INFOLHOKSEUMAWE.com — Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe berhasil mengamankan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp86,95 miliar (Rp86.947.106.000,00) dari pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan, Senin (10/8/2026).
Kucuran dana ini menjadi kabar baik untuk memperkuat belanja Aparatur Sipil Negara (ASN) di tengah keterbatasan fiskal daerah.
Dari total alokasi tersebut, Pemko Lhokseumawe mengalokasikan Rp44,21 miliar (Rp44.211.530.000,00) untuk mendukung pemenuhan penggajian ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sementara itu, sisa dana sebesar Rp42,74 miliar (Rp42.735.576.000,00) berfungsi untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah.
Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas terealisasinya kucuran anggaran ini. Ia menegaskan bahwa perhatian terhadap ASN, terutama PPPK, merupakan prioritas utama Pemko Lhokseumawe.
“Alhamdulillah, perjuangan yang melelahkan akhirnya membuahkan hasil. Kebahagiaan terbesar hari ini adalah pemerintah pusat telah memberikan tambahan DAU untuk membantu memenuhi kebutuhan belanja ASN Tahun 2026,” ujar Wali Kota dalam keterangan media, Senin (10/8).
Sayuti menegaskan bahwa Pemko Lhokseumawe terus mencari solusi agar pemerintah daerah dapat memenuhi kewajibannya terhadap ASN secara konsisten.
Ia menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) atas perhatian dan advokasi terhadap kebutuhan fiskal Kota Lhokseumawe.
“Atas nama Pemerintah Kota Lhokseumawe, kami menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Bapak Menteri PANRB yang telah memberikan perhatian serta mengadvokasi kebutuhan daerah. Dukungan ini sangat berarti bagi kami dalam menghadapi keterbatasan fiskal,” ungkap Wali Kota.
Wali Kota menilai bahwa tambahan DAU ini bukan sekadar angka dalam anggaran daerah, melainkan bentuk nyata perhatian pemerintah pusat terhadap kondisi daerah dan keberlangsungan pelayanan pemerintahan.
Tambahan dana ini memberikan ruang fiskal yang lebih baik bagi Pemko Lhokseumawe untuk menjalankan kewajiban terhadap ASN sekaligus menjaga mutu pelayanan publik kepada masyarakat. []










