Info Lhokseumawe
  • Login
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Lhokseumawe
    • Aceh Utara
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi
Kirim
Langganan
Info Lhokseumawe
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Lhokseumawe
    • Aceh Utara
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi
10 Juni 2026
No Result
View All Result
Info Lhokseumawe
No Result
View All Result
  • News
  • Aceh
  • Aceh Utara
  • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
Home Hukum

Jaksa Tetapkan Lima Tersangka dalam Perkara Dugaan Korupsi Pengelolaan Pajak Penerangan Jalan Lhokseumawe

Redaksi by Redaksi
14 Oktober 2023
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Jaksa Tetapkan Lima Tersangka dalam Perkara Dugaan Korupsi Pengelolaan Pajak Penerangan Jalan Lhokseumawe

Konferensi pers Kejari Lhokseumawe terkait penetapan 5 Tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kota Lhokseumawe. Foto: Ist.

Share on FacebookShare on Twitter

Lhokseumawe | InfoLhokseumawe.com – Jaksa Penyidik Kejari Lhokseumawe telah mengeluarkan penetapan Tersangka terhadap 5 orang dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kota Lhokseumawe.

Konten Terkait

KSR PMI UIN SUNA Sukseskan Program BNT E-Voucher untuk Korban Banjir Aceh Utara

Perta Arun Gas Hidupkan Semangat Kepedulian Sosial pada Perayaan Iduladha 1447 H

Sidak Dini Hari, Dinkes Lhokseumawe Soroti Kebersihan Sarana SPPG

Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin menyampaikan kelima Tersangka yakni AZ, yang menjabat sebagai Kepala BPKD Lhokseumawe tahun 2018-2020 yang sekarang merupakan Pensiunan PNS pada 1 Oktober 2023 Kepala Inspektorat Kota Lhokseumawe.

Kemudian MY menjabat sebagai Kepala BPKD Lhokseumawe pada tahun 2020-2022 yang sekarang merupakan Kepala DKPPP Kota Lhokseumawe.

Tiga tersangka lainnya yang juga pegawai pada BPKD kota Lhokseumawe yaitu MD Sekretaris juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2018-sekarang, ASR selaku Pejabat Penatausaha Keuangan (PPK) tahun 2018-sekarang dan SL Bendahara Pengeluaran di BPKD Kota Lhokseumawe tahun 2018-sekarang.

“Dalam kasus ini, AZ dan MY selaku Kepala BPKD dan selaku Pengguna Anggaran bersama-sama dengan MD, ASR dan SL telah menandatangani dan bertanggungjawab atas terlaksananya pencairan anggaran belanja insentif pajak penerangan jalan dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2022, yang nyata-nyata bahwa pelaksanaan pemungutan pajak penerangan jalan tidak dilakukan serangkaian kegiatan pemungutan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang,” ungkap Kajari dalam keterangan media, Kamis, 12 Oktober 2023.

“Dan insentif diterima oleh para penerima insentif secara tidak proporsional karena tidak melaksanakan serangkaian kegiatan pemungutan PPJ yang seharusnya kebenaran materiil dari setiap tahapan proses pencairan diuji oleh para tersangka,” sambungnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Kajari, masing-masing Tersangka memperoleh keuntungan dari perbuatan tersebut yaitu AZ sebesar sekira Rp 214.598.225,-, MY sebesar sekira Rp 272.758488,-, MD sebesar sekira Rp 206.216.481,-, ASR sebesar sekira Rp
61.751.552,- dan SL sebesar sekira Rp 62.716.837,-.

ADVERTISEMENT

“Total kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum para Tersangka tersebut yaitu sebesar Rp 3,4 Miliar,” jelasnya.

Tersangka AZ dan MY masing-masing disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf a,b, dan d, ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan ketiga Tersangka lainnya yaitu MD, ASR dan SL diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf a,b, dan d, ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. []

Editor : Redaksi
Sumber : Ril
Tags: kejari lhokseumawekorupsi lhokseumawekorupsi ppj lhokseumawe

KontenTerkait

Relawan KSR PMI Unit 08 UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe saat mengikuti sosialisasi program Bantuan Non Tunai (BNT) E-Voucher di Aceh Utara
Lhokseumawe

KSR PMI UIN SUNA Sukseskan Program BNT E-Voucher untuk Korban Banjir Aceh Utara

9 Juni 2026
Pelaksanaan salat Iduladha 1447 H bersama pekerja PT Perta Arun Gas (PAG) dan masyarakat di Stadion Kompleks Perumahan PAG, Lhokseumawe
Lhokseumawe

Perta Arun Gas Hidupkan Semangat Kepedulian Sosial pada Perayaan Iduladha 1447 H

27 Mei 2026
Petugas Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)
Lhokseumawe

Sidak Dini Hari, Dinkes Lhokseumawe Soroti Kebersihan Sarana SPPG

24 Mei 2026
Tim relawan dan anggota GIR-L Lhokseumawe saat menggelar aksi kemanusiaan untuk korban kebakaran Kompleks Pardede, Gampong Jawa Lama, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe
Lhokseumawe

GIR-L Lhokseumawe Buka Donasi Online dan Offline Korban Kebakaran Pardede

22 Mei 2026
Wali Kota Lhokseumawe Sayuti Abubakar saat menjadi narasumber dalam FGD Proyek Gas Tangkulo Andaman Selatan bersama LPEM FEB UI di Aula Setdako
Lhokseumawe

Wali Kota Sayuti Ingatkan Proyek Gas Tangkulo Harus Untungkan Masyarakat Aceh

22 Mei 2026
Rahmadi M. Ali, pegiat literasi dan technopreneur, saat ini mengemban amanah baru sebagai Humas RS Arun Lhokseumawe
Lhokseumawe

Pegiat Literasi dan Technopreneur Rahmadi M. Ali Kini Jabat Humas RS Arun Lhokseumawe

20 Mei 2026
Next Post
Patroli Rutin, Polisi Ringkus Lima Pemakai dan Penjual Narkotika di Banda Sakti

Patroli Rutin, Polisi Ringkus Lima Pemakai dan Penjual Narkotika di Banda Sakti

Kasus Dugaan Penganiayaan Warga di Lhokseumawe Tetap Diproses Hukum

Kasus Dugaan Penganiayaan Warga di Lhokseumawe Tetap Diproses Hukum

Konten Rekomendasi

Relawan KSR PMI Unit 08 UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe saat mengikuti sosialisasi program Bantuan Non Tunai (BNT) E-Voucher di Aceh Utara

KSR PMI UIN SUNA Sukseskan Program BNT E-Voucher untuk Korban Banjir Aceh Utara

9 Juni 2026

Trending

  • Relawan KSR PMI Unit 08 UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe saat mengikuti sosialisasi program Bantuan Non Tunai (BNT) E-Voucher di Aceh Utara

    KSR PMI UIN SUNA Sukseskan Program BNT E-Voucher untuk Korban Banjir Aceh Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Dua Jalur Belum Tuntas, Wali Kota Lhokseumawe Koordinasi dengan Kemenko Infrastruktur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemko Lhokseumawe Dorong Percepatan Pembangunan RSU, Siapkan Lahan 3 Hektare di Muara Dua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terima Laporan Warga, Pj Wali Kota Lhokseumawe Lakukan Inspeksi ke TPA Alue Lim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TP-PKK Lhokseumawe dan Bank Aceh Salurkan Sembako untuk Warga Jambo Timu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram TikTok
Info Lhokseumawe



Media Info Lhokseumawe menyajikan berita dan informasi sebagai sarana literasi digital di Lhokseumawe secara khusus dan Aceh pada umumnya.


Redaksi dan Manajemen

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2023 PT Pasai Info Media

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Lhokseumawe
    • Aceh Utara
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi

© 2023 PT Pasai Info Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In