Lhokseumawe | InfoLhokseumawe.com – Tim penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe yang diketuai oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Saifuddin melakukan penggeledahan terhadap rumah Tersangka H, Direktur PT RS Arun Lhokseumawe periode 2016-2023.
Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin, melalui Kasi Intelijen Therry Gutama, mengatakan bahwa penyidik Kejari Lhokseumawe melakukan penggeledahan di rumah Tersangka H yang berlokasi di Jalan Tgk Manyak, Gampong Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe pada Selasa sore, 16 Mei 2023 pukul 16.30 WIB.
Tim penyidik Kejari mendatangi rumah Tersangka H dengan dengan disaksikan aparat desa Gampong Kuta Blang dan mendapat pengawalan dari aparat keamanan.
“Tim penyidik memeriksa rumah Tersangka untuk mendapatkan bukti-bukti yang terkait dengan tindak pidana korupsi tersebut. Dan juga untuk mencari harta benda yang diperoleh dari hasil korupsi tersebut,” ungkap Therry dalam keterangan media pada Selasa malam, 16 Mei 2023.
Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya, Tersangka H telah dilakukan penahanan oleh Jaksa pada Selasa siang (16/5/2023), usai diperiksa pada pagi hari yang sama terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi tentang adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT RS Arun Lhokseumawe dari tahun 2016-2022.
Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, lanjut Therry, dari hasil audit Tim Inspektorat ada temuan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 43 miliar.
“Dalam penggeledahan tersebut, kemudian penyidik Kejari Lhokseumawe juga melakukan penyegelan terhadap kamar pribadi Tersangka H serta kendaraan bermotor sebanyak 6 unit,” pungkasnya.