Info Lhokseumawe
  • Login
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Lhokseumawe
    • Aceh Utara
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi
Kirim
Langganan
Info Lhokseumawe
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Lhokseumawe
    • Aceh Utara
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi
1 September 2026
No Result
View All Result
Info Lhokseumawe
No Result
View All Result
  • News
  • Aceh
  • Aceh Utara
  • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
Home Hukum

Jaksa Tetapkan Lima Tersangka dalam Perkara Dugaan Korupsi Pengelolaan Pajak Penerangan Jalan Lhokseumawe

Redaksi by Redaksi
14 Oktober 2023
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Jaksa Tetapkan Lima Tersangka dalam Perkara Dugaan Korupsi Pengelolaan Pajak Penerangan Jalan Lhokseumawe

Konferensi pers Kejari Lhokseumawe terkait penetapan 5 Tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kota Lhokseumawe. Foto: Ist.

Share on FacebookShare on Twitter

Lhokseumawe | InfoLhokseumawe.com – Jaksa Penyidik Kejari Lhokseumawe telah mengeluarkan penetapan Tersangka terhadap 5 orang dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kota Lhokseumawe.

Konten Terkait

Pelaku UMKM Lhokseumawe Pelajari Pemasaran Digital dan AI di Workshop BDE Kemenekraf

PII Lhokseumawe Sukses Gerakkan Pelajar Peduli Lingkungan Lewat ECO VIBES

Islamic Relief dan Baitul Mal Salurkan Bantuan Pompa Air Komplit di Lhokseumawe

Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin menyampaikan kelima Tersangka yakni AZ, yang menjabat sebagai Kepala BPKD Lhokseumawe tahun 2018-2020 yang sekarang merupakan Pensiunan PNS pada 1 Oktober 2023 Kepala Inspektorat Kota Lhokseumawe.

Kemudian MY menjabat sebagai Kepala BPKD Lhokseumawe pada tahun 2020-2022 yang sekarang merupakan Kepala DKPPP Kota Lhokseumawe.

Tiga tersangka lainnya yang juga pegawai pada BPKD kota Lhokseumawe yaitu MD Sekretaris juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2018-sekarang, ASR selaku Pejabat Penatausaha Keuangan (PPK) tahun 2018-sekarang dan SL Bendahara Pengeluaran di BPKD Kota Lhokseumawe tahun 2018-sekarang.

“Dalam kasus ini, AZ dan MY selaku Kepala BPKD dan selaku Pengguna Anggaran bersama-sama dengan MD, ASR dan SL telah menandatangani dan bertanggungjawab atas terlaksananya pencairan anggaran belanja insentif pajak penerangan jalan dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2022, yang nyata-nyata bahwa pelaksanaan pemungutan pajak penerangan jalan tidak dilakukan serangkaian kegiatan pemungutan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang,” ungkap Kajari dalam keterangan media, Kamis, 12 Oktober 2023.

“Dan insentif diterima oleh para penerima insentif secara tidak proporsional karena tidak melaksanakan serangkaian kegiatan pemungutan PPJ yang seharusnya kebenaran materiil dari setiap tahapan proses pencairan diuji oleh para tersangka,” sambungnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Kajari, masing-masing Tersangka memperoleh keuntungan dari perbuatan tersebut yaitu AZ sebesar sekira Rp 214.598.225,-, MY sebesar sekira Rp 272.758488,-, MD sebesar sekira Rp 206.216.481,-, ASR sebesar sekira Rp
61.751.552,- dan SL sebesar sekira Rp 62.716.837,-.

ADVERTISEMENT

“Total kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum para Tersangka tersebut yaitu sebesar Rp 3,4 Miliar,” jelasnya.

Tersangka AZ dan MY masing-masing disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf a,b, dan d, ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan ketiga Tersangka lainnya yaitu MD, ASR dan SL diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf a,b, dan d, ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. []

Editor : Redaksi
Sumber : Ril
Tags: kejari lhokseumawekorupsi lhokseumawekorupsi ppj lhokseumawe

KontenTerkait

Kemenekraf menggelar Workshop Badan Ekraf Digital Entrepreneurship (BDE) di Hotel Diana, Lhokseumawe
Lhokseumawe

Pelaku UMKM Lhokseumawe Pelajari Pemasaran Digital dan AI di Workshop BDE Kemenekraf

27 Agustus 2026
Puluhan pelajar yang tergabung dalam Pengurus Daerah PII Lhokseumawe dan Pengurus Komisariat se-Kota Lhokseumawe menggelar aksi gotong royong membersihkan pesisir Pantai JAGU, Kampung Jawa Lama, Kota Lhokseumawe
Lhokseumawe

PII Lhokseumawe Sukses Gerakkan Pelajar Peduli Lingkungan Lewat ECO VIBES

26 Agustus 2026
Yayasan Islamic Relief Indonesia dan Baitul Mal Kota Lhokseumawe menyerahkan 20 paket pompa air komplit kepada penerima manfaat Rumah Layak Huni Tahan Gempa (RLHTG) Program HORPF-4 di Desa Baloi, Blang Mangat, Lhokseumawe
Lhokseumawe

Islamic Relief dan Baitul Mal Salurkan Bantuan Pompa Air Komplit di Lhokseumawe

26 Agustus 2026
Anggota komunitas GIR-L membersihkan area Masjid Baitul Huda, Desa Kuta Blang, Lhokseumawe
Lhokseumawe

Bikin Haru BKM, Komunitas Remaja GIR-L Bersihkan Masjid di Lhokseumawe Jelang Maulid

23 Agustus 2026
Bupati Simeulue Mohammad Nasrun Mikaris bersama Wali Kota Lhokseumawe Sayuti Abubakar meninjau suasana pembelajaran saat mempelajari konsep Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) 2 di Kota Lhokseumawe
Lhokseumawe

Ingin Punya Sekolah Rakyat, Bupati Simeulue Studi Konsep SR Terintegrasi di Lhokseumawe

21 Agustus 2026
Capaian lelang barang rampasan hasil sinergi KPKNL Lhokseumawe dan Kejaksaan pada 12—13 Agustus 2026
Lhokseumawe

Sinergi KPKNL Lhokseumawe dan Kejaksaan Buahkan Hasil Nyata dalam Lelang Serentak

14 Agustus 2026
Next Post
Patroli Rutin, Polisi Ringkus Lima Pemakai dan Penjual Narkotika di Banda Sakti

Patroli Rutin, Polisi Ringkus Lima Pemakai dan Penjual Narkotika di Banda Sakti

Kasus Dugaan Penganiayaan Warga di Lhokseumawe Tetap Diproses Hukum

Kasus Dugaan Penganiayaan Warga di Lhokseumawe Tetap Diproses Hukum

Konten Rekomendasi

Geuchik Seuneubok Drien Muhammad Isa meresmikan Peta Potensi Desa skala 1:4.000 buatan mahasiswa KKN Kelompok 30 Universitas Malikussaleh di Kuta Makmur, Aceh Utara

Inovasi KKN Unimal: Peta Potensi Desa Seuneubok Drien Tampilkan Kebun Durian hingga Peternakan

31 Agustus 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 38 Universitas Malikussaleh (Unimal) membantu pelayanan Posyandu dan Posbindu di Meunasah Desa Panton Rayeuk II, Kuta Makmur, Aceh Utara

Mahasiswa KKN Unimal Bantu Pelayanan Kesehatan dan Edukasi Gizi di Panton Rayeuk II

27 Agustus 2026
Yayasan Islamic Relief Indonesia dan Baitul Mal Kota Lhokseumawe menyerahkan 20 paket pompa air komplit kepada penerima manfaat Rumah Layak Huni Tahan Gempa (RLHTG) Program HORPF-4 di Desa Baloi, Blang Mangat, Lhokseumawe

Islamic Relief dan Baitul Mal Salurkan Bantuan Pompa Air Komplit di Lhokseumawe

26 Agustus 2026

Trending

  • Aksi Mahasiswa KPM UIN SUNA Melestarikan Tradisi Aceh lewat Pertunjukan Rapai di Desa Cot Iboeh, Kecamatan Jeumpa, Bireuen

    KPM UIN SUNA Rawat Budaya Lokal Lewat Pertunjukan Rapai di Cot Iboeh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantu Desa Langkuta Bebas Sampah, Mahasiswa KKN Unimal Rakit Tempat Buangan Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PII Lhokseumawe Sukses Gerakkan Pelajar Peduli Lingkungan Lewat ECO VIBES

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ubah Air Cucian Beras Jadi Pupuk Organik, Inovasi KKN Unimal Bantu Petani Blang Dalam Baroh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hijaukan Desa, Mahasiswa KKN Unimal Tanam Bibit Pohon di Krueng Seunong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram TikTok
Info Lhokseumawe



Media Info Lhokseumawe menyajikan berita dan informasi sebagai sarana literasi digital di Lhokseumawe secara khusus dan Aceh pada umumnya.


Redaksi dan Manajemen

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2023 PT Pasai Info Media

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Lhokseumawe
    • Aceh Utara
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi

© 2023 PT Pasai Info Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In