Lhokseumawe | InfoLhokseumawe.com – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe, menggelar sosialisasi persiapan pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRK Lhokseumawe pada Pemilu 2024.
Sosialisasi itu berlangsung di Aula KIP Lhokseumawe, Jumat, 22 September 2023, dihadiri anggota KIP Lhokseumawe T Marbawi, Indrawan Eka Putra dan Armiadi.
Hadir pula anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Lhokseumawe, Ayi Jufridar, dan pimpinan Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu tahun 2024.
Ketua KIP Lhokseumawe, Abdul Hakim, mengatakan Tahapan Pemilu Tahun 2024 saat ini sudah memasuki tahap pencermatan rancangan DCT yang akan diajukan oleh Partai Politik dan Partai Lokal (Parlok) Aceh di tingkat kota Lhokseumawe.
“Masing-masing Bakal Calon Legislatif akan maju bertarung pada Pemilu Tahun 2024. Insya Allah nanti pencermatan rancangan DCT akan kita lakukan pada tanggal 24 September hingga 3 Oktober 2023,” ungkapnya.
Hakim menjelaskan, ada beberapa hal penting yang harus disikapi oleh pimpinan Parpol, bahwa pada masa pencermatan rancangan DCT ini memungkinkan untuk mengganti bakal calon legislatif (Bacaleg) yang sebelumnya sudah memenuhi syarat, pindah Daerah Pemilihan (Dapil) ataupun merubah nomor urut maupun penyesuaian nama Bacaleg.
“Saya berharap dalam proses rancangan DCT ini, agar lebih intens berkomunikasi sehingga tidak terjadi ada miskomunikasi atau misinformasi yang salah dipahami, karena mengingat waktu yang terbatas dan tidak ada lagi perbaikan. Manfaatkanlah peluang ini,” harapnya.
Sementara itu, anggota KIP Lhokseumawe Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, T Marbawi, dalam paparan menjelaskan terkait informasi dan mekanisme pencermatan rancangan DCT.
Dia meminta kepada pimpinan Parpol untuk menyatukan pemahaman terkait proses tahapan ini, dengan mengacu pada aturan yang berlaku dalam setiap pelaksanaan tahapan Pemilu 2024.
Lanjutnya, bagi Bacaleg secara pekerjaannya harus mundur maka segera mencantumkan surat keputusan (SK) pemberhentiannya. “Maka pada 3 Oktober 2023 SK pemberhentiannya harus ada,” tegasnya.
Marbawi menambahkan, terkait rekening dana kampanye sudah harus selesai sebelum masuk tahapan kampanye.
“Sebelum itu harus ada laporan awal dana kampanye dari Parpol peserta Pemilu,” pungkasnya.