Lhokseumawe | InfoLhokseumawe.com — Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Lhokseumawe menyatakan kesiapan untuk mengawasi pelanggaran kampanye pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pilkada 2024.
Pemilihan akan berlangsung pada 27 November 2024, sementara masa kampanye akan dimulai dari 25 September hingga 23 November 2024.
Ketua Panwaslih Lhokseumawe, Abdul Gani, mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengirimkan surat kepada empat pasangan calon (Paslon) untuk menginformasikan materi kampanye yang dilarang.
Panwaslih menekankan pentingnya pengawasan untuk mencegah tindakan kekerasan, ancaman, serta penggunaan fasilitas pemerintah dan tempat ibadah dalam kampanye.
Pelanggaran yang dilarang mencakup pengrusakan alat peraga kampanye dan penggunaan tempat pendidikan untuk kepentingan politik.
“Kami mengimbau keempat pasangan calon untuk melaksanakan kampanye sesuai ketentuan yang berlaku dan menghindari materi serta tempat yang dilarang,” ujar Abdul Gani dalam rilisnya, pada Rabu (24/9/2024).
Dengan pengawasan yang ketat, diharapkan Pilkada di Lhokseumawe berjalan secara adil dan damai. []