Info Lhokseumawe
  • Login
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Lhokseumawe
    • Aceh Utara
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi
Kirim
Langganan
Info Lhokseumawe
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Lhokseumawe
    • Aceh Utara
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi
16 September 2025
No Result
View All Result
Info Lhokseumawe
No Result
View All Result
  • News
  • Aceh
  • Aceh Utara
  • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
Home Hukum

18 Perkara ini Bisa Diselesaikan di Tingkat Gampong, Nggak Usah ke Kantor Polisi

Redaksi by Redaksi
12 Agustus 2024
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Kasi Kum Polres Lhokseumawe AKP J. Situmorang SH

Kasi Kum Polres Lhokseumawe AKP J. Situmorang SH. Foto: Dok. Humas

Share on FacebookShare on Twitter

Lhokseumawe | InfoLhokseumawe.com — Polres Lhokseumawe mendorong peran pemangku adat dalam penyelesaian 18 perkara tindak pidana ringan (Tipiring). Perkara tersebut dapat diselesaikan melalui peradilan adat di Gampong (Desa), tanpa perlu diproses ke kantor polisi.

Konten Terkait

Ny. Yulinda Sayuti Resmikan Pembangunan Rumah Tahan Gempa untuk Warga Lhokseumawe

Lembaga Pers Mahasiswa Hukum Ngulik Cara Nulis Keren di Era Digital

Pemkot Lhokseumawe Terima Bantuan 5,4 Ton Ikan Segar dari FORIKAN Aceh

Sebagaimana tercantum dalam Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat Pasal 14 yang mengatur tata cara penyelesaian sengketa adat.

“Pada Pasal 13 Ayat 3, penegak hukum memberikan kesempatan agar sengketa atau perselisihan diselesaikan terlebih dahulu secara adat di gampong dengan melibatkan pemangku adat; Geuchik, Imum Gampong, Tuha Peut, Sekretaris Gampong, Ulama, Cendekiawan dan Tokoh Adat lainnya,” ungkap Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui Kasi Kum AKP J. Situmorang, Senin, 12 Agustus 2024 pagi.

Jika di gampong tidak selesai, kata dia, maka diselesaikan tingkat Mukim dengan pemangku adat antara lain Imum Mukim, Imum Chik, Tuha Peut, Sekretaris Mukim, Ulama, Cendekiawan dan Tokoh Adat lainnya.

“Namun jika perselisihan di laut, maka diselesaikan oleh Panglima Laot, Wakil Panglima Laot, 3 orang Staf Panglima Laot dan Sekretaris Panglima Laot. Jika perselisihan antara dua atau lebih Panglima Laot, maka penyelesaian secara adat laot kota atau kabupaten,” sebut Kasi Kum.

Kemudian, lanjutnya, bila perkara tidak adanya solusi di tingkat Gampong/Mukim, Panglima Laot kota dan kabupaten, maka yang merasa korban meminta surat keterangan kepada Geuchik sebagai dasar laporan kepada polisi agar permasalahan tersebut ditindaklanjuti sampai ada kepastian hukum.

“Kasus-kasus Tipiring, diharapkan bisa diselesaikan di tingkat Gampong tanpa harus ke ranah hukum. Tapi, bila tidak ada solusi salah satu pihak merasa keberatan karena tidak mendapatkan keadilan, maka kasus itu bisa saja mengarah ke proses hukum. Tapi, itu tidak diharapkan,” jelas Kasi Kum.

ADVERTISEMENT

“Masih banyak perkara kecil yang mestinya dapat diselesaikan oleh Pemangku Adat, namun malah dibawa ke pihak kepolisian,” sambungnya.

AKP J. Situmorang menambahkan bahwa pemangku adat agar lebih memahami kewenangan sesuai dengan Qanun Nomor 9 Tahun 2008 Pasal 14 untuk penguatan peran pemangku adat untuk menangani permasalahan sehingga keharmonisan di tengah masyarakat tetap terjaga.

Adapun 18 perkara yang dapat diselesaikan melalui peradilan adat di Gampong antara lain perselisihan dalam rumah tangga, sengketa antara keluarga terkait faraidh, perselisihan antar warga hingga pencurian ringan dan pelanggaran adat terkait ternak, pertanian serta hutan.

“Kapolres berharap, dengan penegakan hukum adat ini, perselisihan dapat diselesaikan dengan cara yang lebih bermartabat dan adil, sesuai nilai-nilai kearifan lokal yang berlaku di daerah Aceh,” sebutnya.

Pendekatan ini, menurutnya, akan memperkuat rasa keadilan dan harmoni di daerah Aceh khususnya kota Lhokseumawe, serta membangun hubungan yang lebih erat antara pemangku adat dan pihak kepolisian.

“Sebagai aparat penegak hukum, kami mendukung penuh pelaksanaan hukum adat yang telah menjadi bagian integral dari identitas masyarakat Aceh,” pungkas Kasi Kum AKP J. Situmorang.

18 perkara di tingkat Gampong yang bisa diselesaikan dengan hukum adat, yaitu:

  1. Perselisihan dalam rumah tangga.
  2. Sengketa antara keluarga yang berkaitan dengan faraidh.
  3. Perselisihan antar warga.
  4. Khalwat (mesum).
  5. Perselisihan tentang hak milik.
  6. Pencurian dalam keluarga (pencurian ringan).
  7. Perselisihan harta sehareukat.
  8. Pencurian ringan.
  9. Pencurian ternak peliharaan.
  10. Pelanggaran adat tentang ternak, pertanian, dan hutan.
  11. Persengketaan di laut.
  12. Persengketaan di pasar.
  13. Penganiayaan ringan.
  14. Pembakaran hutan (dalam skala kecil yang merugikan komunitas adat).
  15. Pelecehan, fitnah, hasut, dan pencemaran nama baik.
  16. Pencemaran lingkungan (skala ringan).
  17. Ancam mengancam (tergantung dari jenis ancaman).
  18. Perselisihan-perselisihan lain yang melanggar adat istiadat.
Editor : Redaksi
Sumber : Ril
Tags: 18 perkara tipiringAKBP Henki IsmantoAKP J. SitumorangPerkara Gampong

KontenTerkait

Ketua TP-PKK Kota Lhokseumawe, Ny. Yulinda Sayuti, secara resmi meletakkan batu pertama pembangunan Rumah Layak Huni Tahan Gempa HORPF 3 di Gampong Meunasah Panggoi, Kecamatan Muara Dua
Lhokseumawe

Ny. Yulinda Sayuti Resmikan Pembangunan Rumah Tahan Gempa untuk Warga Lhokseumawe

16 September 2025
LPMH Unimal mengadakan Pelatihan Jurnalistik dan Infografis dengan tema “Menelusuri Batas Baru Kebebasan Pers dalam Langkah Media yang Terdigitalisasi” di Aula Bale Qanun, Fakultas Hukum Unimal
Lhokseumawe

Lembaga Pers Mahasiswa Hukum Ngulik Cara Nulis Keren di Era Digital

15 September 2025
Ketua FORIKAN Aceh, Ny. Marlina Muzakir, menyerahkan secara simbolis bantuan 5,4 ton ikan segar kepada Wali Kota Lhokseumawe Sayuti Abubakar di halaman Kantor DKPPP Kota Lhokseumawe, Kamis (11/9/2025)
Lhokseumawe

Pemkot Lhokseumawe Terima Bantuan 5,4 Ton Ikan Segar dari FORIKAN Aceh

11 September 2025
Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abu Bakar, bersama CEO Islamic Relief Indonesia, Nanang Subana Dirja, melakukan peletakan batu pertama pembangunan rumah layak huni bagi keluarga kurang mampu di Gampong Blang Crum, Kecamatan Muara Dua
Lhokseumawe

Pemkot Lhokseumawe dan Islamic Relief Indonesia Bangun Rumah Layak Huni untuk Warga Kurang Mampu

11 September 2025
Baitul Mal Kota Lhokseumawe melaksanakan verifikasi lapangan terhadap calon penerima bantuan rumah rehab tahun anggaran 2025
Lhokseumawe

Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Baitul Mal Lhokseumawe Verifikasi Lapangan Rumah Rehab

10 September 2025
Ny. Rosnita A. Haris, secara resmi dikukuhkan sebagai Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kota Lhokseumawe di Anjong Mon Mata, Banda Aceh.
Lhokseumawe

Rosnita A. Haris Resmi Dikukuhkan sebagai Ketua DWP Kota Lhokseumawe

10 September 2025
Next Post
Kasat Lantas Polres Lhokseumawe, AKP Moch Abdhi Hendriyatna S.I.K

Ducati Hantam BeAT di Depan Mapolres Lhokseumawe

Sabariah (52), salah seorang Difabel (penyandang disabilitas) warga Dusun Tugu Pahlawan, Desa Hagu Selatan, Kecamatan Banda Sakti, menerima bantuan kursi roda dari Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto

Tangis Haru Sabariah, Difabel Penerima Kursi Roda dari Kapolres Lhokseumawe

Konten Rekomendasi

Baitul Mal Kota Lhokseumawe melaksanakan verifikasi lapangan terhadap calon penerima bantuan rumah rehab tahun anggaran 2025

Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Baitul Mal Lhokseumawe Verifikasi Lapangan Rumah Rehab

10 September 2025
Ny. Rosnita A. Haris, secara resmi dikukuhkan sebagai Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kota Lhokseumawe di Anjong Mon Mata, Banda Aceh.

Rosnita A. Haris Resmi Dikukuhkan sebagai Ketua DWP Kota Lhokseumawe

10 September 2025
Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abu Bakar, bersama CEO Islamic Relief Indonesia, Nanang Subana Dirja, melakukan peletakan batu pertama pembangunan rumah layak huni bagi keluarga kurang mampu di Gampong Blang Crum, Kecamatan Muara Dua

Pemkot Lhokseumawe dan Islamic Relief Indonesia Bangun Rumah Layak Huni untuk Warga Kurang Mampu

11 September 2025

Trending

  • Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abu Bakar, bersama CEO Islamic Relief Indonesia, Nanang Subana Dirja, melakukan peletakan batu pertama pembangunan rumah layak huni bagi keluarga kurang mampu di Gampong Blang Crum, Kecamatan Muara Dua

    Pemkot Lhokseumawe dan Islamic Relief Indonesia Bangun Rumah Layak Huni untuk Warga Kurang Mampu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rosnita A. Haris Resmi Dikukuhkan sebagai Ketua DWP Kota Lhokseumawe

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jelang HBA ke-63, Jaksa Kembali Sita Rp 500 Juta Terkait Kasus PT Rumah Sakit Arun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lembaga Pers Mahasiswa Hukum Ngulik Cara Nulis Keren di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Baitul Mal Lhokseumawe Verifikasi Lapangan Rumah Rehab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram TikTok
Info Lhokseumawe



Media Info Lhokseumawe menyajikan berita dan informasi sebagai sarana literasi digital di Lhokseumawe secara khusus dan Aceh pada umumnya.


Redaksi dan Manajemen

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2023 PT Pasai Info Media

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Lhokseumawe
    • Aceh Utara
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi

© 2023 PT Pasai Info Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In