Info Lhokseumawe
  • Login
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Lhokseumawe
    • Aceh Utara
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi
Kirim
Langganan
Info Lhokseumawe
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Lhokseumawe
    • Aceh Utara
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi
15 Agustus 2026
No Result
View All Result
Info Lhokseumawe
No Result
View All Result
  • News
  • Aceh
  • Aceh Utara
  • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
Home Hukum

Jaksa Tetapkan Lima Tersangka dalam Perkara Dugaan Korupsi Pengelolaan Pajak Penerangan Jalan Lhokseumawe

Redaksi by Redaksi
14 Oktober 2023
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Jaksa Tetapkan Lima Tersangka dalam Perkara Dugaan Korupsi Pengelolaan Pajak Penerangan Jalan Lhokseumawe

Konferensi pers Kejari Lhokseumawe terkait penetapan 5 Tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kota Lhokseumawe. Foto: Ist.

Share on FacebookShare on Twitter

Lhokseumawe | InfoLhokseumawe.com – Jaksa Penyidik Kejari Lhokseumawe telah mengeluarkan penetapan Tersangka terhadap 5 orang dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kota Lhokseumawe.

Konten Terkait

Sinergi KPKNL Lhokseumawe dan Kejaksaan Buahkan Hasil Nyata dalam Lelang Serentak

Islamic Relief Pacu Program Gampong Bahagia 2045 Demi Entaskan Kemiskinan di Lhokseumawe

Pemko Lhokseumawe dan PT KAI Sepakat Manfaatkan Bekas Rel Kereta Jadi Jalan Nasional

Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin menyampaikan kelima Tersangka yakni AZ, yang menjabat sebagai Kepala BPKD Lhokseumawe tahun 2018-2020 yang sekarang merupakan Pensiunan PNS pada 1 Oktober 2023 Kepala Inspektorat Kota Lhokseumawe.

Kemudian MY menjabat sebagai Kepala BPKD Lhokseumawe pada tahun 2020-2022 yang sekarang merupakan Kepala DKPPP Kota Lhokseumawe.

Tiga tersangka lainnya yang juga pegawai pada BPKD kota Lhokseumawe yaitu MD Sekretaris juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2018-sekarang, ASR selaku Pejabat Penatausaha Keuangan (PPK) tahun 2018-sekarang dan SL Bendahara Pengeluaran di BPKD Kota Lhokseumawe tahun 2018-sekarang.

“Dalam kasus ini, AZ dan MY selaku Kepala BPKD dan selaku Pengguna Anggaran bersama-sama dengan MD, ASR dan SL telah menandatangani dan bertanggungjawab atas terlaksananya pencairan anggaran belanja insentif pajak penerangan jalan dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2022, yang nyata-nyata bahwa pelaksanaan pemungutan pajak penerangan jalan tidak dilakukan serangkaian kegiatan pemungutan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang,” ungkap Kajari dalam keterangan media, Kamis, 12 Oktober 2023.

“Dan insentif diterima oleh para penerima insentif secara tidak proporsional karena tidak melaksanakan serangkaian kegiatan pemungutan PPJ yang seharusnya kebenaran materiil dari setiap tahapan proses pencairan diuji oleh para tersangka,” sambungnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Kajari, masing-masing Tersangka memperoleh keuntungan dari perbuatan tersebut yaitu AZ sebesar sekira Rp 214.598.225,-, MY sebesar sekira Rp 272.758488,-, MD sebesar sekira Rp 206.216.481,-, ASR sebesar sekira Rp
61.751.552,- dan SL sebesar sekira Rp 62.716.837,-.

ADVERTISEMENT

“Total kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum para Tersangka tersebut yaitu sebesar Rp 3,4 Miliar,” jelasnya.

Tersangka AZ dan MY masing-masing disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf a,b, dan d, ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan ketiga Tersangka lainnya yaitu MD, ASR dan SL diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf a,b, dan d, ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. []

Editor : Redaksi
Sumber : Ril
Tags: kejari lhokseumawekorupsi lhokseumawekorupsi ppj lhokseumawe

KontenTerkait

Capaian lelang barang rampasan hasil sinergi KPKNL Lhokseumawe dan Kejaksaan pada 12—13 Agustus 2026
Lhokseumawe

Sinergi KPKNL Lhokseumawe dan Kejaksaan Buahkan Hasil Nyata dalam Lelang Serentak

14 Agustus 2026
Islamic Relief Indonesia bersama pemangku kepentingan Kota Lhokseumawe menyatukan visi pengentasan kemiskinan melalui program House and Livelihood Support for the Poorest (HELIOST) di Aula Kantor Wali Kota Lhokseumawe
Lhokseumawe

Islamic Relief Pacu Program Gampong Bahagia 2045 Demi Entaskan Kemiskinan di Lhokseumawe

13 Agustus 2026
Wali Kota Lhokseumawe Sayuti Abubakar saat berdiskusi dengan jajaran PT KAI di Gedung Jakarta Railway Center, Jakarta Pusat, Senin (10/8/2026). Pertemuan tersebut membahas pemanfaatan aset bekas jalur rel KAI untuk mendukung pengembangan jalan nasional di Lhokseumawe
Lhokseumawe

Pemko Lhokseumawe dan PT KAI Sepakat Manfaatkan Bekas Rel Kereta Jadi Jalan Nasional

10 Agustus 2026
Wali Kota Lhokseumawe Sayuti Abubakar saat memimpin audiensi bersama jajaran Direksi LMAN di Jakarta, Senin (10/8/2026), untuk membahas kelanjutan operasional dan revitalisasi RS Arun
Lhokseumawe

Pemko Lhokseumawe dan LMAN Bersiap Teken MoU Revitalisasi RS Arun

10 Agustus 2026
Wali Kota Lhokseumawe Dr. Sayuti Abubakar, S.H., M.H., saat memimpin penjajakan program beasiswa vokasi D-3 ke Quanzhou College of Technology secara virtual
Lhokseumawe

Kabar Baik untuk PPPK, Pemko Lhokseumawe Amankan Rp86,95 Miliar Tambahan DAU ASN

10 Agustus 2026
Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe, A. Haris, memimpin rapat koordinasi perpanjangan masa kerja dan evaluasi kinerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Aula Kantor Wali Kota Lhokseumawe, Aceh
Lhokseumawe

Pemko Lhokseumawe Pastikan Perpanjang Masa Kerja PPPK

31 Juli 2026
Next Post
Patroli Rutin, Polisi Ringkus Lima Pemakai dan Penjual Narkotika di Banda Sakti

Patroli Rutin, Polisi Ringkus Lima Pemakai dan Penjual Narkotika di Banda Sakti

Kasus Dugaan Penganiayaan Warga di Lhokseumawe Tetap Diproses Hukum

Kasus Dugaan Penganiayaan Warga di Lhokseumawe Tetap Diproses Hukum

Konten Rekomendasi

Ibu-ibu Gampong Blang Lancang antusias mengikuti jalannya pelatihan pembuatan sabun cuci piring yang digelar mahasiswa KPM UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe di Kecamatan Jeunieb, Bireuen

Mahasiswa UIN Sultanah Nahrasiyah Latih Ibu-ibu Blang Lancang Bikin Sabun Cuci Piring

12 Agustus 2026
Mahasiswa KPM Mandiri Kelompok 18 UIN SUNA Lhokseumawe memberikan sosialisasi perguruan tinggi kepada siswa SMAN 1 Barusjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara

Mahasiswa UIN SUNA Pacu Semangat Siswa SMAN 1 Barusjahe Lanjut Kuliah

11 Agustus 2026
Wali Kota Lhokseumawe Dr. Sayuti Abubakar, S.H., M.H., saat memimpin penjajakan program beasiswa vokasi D-3 ke Quanzhou College of Technology secara virtual

Kabar Baik untuk PPPK, Pemko Lhokseumawe Amankan Rp86,95 Miliar Tambahan DAU ASN

10 Agustus 2026

Trending

  • Mahasiswa KKN Kelompok 12 Universitas Malikussaleh memberikan edukasi Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) bertema "Si Tangan Bersih, Si Anak Hebat" kepada siswa SD Negeri 10 Nisam, Kabupaten Aceh Utara

    Mahasiswa KKN Unimal Ajak Siswa SDN 10 Nisam Biasakan Hidup Sehat Lewat Edukasi CTPS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa UIN SUNA dan Warga Geudumbak Kompak Siapkan Perayaan HUT ke-81 RI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinergi KPKNL Lhokseumawe dan Kejaksaan Buahkan Hasil Nyata dalam Lelang Serentak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPM UIN Sultanah Nahrasiyah Kenalkan Dunia Kampus kepada Siswa SMAN 6 Takengon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lama Hilang, Mahasiswa KPM UIN SUNA Lhokseumawe Pasang Kembali Papan Nama Dusun Blang Lancang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram TikTok
Info Lhokseumawe



Media Info Lhokseumawe menyajikan berita dan informasi sebagai sarana literasi digital di Lhokseumawe secara khusus dan Aceh pada umumnya.


Redaksi dan Manajemen

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2023 PT Pasai Info Media

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Lhokseumawe
    • Aceh Utara
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi

© 2023 PT Pasai Info Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In