Info Lhokseumawe
  • Login
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Lhokseumawe
    • Aceh Utara
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi
Kirim
Langganan
Info Lhokseumawe
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Lhokseumawe
    • Aceh Utara
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi
27 Juli 2026
No Result
View All Result
Info Lhokseumawe
No Result
View All Result
  • News
  • Aceh
  • Aceh Utara
  • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
Home Hukum

Jaksa Tetapkan Lima Tersangka dalam Perkara Dugaan Korupsi Pengelolaan Pajak Penerangan Jalan Lhokseumawe

Redaksi by Redaksi
14 Oktober 2023
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Jaksa Tetapkan Lima Tersangka dalam Perkara Dugaan Korupsi Pengelolaan Pajak Penerangan Jalan Lhokseumawe

Konferensi pers Kejari Lhokseumawe terkait penetapan 5 Tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kota Lhokseumawe. Foto: Ist.

Share on FacebookShare on Twitter

Lhokseumawe | InfoLhokseumawe.com – Jaksa Penyidik Kejari Lhokseumawe telah mengeluarkan penetapan Tersangka terhadap 5 orang dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kota Lhokseumawe.

Konten Terkait

Gemini Aksara 2026 Kenalkan Ekosistem Google AI untuk Penulisan Akademik

Lulusan SMA Lhokseumawe Bisa Kuliah Gratis dan Magang di Tiongkok

Hadiri Pameran Kriya Makassar, Dekranasda Lhokseumawe Buka Jejaring Pasar Nasional

Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin menyampaikan kelima Tersangka yakni AZ, yang menjabat sebagai Kepala BPKD Lhokseumawe tahun 2018-2020 yang sekarang merupakan Pensiunan PNS pada 1 Oktober 2023 Kepala Inspektorat Kota Lhokseumawe.

Kemudian MY menjabat sebagai Kepala BPKD Lhokseumawe pada tahun 2020-2022 yang sekarang merupakan Kepala DKPPP Kota Lhokseumawe.

Tiga tersangka lainnya yang juga pegawai pada BPKD kota Lhokseumawe yaitu MD Sekretaris juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2018-sekarang, ASR selaku Pejabat Penatausaha Keuangan (PPK) tahun 2018-sekarang dan SL Bendahara Pengeluaran di BPKD Kota Lhokseumawe tahun 2018-sekarang.

“Dalam kasus ini, AZ dan MY selaku Kepala BPKD dan selaku Pengguna Anggaran bersama-sama dengan MD, ASR dan SL telah menandatangani dan bertanggungjawab atas terlaksananya pencairan anggaran belanja insentif pajak penerangan jalan dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2022, yang nyata-nyata bahwa pelaksanaan pemungutan pajak penerangan jalan tidak dilakukan serangkaian kegiatan pemungutan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang,” ungkap Kajari dalam keterangan media, Kamis, 12 Oktober 2023.

“Dan insentif diterima oleh para penerima insentif secara tidak proporsional karena tidak melaksanakan serangkaian kegiatan pemungutan PPJ yang seharusnya kebenaran materiil dari setiap tahapan proses pencairan diuji oleh para tersangka,” sambungnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Kajari, masing-masing Tersangka memperoleh keuntungan dari perbuatan tersebut yaitu AZ sebesar sekira Rp 214.598.225,-, MY sebesar sekira Rp 272.758488,-, MD sebesar sekira Rp 206.216.481,-, ASR sebesar sekira Rp
61.751.552,- dan SL sebesar sekira Rp 62.716.837,-.

ADVERTISEMENT

“Total kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum para Tersangka tersebut yaitu sebesar Rp 3,4 Miliar,” jelasnya.

Tersangka AZ dan MY masing-masing disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf a,b, dan d, ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan ketiga Tersangka lainnya yaitu MD, ASR dan SL diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf a,b, dan d, ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. []

Editor : Redaksi
Sumber : Ril
Tags: kejari lhokseumawekorupsi lhokseumawekorupsi ppj lhokseumawe

KontenTerkait

Para juara lomba esai dan konten foto bersama saat menerima hadiah pada penutupan kegiatan Gemini Aksara 2026 di Aula Cut Meutia, Kampus Unimal Bukit Indah
Lhokseumawe

Gemini Aksara 2026 Kenalkan Ekosistem Google AI untuk Penulisan Akademik

22 Juli 2026
Wali Kota Lhokseumawe Dr. Sayuti Abubakar, S.H., M.H., saat memimpin penjajakan program beasiswa vokasi D-3 ke Quanzhou College of Technology secara virtual
Lhokseumawe

Lulusan SMA Lhokseumawe Bisa Kuliah Gratis dan Magang di Tiongkok

15 Juli 2026
Ketua Dekranasda Kota Lhokseumawe, Yulinda Sayuti, menghadiri puncak HUT ke-46 Dekranas di Trans Studio Mall Makassar
Lhokseumawe

Hadiri Pameran Kriya Makassar, Dekranasda Lhokseumawe Buka Jejaring Pasar Nasional

10 Juli 2026
Suasana penutupan Pekan Olahraga dan Kesenian (PORAK) Ilmu Komunikasi Jilid II yang digelar oleh HIMAKO FISIP Universitas Malikussaleh (Unimal) di Auditorium Tenis Unimal
Lhokseumawe

PORAK Jilid II HIMAKO Unimal Satukan Mahasiswa Lewat Olahraga dan Seni

24 Juni 2026
Relawan KSR PMI Unit 08 UIN SUNA Lhokseumawe melakukan pemeriksaan data dan skrining kesehatan kepada peserta donor darah di Lapangan Hiraq, Lhokseumawe
Lhokseumawe

KSR PMI UIN SUNA Lhokseumawe Kawal Ketat Skrining Data Donor Darah Milad BFLF

22 Juni 2026
Belasan remaja kota Lhokseumawe antusias mengikuti pelatihan Up-Grading Program oleh Komunitas GIR Lhokseumawe City di Gedung SMAN 5 Lhokseumawe
Lhokseumawe

GIR Lhokseumawe Latih Belasan Remaja Jadi Penggerak Program Sosial

22 Juni 2026
Next Post
Patroli Rutin, Polisi Ringkus Lima Pemakai dan Penjual Narkotika di Banda Sakti

Patroli Rutin, Polisi Ringkus Lima Pemakai dan Penjual Narkotika di Banda Sakti

Kasus Dugaan Penganiayaan Warga di Lhokseumawe Tetap Diproses Hukum

Kasus Dugaan Penganiayaan Warga di Lhokseumawe Tetap Diproses Hukum

Konten Rekomendasi

Yusrizal Puteh, Sponsorship Coordinator Orphan Sponsorship Program (OSP) Islamic Relief Indonesia, yang juga Area Coordinator Islamic Relief Indonesia untuk wilayah Aceh.

Mengenal Yusrizal Puteh, Sosok Sahabat Bagi Ribuan Anak Yatim dan Keluarga Dhuafa

27 Juli 2026
Para juara lomba esai dan konten foto bersama saat menerima hadiah pada penutupan kegiatan Gemini Aksara 2026 di Aula Cut Meutia, Kampus Unimal Bukit Indah

Gemini Aksara 2026 Kenalkan Ekosistem Google AI untuk Penulisan Akademik

22 Juli 2026

Trending

  • Yusrizal Puteh, Sponsorship Coordinator Orphan Sponsorship Program (OSP) Islamic Relief Indonesia, yang juga Area Coordinator Islamic Relief Indonesia untuk wilayah Aceh.

    Mengenal Yusrizal Puteh, Sosok Sahabat Bagi Ribuan Anak Yatim dan Keluarga Dhuafa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gemini Aksara 2026 Kenalkan Ekosistem Google AI untuk Penulisan Akademik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Lhokseumawe Lantik Puluhan Pejabat Administrator, Pengawas, dan Fungsional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa KKN Unimal Observasi Pabrik Sagu Ramah Lingkungan di Punteut, Penggerak Ekonomi Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Gender Pengaruhi Kecemasan Matematika: Siapa yang Lebih Cemas?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram TikTok
Info Lhokseumawe



Media Info Lhokseumawe menyajikan berita dan informasi sebagai sarana literasi digital di Lhokseumawe secara khusus dan Aceh pada umumnya.


Redaksi dan Manajemen

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2023 PT Pasai Info Media

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Lhokseumawe
    • Aceh Utara
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi

© 2023 PT Pasai Info Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In