Lhokseumawe | InfoLhokseumawe.com – Gangguan sistem (error) yang terjadi pada Bank Syariah Indonesia (BSI) sejak Senin pagi (8/5/2023) hingga Kamis (11/5/2023) dikeluhkan oleh masyarakat luas terutama nasabah di Provinsi Aceh.
Meskipun sempat berangsur normal pada Selasa pagi (9/5/2023), namun kondisi itu telah menyebabkan nasabah meluapkan kekesalan di media sosial. Bagaimana tidak, nasabah tidak bisa melakukan transaksi keuangan baik tarik tunai di ATM maupun transaksi mobile banking.
Luapan kekesalan itu begitu terasa terutama di Aceh, karena semenjak berlakunya Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (Qanun LKS), yang mengatur kewajiban pelaksanaan Prinsip Syariah terhadap seluruh lembaga keuangan termasuk bank yang beroperasi di Provinsi Aceh.
Dicky Saputra S.Pd, politisi dari Partai Gelombang Rakyat Indonesia (GELORA) Aceh ikut bersuara menanggapi reaksi berbagai kalangan masyarakat terkait Qanun LKS.
Menurut Dicky, Aceh sebagai Bumi Serambi Mekah dan daerah dengan kekhususan Penerapan Syariat Islam pertama di Indonesia harus menjadi yang terdepan dalam memperjuangkan dan mendukung keberadaan lembaga keuangan syariah dan juga bank syariah.
“Tidak perlu merevisi Qanun Aceh tentang LKS tetapi yang perlu diperbaiki adalah manajemen operasional, manajemen keamanan data dan manajemen pelayanan nasabah BSI,” ungkap Dicky kepada media ini di Lhokseumawe pada Jumat, 12 Mei 2023.
“Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah baru berusia 4 tahun lebih,” sambungnya.
Sementara BSI, kata dia, merupakan gabungan dari tiga bank syariah milik bank BUMN, yaitu PT Bank BRISyariah Tbk, PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank BNI Syariah. BSI diresmikan oleh Presiden Jokowi pada 1 Februari 2021.
“BSI usianya juga baru 2 tahun, baik Qanun LKS maupun BSI masih sangat muda usianya dan kita sebagai orang Aceh harus menjadi penjaga keduanya,” kata Dicky.
Dicky menyebut, masih ada bank syariah lain yang beroperasional di Aceh sehingga diperlukan pertimbangan matang terhadap usulan revisi Qanun LKS.
“Bank Syariah di Aceh bukan hanya BSI, masih ada bank syariah lain yang beroperasional di Aceh. Diantaranya Bank Aceh milik Pemda Aceh sendiri. Lalu Bank Muamalat, BCA Syariah, CIMB Syariah dan lainnya,” pungkasnya.