Lhokseumawe | Infolhokseumawe.com – Pj Wali Kota Lhokseumawe Imran, menginstruksikan agar pihak sekolah tegas terhadap siswa yang terlibat tawuran dan bullying (perundungan).
Hal tersebut disampaikan Pj Wali Kota saat melakukan kunjungan ke Sekolah Sukma Bangsa dan SMA Negeri 1 Lhokseumawe, didampingi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lhokseumawe A Haris, pada Senin pagi, 8 Mei 2023
Kata dia, dikeluarkan dari sekolah adalah konsekuensi terakhir yang dapat dilakukan, apabila setelah dilakukan pembinaan beberapa kali namun tetap tertangkap melakukan aksi kekerasan.
Imran juga menyampaikan, pembangunan karakter adalah hal yang penting bagi siswa. Dibutuhkan peran penting dari kolaborasi guru, kepala sekolah dan juga orang tua. Dia juga meminta sekolah bersikap tegas terhadap perilaku bullying dan kekerasan di kalangan siswa dan remaja.
“Saat ini sedang marak yakni tindakan bullying di sekolah, hingga saling serang lewat media sosial. Ini menjadi tugas kita bersama,” ujar Imran.
“Isu bullying atau perundungan masih menjadi isu yang penting untuk terus dibahas. Maka dari itu saya harap sekolah dapat menjadi promotor kampanye anti-bullying bagi siswanya,” sambungnya.
Pada kesempatan itu, dirinya juga menegaskan pada pihak sekolah untuk membina anak-anak yang terlibat tawuran, dan bullying beberapa kali. Namun apabila siswa yang sama masih melakukan kekerasan, maka dapat dikembalikan pada orang tua.
“Kalau ketiga kali tidak bisa diperingati, maka silahkan saja suruh cari sekolah di luar Lhokseumawe yang mungkin bisa melakukan aksi bullying dan tawuran,” tegas Imran.
Di Indonesia, seperti yang diketahui telah ada dasar hukum bullying yang terdapat di dalam Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan sanksi berupa pidana penjara dan atau denda.
Dikutip dari laman Wikipedia ID, bullying atau perundungan adalah penggunaan kekerasan, ancaman, atau paksaan untuk menyalahgunakan atau mengintimidasi orang lain. Perilaku ini dapat menjadi suatu kebiasaan dan melibatkan ketidakseimbangan kekuasaan sosial atau fisik. Hal ini dapat mencakup pelecehan secara lisan atau ancaman, kekerasan fisik atau paksaan dan dapat diarahkan berulang kali terhadap korban tertentu.