Lhokseumawe | Infolhokseumawe.com – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe meringkus seorang tersangka penyalahgunaan Narkoba di Kuta Makmur, Aceh Utara, wilayah hukum Polres Lhokseumawe, pada Jumat, 5 Mei 2023.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Jeffryandi, mengatakan bahwa tersangka yang berhasil diringkus, yakni MG (32), warga Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara.
Bersama tersangka, petugas juga menyita barang bukti 20 bungkus paket kecil yang diduga Narkotika jenis sabu.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di Desa Krueng Manyang, Kuta Makmur sering terjadi transaksi Narkoba jenis sabu. Kemudian, petugas melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Lalu pada pukul 18.30 WIB, lanjut Kasat, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe berhasil menangkap tersangka MG beserta barang bukti sabu-sabu seberat 2,60 gram.
Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan dan tersangka mengakui bahwa barang dimaksud adalah miliknya.
Saat ini, kata Kasat, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Lhokseumawe untuk diproses lebih lanjut.
“Pengakuan tersangka, barang bukti sabu-sabu ini akan diperjualbelikan kepada orang lain di kawasan Kuta Makmur,” pungkasnya.