INFOLHOKSEUMAWE.com — Pemerintah Kota Lhokseumawe memutuskan untuk memperpanjang masa kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe. Keputusan tersebut merupakan hasil rapat yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe, A. Haris, S.Sos., M.Si., serta dihadiri oleh perwakilan dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Jumat (31/7/2026).
Rapat yang berlangsung di Aula Kantor Wali Kota Lhokseumawe tersebut membahas tindak lanjut status PPPK dan mekanisme evaluasi sebagai upaya menjaga kualitas kinerja aparatur pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Berdasarkan hasil keputusan bersama, Pemko Lhokseumawe menyepakati bahwa masa kerja PPPK akan diperpanjang. Namun, sebagai bagian dari peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan, seluruh PPPK akan menjalani evaluasi kinerja dalam kurun waktu tiga bulan ke depan.
Evaluasi tersebut akan dilaksanakan berdasarkan indikator penilaian yang disusun oleh tim gabungan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Inspektorat, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah terkait. Hasil evaluasi nantinya akan menjadi dasar untuk menilai capaian kinerja, disiplin, dan tanggung jawab masing-masing PPPK sesuai dengan tugas dan fungsi yang diemban.
Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe, A. Haris, berharap seluruh PPPK dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk terus meningkatkan profesionalisme, integritas, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Pemko Lhokseumawe menetapkan bahwa insya Allah PPPK akan diperpanjang. Namun, dalam tiga bulan ke depan akan segera dilaksanakan evaluasi dengan indikator yang ditentukan oleh tim yang melibatkan BKPSDM, Inspektorat, dan beberapa OPD terkait. Evaluasi ini menjadi bagian dari upaya memastikan seluruh PPPK memiliki kinerja yang baik dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.
Melalui kebijakan ini, Pemko Lhokseumawe menegaskan komitmennya untuk memberikan kepastian kepada PPPK sekaligus mendorong terciptanya budaya kerja yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik. []











