Info Lhokseumawe
  • Login
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Lhokseumawe
    • Aceh Utara
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi
Kirim
Langganan
Info Lhokseumawe
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Lhokseumawe
    • Aceh Utara
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi
16 September 2025
No Result
View All Result
Info Lhokseumawe
No Result
View All Result
  • News
  • Aceh
  • Aceh Utara
  • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
Home Hukum

Jaksa Tetapkan Lima Tersangka dalam Perkara Dugaan Korupsi Pengelolaan Pajak Penerangan Jalan Lhokseumawe

Redaksi by Redaksi
14 Oktober 2023
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Jaksa Tetapkan Lima Tersangka dalam Perkara Dugaan Korupsi Pengelolaan Pajak Penerangan Jalan Lhokseumawe

Konferensi pers Kejari Lhokseumawe terkait penetapan 5 Tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kota Lhokseumawe. Foto: Ist.

Share on FacebookShare on Twitter

Lhokseumawe | InfoLhokseumawe.com – Jaksa Penyidik Kejari Lhokseumawe telah mengeluarkan penetapan Tersangka terhadap 5 orang dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kota Lhokseumawe.

Konten Terkait

Lembaga Pers Mahasiswa Hukum Ngulik Cara Nulis Keren di Era Digital

Pemkot Lhokseumawe Terima Bantuan 5,4 Ton Ikan Segar dari FORIKAN Aceh

Pemkot Lhokseumawe dan Islamic Relief Indonesia Bangun Rumah Layak Huni untuk Warga Kurang Mampu

Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin menyampaikan kelima Tersangka yakni AZ, yang menjabat sebagai Kepala BPKD Lhokseumawe tahun 2018-2020 yang sekarang merupakan Pensiunan PNS pada 1 Oktober 2023 Kepala Inspektorat Kota Lhokseumawe.

Kemudian MY menjabat sebagai Kepala BPKD Lhokseumawe pada tahun 2020-2022 yang sekarang merupakan Kepala DKPPP Kota Lhokseumawe.

Tiga tersangka lainnya yang juga pegawai pada BPKD kota Lhokseumawe yaitu MD Sekretaris juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2018-sekarang, ASR selaku Pejabat Penatausaha Keuangan (PPK) tahun 2018-sekarang dan SL Bendahara Pengeluaran di BPKD Kota Lhokseumawe tahun 2018-sekarang.

“Dalam kasus ini, AZ dan MY selaku Kepala BPKD dan selaku Pengguna Anggaran bersama-sama dengan MD, ASR dan SL telah menandatangani dan bertanggungjawab atas terlaksananya pencairan anggaran belanja insentif pajak penerangan jalan dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2022, yang nyata-nyata bahwa pelaksanaan pemungutan pajak penerangan jalan tidak dilakukan serangkaian kegiatan pemungutan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang,” ungkap Kajari dalam keterangan media, Kamis, 12 Oktober 2023.

“Dan insentif diterima oleh para penerima insentif secara tidak proporsional karena tidak melaksanakan serangkaian kegiatan pemungutan PPJ yang seharusnya kebenaran materiil dari setiap tahapan proses pencairan diuji oleh para tersangka,” sambungnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Kajari, masing-masing Tersangka memperoleh keuntungan dari perbuatan tersebut yaitu AZ sebesar sekira Rp 214.598.225,-, MY sebesar sekira Rp 272.758488,-, MD sebesar sekira Rp 206.216.481,-, ASR sebesar sekira Rp
61.751.552,- dan SL sebesar sekira Rp 62.716.837,-.

ADVERTISEMENT

“Total kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum para Tersangka tersebut yaitu sebesar Rp 3,4 Miliar,” jelasnya.

Tersangka AZ dan MY masing-masing disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf a,b, dan d, ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan ketiga Tersangka lainnya yaitu MD, ASR dan SL diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf a,b, dan d, ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. []

Editor : Redaksi
Sumber : Ril
Tags: kejari lhokseumawekorupsi lhokseumawekorupsi ppj lhokseumawe

KontenTerkait

LPMH Unimal mengadakan Pelatihan Jurnalistik dan Infografis dengan tema “Menelusuri Batas Baru Kebebasan Pers dalam Langkah Media yang Terdigitalisasi” di Aula Bale Qanun, Fakultas Hukum Unimal
Lhokseumawe

Lembaga Pers Mahasiswa Hukum Ngulik Cara Nulis Keren di Era Digital

15 September 2025
Ketua FORIKAN Aceh, Ny. Marlina Muzakir, menyerahkan secara simbolis bantuan 5,4 ton ikan segar kepada Wali Kota Lhokseumawe Sayuti Abubakar di halaman Kantor DKPPP Kota Lhokseumawe, Kamis (11/9/2025)
Lhokseumawe

Pemkot Lhokseumawe Terima Bantuan 5,4 Ton Ikan Segar dari FORIKAN Aceh

11 September 2025
Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abu Bakar, bersama CEO Islamic Relief Indonesia, Nanang Subana Dirja, melakukan peletakan batu pertama pembangunan rumah layak huni bagi keluarga kurang mampu di Gampong Blang Crum, Kecamatan Muara Dua
Lhokseumawe

Pemkot Lhokseumawe dan Islamic Relief Indonesia Bangun Rumah Layak Huni untuk Warga Kurang Mampu

11 September 2025
Baitul Mal Kota Lhokseumawe melaksanakan verifikasi lapangan terhadap calon penerima bantuan rumah rehab tahun anggaran 2025
Lhokseumawe

Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Baitul Mal Lhokseumawe Verifikasi Lapangan Rumah Rehab

10 September 2025
Ny. Rosnita A. Haris, secara resmi dikukuhkan sebagai Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kota Lhokseumawe di Anjong Mon Mata, Banda Aceh.
Lhokseumawe

Rosnita A. Haris Resmi Dikukuhkan sebagai Ketua DWP Kota Lhokseumawe

10 September 2025
Sekda Lhokseumawe, A. Haris, S.Sos., M.Si., menyerahkan plakat penghargaan kepada 16 cabor yang dianggap telah berdedikasi dalam memajukan dunia olahraga dalam peringatan Haornas ke-42 di Lhokseumawe.
Lhokseumawe

Peringatan Haornas ke-42: Pemko Lhokseumawe Beri Penghargaan untuk 16 Cabor

10 September 2025
Next Post
Patroli Rutin, Polisi Ringkus Lima Pemakai dan Penjual Narkotika di Banda Sakti

Patroli Rutin, Polisi Ringkus Lima Pemakai dan Penjual Narkotika di Banda Sakti

Kasus Dugaan Penganiayaan Warga di Lhokseumawe Tetap Diproses Hukum

Kasus Dugaan Penganiayaan Warga di Lhokseumawe Tetap Diproses Hukum

Konten Rekomendasi

Sekda Lhokseumawe, A. Haris, S.Sos., M.Si., menyerahkan plakat penghargaan kepada 16 cabor yang dianggap telah berdedikasi dalam memajukan dunia olahraga dalam peringatan Haornas ke-42 di Lhokseumawe.

Peringatan Haornas ke-42: Pemko Lhokseumawe Beri Penghargaan untuk 16 Cabor

10 September 2025
LPMH Unimal mengadakan Pelatihan Jurnalistik dan Infografis dengan tema “Menelusuri Batas Baru Kebebasan Pers dalam Langkah Media yang Terdigitalisasi” di Aula Bale Qanun, Fakultas Hukum Unimal

Lembaga Pers Mahasiswa Hukum Ngulik Cara Nulis Keren di Era Digital

15 September 2025
Baitul Mal Kota Lhokseumawe melaksanakan verifikasi lapangan terhadap calon penerima bantuan rumah rehab tahun anggaran 2025

Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Baitul Mal Lhokseumawe Verifikasi Lapangan Rumah Rehab

10 September 2025

Trending

  • Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abu Bakar, bersama CEO Islamic Relief Indonesia, Nanang Subana Dirja, melakukan peletakan batu pertama pembangunan rumah layak huni bagi keluarga kurang mampu di Gampong Blang Crum, Kecamatan Muara Dua

    Pemkot Lhokseumawe dan Islamic Relief Indonesia Bangun Rumah Layak Huni untuk Warga Kurang Mampu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rosnita A. Haris Resmi Dikukuhkan sebagai Ketua DWP Kota Lhokseumawe

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jelang HBA ke-63, Jaksa Kembali Sita Rp 500 Juta Terkait Kasus PT Rumah Sakit Arun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lembaga Pers Mahasiswa Hukum Ngulik Cara Nulis Keren di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Baitul Mal Lhokseumawe Verifikasi Lapangan Rumah Rehab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram TikTok
Info Lhokseumawe



Media Info Lhokseumawe menyajikan berita dan informasi sebagai sarana literasi digital di Lhokseumawe secara khusus dan Aceh pada umumnya.


Redaksi dan Manajemen

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2023 PT Pasai Info Media

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Lhokseumawe
    • Aceh Utara
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi

© 2023 PT Pasai Info Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In