisi agar permasalahan tersebut ditindaklanjuti sampai ada kepastian hukum.

“Kasus-kasus Tipiring, diharapkan bisa diselesaikan di tingkat Gampong tanpa harus ke ranah hukum. Tapi, bila tidak ada solusi salah satu pihak merasa keberatan karena tidak mendapatkan keadilan, maka kasus itu bisa saja mengarah ke proses hukum. Tapi, itu tidak diharapkan,” jelas Kasi Kum.

ADVERTISEMENT

“Masih banyak perkara kecil yang mestinya dapat diselesaikan oleh Pemangku Adat, namun malah dibawa ke pihak kepolisian,” sambungnya.

AKP J. Situmorang menambahkan bahwa pemangku adat agar lebih memahami kewenangan sesuai dengan Qanun Nomor 9 Tahun 2008 Pasal 14 untuk penguatan peran pemangku adat untuk menangani permasalahan sehingga keharmonisan di tengah masyarakat tetap terjaga.

Adapun 18 perkara yang dapat diselesaikan melalui peradilan adat di Gampong antara lain perselisihan dalam rumah tangga, sengketa antara keluarga terkait faraidh, perselisihan antar warga hingga pencurian ringan dan pelanggaran adat terkait ternak, pertanian serta hutan.

“Kapolres berharap, dengan penegakan hukum adat ini, perselisihan dapat diselesaikan dengan cara yang lebih bermartabat dan adil, sesuai nilai-nilai kearifan lokal yang berlaku di daerah Aceh,” sebutnya.

Pendekatan ini, menurutnya, akan memperkuat rasa keadilan dan harmoni di daerah Aceh khususnya kota Lhokseumawe, serta membangun hubungan yang lebih erat antara pemangku adat dan pihak kepolisian.

“Sebagai aparat penegak hukum, kami mendukung penuh pelaksanaan hukum adat yang telah menjadi bagian integral dari identitas masyarakat Aceh,” pungkas Kasi Kum AKP J. Situmorang.

18 perkara di tingkat Gampong yang bisa diselesaikan dengan hukum adat, yaitu:

  1. Perselisihan dalam rumah tangga.
  2. Sengketa antara keluarga yang berkaitan dengan faraidh.
  3. Perselisihan antar warga.
  4. Khalwat (mesum).
  5. Perselisihan tentang hak milik.
  6. Pencurian dalam keluarga (pencurian ringan).
  7. Perselisihan harta sehareukat.
  8. Pencurian ringan.
  9. Pencurian ternak peliharaan.
  10. Pelanggaran adat tentang ternak, pertanian, dan hutan.
  11. Persengketaan di laut.
  12. Persengketaan di pasar.
  13. Penganiayaan ringan.
  14. Pembakaran hutan (dalam skala kecil yang merugikan komunitas adat).
  15. Pelecehan, fitnah, hasut, dan pencemaran nama baik.
  16. Pencemaran lingkungan (skala ringan).
  17. Ancam mengancam (tergantung dari jenis ancaman).
  18. Perselisihan-perselisihan lain yang melanggar adat istiadat.
Editor : Redaksi
Sumber : Ril
Tags: 18 perkara tipiringAKBP Henki IsmantoAKP J. SitumorangPerkara Gampong

KontenTerkait

Pak Wali Kuta Lhokseumawe Sayuti Abubakar, watee meurumpok ngon masyarakat Pokja Simpang Pertamina Hagu Teungoh dan Hagu Selatan di Meunasah Hagu Selatan (6/11)
Lhokseumawe

Pak Wali: Syarikat Wajéb Geubri Ruweuëng keu Asoe Lhok bak Industri Migaih

7 November 2025
Mahasiswa asal Aceh Tengah, ditemukan meninggal dunia setelah diduga terjatuh dari Self Supporting Tower (SST) di Desa Batuphat Timur, Lhokseumawe, Selasa (28/10/2025) pagi
Lhokseumawe

Polisi Selidiki Kematian Pemuda di Tower Telekomunikasi Lhokseumawe

28 Oktober 2025
Wali Kota Lhokseumawe Sayuti Abubakar memimpin Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 di halaman Kantor Wali Kota, Selasa (28/10)
Lhokseumawe

Wali Kota Lhokseumawe: Pemuda Harus Jadi Pelaku Perubahan, Angkat Ilmu dan Kejujuran

28 Oktober 2025
Para peserta Intensive Course GerakDampak Academy 2025 berpose bersama di Aula Kantor Wali Kota Lhokseumawe, 25–26 Oktober 2025
Lhokseumawe

Dari Aceh untuk Dunia: GerakDampak Academy Bentuk Generasi Good Global Citizen

28 Oktober 2025
Wali Kota Lhokseumawe Sayuti Abubakar menyerahkan bantuan Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) kepada 11 kelompok tani dari dua kecamatan, di Gampong Meunasah Mesjid Punteut, Kecamatan Blang Mangat, Kamis (16/10/2025)
Lhokseumawe

Pemkot Lhokseumawe Serahkan Alsintan ke 11 Poktan, Ini Daftar Penerimanya

17 Oktober 2025
Wali Kota Lhokseumawe Sayuti Abubakar menyerahkan santunan kepada anak yatim dalam rangka peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H di Masjid Agung Islamic Center, Kamis (16/10/2025)
Lhokseumawe

Dari Selawat hingga Santunan Anak Yatim, Maulid Nabi di Lhokseumawe Sarat Makna

16 Oktober 2025
Next Post
Kasat Lantas Polres Lhokseumawe, AKP Moch Abdhi Hendriyatna S.I.K

Ducati Hantam BeAT di Depan Mapolres Lhokseumawe

Sabariah (52), salah seorang Difabel (penyandang disabilitas) warga Dusun Tugu Pahlawan, Desa Hagu Selatan, Kecamatan Banda Sakti, menerima bantuan kursi roda dari Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto

Tangis Haru Sabariah, Difabel Penerima Kursi Roda dari Kapolres Lhokseumawe

Konten Rekomendasi

Pak Wali Kuta Lhokseumawe Sayuti Abubakar, watee meurumpok ngon masyarakat Pokja Simpang Pertamina Hagu Teungoh dan Hagu Selatan di Meunasah Hagu Selatan (6/11)

Pak Wali: Syarikat Wajéb Geubri Ruweuëng keu Asoe Lhok bak Industri Migaih

7 November 2025

Trending

  • Pak Wali Kuta Lhokseumawe Sayuti Abubakar, watee meurumpok ngon masyarakat Pokja Simpang Pertamina Hagu Teungoh dan Hagu Selatan di Meunasah Hagu Selatan (6/11)

    Pak Wali: Syarikat Wajéb Geubri Ruweuëng keu Asoe Lhok bak Industri Migaih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Turnamen Voli Kapolres Lhokseumawe Cup 2025 Dimulai, Harimau Kupas Menang Telak di Laga Pembuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lhokseumawe Usulkan Enam Proyek Strategis ke Kementerian PUPR, Menteri Dody Sambut Positif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Lhokseumawe Lantik Puluhan Pejabat Administrator, Pengawas, dan Fungsional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PGE Buka Lagi Program Magang Kerja, Prioritaskan Putra-Putri Terbaik Sekitar Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram TikTok
Info Lhokseumawe



Media Info Lhokseumawe menyajikan berita dan informasi sebagai sarana literasi digital di Lhokseumawe secara khusus dan Aceh pada umumnya.


Redaksi dan Manajemen

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2023 PT Pasai Info Media

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Lhokseumawe
    • Aceh Utara
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi

© 2023 PT Pasai Info Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In