Lhokseumawe | InfoLhokseumawe.com – Kasus dugaan penganiayaan terhadap warga desa Hagu Teungoh, kecamatan Banda Sakti, kota Lhokseumawe tetap diproses sesuai prosedur hukum.
“Kita tetap taat asas di mana semua orang sama di mata hukum, jika terbukti bersalah tetap akan diproses sesuai hukum yang berlaku, meskipun Terlapor oknum polisi yang ini bertugas di Polres Gayo Lues,” ungkap Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Reskrim Iptu Ibrahim, Sabtu, 14 Oktober 2023.
Lanjut Iptu Ibrahim, pihaknya telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Pelapor, yaitu korban atas nama Maizul Hadi (33), warga desa Hagu Teungoh, kecamatan Banda Sakti dan membuat surat permintaan visum et-repertum ke RS Kesrem Lhokseumawe.
Selain itu, kata Kasat Reskrim, penyidik Polres Lhokseumawe juga telah memeriksa saksi atas nama Aziz Chen yang merupakan abang kandung korban dan saksi yang melihat di TKP yang berinisial RS. Saksi-saksi lainnya juga telah dilakukan pemanggilan guna dimintai keterangan.
“Saksi lainnya belum memenuhi panggilan penyidik dan telah dilakukan pemanggilan kedua. Penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan atau SP2HP kepada pelapor,” jelasnya.
Kasat Reskrim menambahkan, kasus ini sudah ditangani dengan baik sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, tahapan penanganan perkaranya sedang berjalan.
Sebelumnya diberitakan di salah satu media online, seorang warga Kota Lhokseumawe mengalami penganiayaan yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum polisi berinisial TMI, yang mana diketahui Pelaku melakukan penganiayaan bersama dengan seorang warga sipil.
Korban diduga dianiaya menggunakan linggis dan kejadian terjadi di salah satu lokasi di Kota Lhokseumawe. Pelaku dan Korban diketahui masih memiliki hubungan keluarga. []