Info Lhokseumawe
  • Login
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Lhokseumawe
    • Aceh Utara
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi
Kirim
Langganan
Info Lhokseumawe
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Lhokseumawe
    • Aceh Utara
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi
30 Oktober 2025
No Result
View All Result
Info Lhokseumawe
No Result
View All Result
  • News
  • Aceh
  • Aceh Utara
  • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
Home Hukum

Jaksa Tetapkan Lima Tersangka dalam Perkara Dugaan Korupsi Pengelolaan Pajak Penerangan Jalan Lhokseumawe

Redaksi by Redaksi
14 Oktober 2023
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Jaksa Tetapkan Lima Tersangka dalam Perkara Dugaan Korupsi Pengelolaan Pajak Penerangan Jalan Lhokseumawe

Konferensi pers Kejari Lhokseumawe terkait penetapan 5 Tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kota Lhokseumawe. Foto: Ist.

Share on FacebookShare on Twitter

Lhokseumawe | InfoLhokseumawe.com – Jaksa Penyidik Kejari Lhokseumawe telah mengeluarkan penetapan Tersangka terhadap 5 orang dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kota Lhokseumawe.

Konten Terkait

Polisi Selidiki Kematian Pemuda di Tower Telekomunikasi Lhokseumawe

Wali Kota Lhokseumawe: Pemuda Harus Jadi Pelaku Perubahan, Angkat Ilmu dan Kejujuran

Dari Aceh untuk Dunia: GerakDampak Academy Bentuk Generasi Good Global Citizen

Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin menyampaikan kelima Tersangka yakni AZ, yang menjabat sebagai Kepala BPKD Lhokseumawe tahun 2018-2020 yang sekarang merupakan Pensiunan PNS pada 1 Oktober 2023 Kepala Inspektorat Kota Lhokseumawe.

Kemudian MY menjabat sebagai Kepala BPKD Lhokseumawe pada tahun 2020-2022 yang sekarang merupakan Kepala DKPPP Kota Lhokseumawe.

Tiga tersangka lainnya yang juga pegawai pada BPKD kota Lhokseumawe yaitu MD Sekretaris juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2018-sekarang, ASR selaku Pejabat Penatausaha Keuangan (PPK) tahun 2018-sekarang dan SL Bendahara Pengeluaran di BPKD Kota Lhokseumawe tahun 2018-sekarang.

“Dalam kasus ini, AZ dan MY selaku Kepala BPKD dan selaku Pengguna Anggaran bersama-sama dengan MD, ASR dan SL telah menandatangani dan bertanggungjawab atas terlaksananya pencairan anggaran belanja insentif pajak penerangan jalan dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2022, yang nyata-nyata bahwa pelaksanaan pemungutan pajak penerangan jalan tidak dilakukan serangkaian kegiatan pemungutan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang,” ungkap Kajari dalam keterangan media, Kamis, 12 Oktober 2023.

“Dan insentif diterima oleh para penerima insentif secara tidak proporsional karena tidak melaksanakan serangkaian kegiatan pemungutan PPJ yang seharusnya kebenaran materiil dari setiap tahapan proses pencairan diuji oleh para tersangka,” sambungnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Kajari, masing-masing Tersangka memperoleh keuntungan dari perbuatan tersebut yaitu AZ sebesar sekira Rp 214.598.225,-, MY sebesar sekira Rp 272.758488,-, MD sebesar sekira Rp 206.216.481,-, ASR sebesar sekira Rp
61.751.552,- dan SL sebesar sekira Rp 62.716.837,-.

ADVERTISEMENT

“Total kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum para Tersangka tersebut yaitu sebesar Rp 3,4 Miliar,” jelasnya.

Tersangka AZ dan MY masing-masing disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf a,b, dan d, ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan ketiga Tersangka lainnya yaitu MD, ASR dan SL diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf a,b, dan d, ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. []

Editor : Redaksi
Sumber : Ril
Tags: kejari lhokseumawekorupsi lhokseumawekorupsi ppj lhokseumawe

KontenTerkait

Mahasiswa asal Aceh Tengah, ditemukan meninggal dunia setelah diduga terjatuh dari Self Supporting Tower (SST) di Desa Batuphat Timur, Lhokseumawe, Selasa (28/10/2025) pagi
Lhokseumawe

Polisi Selidiki Kematian Pemuda di Tower Telekomunikasi Lhokseumawe

28 Oktober 2025
Wali Kota Lhokseumawe Sayuti Abubakar memimpin Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 di halaman Kantor Wali Kota, Selasa (28/10)
Lhokseumawe

Wali Kota Lhokseumawe: Pemuda Harus Jadi Pelaku Perubahan, Angkat Ilmu dan Kejujuran

28 Oktober 2025
Para peserta Intensive Course GerakDampak Academy 2025 berpose bersama di Aula Kantor Wali Kota Lhokseumawe, 25–26 Oktober 2025
Lhokseumawe

Dari Aceh untuk Dunia: GerakDampak Academy Bentuk Generasi Good Global Citizen

28 Oktober 2025
Wali Kota Lhokseumawe Sayuti Abubakar menyerahkan bantuan Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) kepada 11 kelompok tani dari dua kecamatan, di Gampong Meunasah Mesjid Punteut, Kecamatan Blang Mangat, Kamis (16/10/2025)
Lhokseumawe

Pemkot Lhokseumawe Serahkan Alsintan ke 11 Poktan, Ini Daftar Penerimanya

17 Oktober 2025
Wali Kota Lhokseumawe Sayuti Abubakar menyerahkan santunan kepada anak yatim dalam rangka peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H di Masjid Agung Islamic Center, Kamis (16/10/2025)
Lhokseumawe

Dari Selawat hingga Santunan Anak Yatim, Maulid Nabi di Lhokseumawe Sarat Makna

16 Oktober 2025
Khairuni Amalia, mahasiswi Prodi Komunikasi dan Penyiaran Islam UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe
Lhokseumawe

[Opini] Pers Garda Terdepan Melawan Hoaks di Media Sosial

16 Oktober 2025
Next Post
Patroli Rutin, Polisi Ringkus Lima Pemakai dan Penjual Narkotika di Banda Sakti

Patroli Rutin, Polisi Ringkus Lima Pemakai dan Penjual Narkotika di Banda Sakti

Kasus Dugaan Penganiayaan Warga di Lhokseumawe Tetap Diproses Hukum

Kasus Dugaan Penganiayaan Warga di Lhokseumawe Tetap Diproses Hukum

Konten Rekomendasi

Mahasiswa asal Aceh Tengah, ditemukan meninggal dunia setelah diduga terjatuh dari Self Supporting Tower (SST) di Desa Batuphat Timur, Lhokseumawe, Selasa (28/10/2025) pagi

Polisi Selidiki Kematian Pemuda di Tower Telekomunikasi Lhokseumawe

28 Oktober 2025
Para peserta Intensive Course GerakDampak Academy 2025 berpose bersama di Aula Kantor Wali Kota Lhokseumawe, 25–26 Oktober 2025

Dari Aceh untuk Dunia: GerakDampak Academy Bentuk Generasi Good Global Citizen

28 Oktober 2025
Wali Kota Lhokseumawe Sayuti Abubakar memimpin Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 di halaman Kantor Wali Kota, Selasa (28/10)

Wali Kota Lhokseumawe: Pemuda Harus Jadi Pelaku Perubahan, Angkat Ilmu dan Kejujuran

28 Oktober 2025

Trending

  • Mahasiswa asal Aceh Tengah, ditemukan meninggal dunia setelah diduga terjatuh dari Self Supporting Tower (SST) di Desa Batuphat Timur, Lhokseumawe, Selasa (28/10/2025) pagi

    Polisi Selidiki Kematian Pemuda di Tower Telekomunikasi Lhokseumawe

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Lhokseumawe Lantik Puluhan Pejabat Administrator, Pengawas, dan Fungsional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kompol Salmidin Jabat Wakapolres Lhokseumawe, Kapolres Pimpin Sertijab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Aceh untuk Dunia: GerakDampak Academy Bentuk Generasi Good Global Citizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Lhokseumawe: Pemuda Harus Jadi Pelaku Perubahan, Angkat Ilmu dan Kejujuran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram TikTok
Info Lhokseumawe



Media Info Lhokseumawe menyajikan berita dan informasi sebagai sarana literasi digital di Lhokseumawe secara khusus dan Aceh pada umumnya.


Redaksi dan Manajemen

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2023 PT Pasai Info Media

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Lhokseumawe
    • Aceh Utara
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi

© 2023 PT Pasai Info Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In