Lhokseumawe | InfoLhokseumawe.com – Personel Polsek Banda Sakti meringkus lima Tersangka pemakai dan penjual Narkotika jenis sabu-sabu di dua lokasi terpisah dalam kawasan kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Minggu dini hari, 15 Oktober 2023.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui Kapolsek Banda Sakti Ipda Arizal, mengatakan dua Tersangka, yakni MF (21) dan MA (19) warga Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe ditangkap sekira pukul 02.00 WIB di depan teras salah satu kedai di kawasan Simpang Surabaya, desa Tumpok Teungoh pada saat personel melakukan patroli rutin antisipasi gangguan Kamtibmas.
Lanjut Ipda Arizal, ketika sedang patroli di kawasan Simpang Surabaya personel melihat dua orang pria dengan gelagat yang mencurigakan. Kemudian, personel melakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti satu paket kecil sabu-sabu seberat 0,24 gram bruto.
“Kedua Tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Banda Sakti untuk diperiksa. Dari interogasi awal, keduanya membeli sabu-sabu dengan cara patungan dari salah seorang pria dikenal dengan nama Grensen di desa Uteun Bayi. Dari informasi itu, kita lakukan pengembangan,” ungkapnya.
Kemudian, lanjutnya, ada pukul 04.00 WIB, personel menggerebek sebuah rumah kosong di desa Uteun Bayi dan berhasil menangkap tiga Tersangka lainnya, yakni IR alias Grensen (43), HS (20) dan MZ (21) warga Kecamatan Banda Sakti.
Selain itu, sebut Ipda Arizal, petugas juga menyita barang bukti Narkotika berupa satu paket sabu-sabu seberat 0,46 gram bruto, satu buah dompet kecil yang berisi tiga paket sabu-sabu seberat 3,82 gram, uang tunai Rp 735 ribu, empat hp android dan dua unit kendaraan matic.
“Kelima tersangka dijerat Pasal 112 Juncto Pasal 114 Juncto pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” terangnya.