Lhokseumawe | InfoLhokseumawe.com — Diduga mengedarkan uang palsu, seorang perempuan berinisial NA (44), warga Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, diamankan oleh pihak keamanan Mal Suzuya Lhokseumawe pada Jumat (27/12/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.
Perempuan berusia paruh baya itu diduga mengedarkan uang palsu pecahan Rp100.000 saat bertransaksi di beberapa gerai di mal tersebut.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto SIK melalui Kapolsek Banda Sakti Iptu Zul Akbar mengatakan, kejadian ini bermula ketika seorang petugas kasir Mal Suzuya, mencurigai uang yang digunakan NA.
“Setelah diperiksa menggunakan sinar UV, uang tersebut diketahui tidak memiliki logo Bank Indonesia (BI), sehingga dinyatakan palsu. Petugas tersebut kemudian melaporkan hal ini kepada Polsek Banda Sakti,” ungkap Kapolsek dalam keterangan media, Minggu (29/12/2024).
Lanjutnya, NA ditemukan di gerai JCO Mal Suzuya dan mencoba membuang beberapa lembar uang palsu ke dalam toilet sebelum diamankan. Dalam penggeledahan awal, ditemukan 15 lembar uang palsu di dompet pelaku.
Selain itu, sebut Kapolsek, juga ditemukan uang palsu tersebar di gerai JCO, Colden Ice, dan kasir utama mal tersebut.
“Total, ditemukan 19 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 beserta beberapa struk pembayaran,” sebutnya.
Saat ini, kata dia, pelaku dan barang bukti kini telah diserahkan ke Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lhokseumawe untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu, terutama di pusat perbelanjaan,” pungkas Kapolsek Iptu Zul Akbar. []