Lhokseumawe | InfoLhokseumawe.com – Setelah menggeledah rumah Tersangka H, Direktur PT RS Arun Lhokseumawe periode 2016-2023 di Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe pada Selasa sore, 16 Mei 2023 lalu.
Penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe kembali melakukan penggeledahan sebuah rumah terkait kasus dugaan korupsi PT RS Arun Lhokseumawe.
Kali ini, giliran rumah istri Tersangka H, yang berlokasi di Desa Meunasah Mee Kandang, Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe yang digeledah jaksa pada Jumat, 19 Mei 2023.
Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin, melalui Kasi Intelijen Therry Gutama, mengatakan tujuan penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari bukti dugaan bahwa rumah tersebut juga merupakan hasil dari perbuatan tindak pidana tersangka.
“Serta untuk mencari dokumen-dokumen maupun barang bukti lain yang terkait dengan tindak pidana korupsi tersebut karena diduga tersangka H menyembunyikan barang bukti lain di rumah tersebut,” ungkap Therry dalam keterangan media pada Jumat malam, 19 Mei 2023.
Hasil penggeledahan, lanjut Therry, ada ditemukan dokumen yang berkaitan dengan perkara kasus dugaan korupsi PT RS Arun Lhokseumawe.
Pengembalian Uang Negara Berlanjut
Sebelumnya, pada hari yang sama Jumat, 19 Mei 2023 pukul 11.00 WIB, Kejari Lhokseumawe kembali menerima pengembalian uang negara sejumlah Rp 184.742.120,- (seratus delapan puluh empat juta tujuh ratus empat puluh dua ribu seratus dua puluh rupiah) dalam kasus tindak pidana korupsi PT RS Arun Lhokseumawe.
Dari keterangan Therry, pengembalian uang tersebut berasal dari dua orang, yaitu dari inisial MD sebesar Rp 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) dan dari inisial RG sebesar Rp 129.742.120,- (seratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh dua ribu seratus dua puluh rupiah).
“Dengan adanya pengembalian hari ini, total uang yang telah dikembalikan dari berbagai pihak terkait Kasus Tindak Pidana Korupsi PT RS Arun Lhokseumawe menjadi Rp. 8.120.881.592,- (delapan milyar seratus dua puluh juta delapan ratus delapan puluh satu ribu lima ratus sembilan puluh dua rupiah),” pungkas Therry.