Lhokseumawe | InfoLhokseumawe.com — Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lhokseumawe berhasil menciduk seorang pria berinisial AM (43) atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Blang Naleung Mameh, Kecamatan Muara Satu, pada Kamis, 14 November 2024 malam.
Tersangka yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta ini merupakan warga Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.
“Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa empat paket sabu seberat 14,97 gram bruto, satu paket ganja seberat 5,30 gram bruto, tas kecil hitam berisi paket narkotika, satu unit handphone, timbangan digital, dan kotak rokok dan satu unit sepeda motor Honda Vario hitam dengan nomor polisi BL 4093 QZ,” ungkap Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto SIK melalui Kasat Narkoba AKP Wijaya Yudi Stira Putra dalam keterangannya, Sabtu (16/11/2024).
Penangkapan tersangka, sebut Kasat, berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut. Petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka pada pukul 22.20 WIB. Saat penggeledahan di lokasi kejadian, petugas menemukan sabu dan ganja yang diakui sebagai milik tersangka.
Dari hasil interogasi, lanjutnya, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari pria berinisial P (DPO) untuk dijual kembali. Sementara ganja diperoleh dari seorang pria berinisial A (DPO) untuk konsumsi pribadi. Saat ini, kedua pemasok narkoba tersebut masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lhokseumawe untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran barang terlarang” pungkas Kasat. []