Lhokseumawe | InfoLhokseumawe.com – Penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe telah menetapkan Mantan Wali Kota Lhokseumawe SY (52), sebagai Tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Rumah Sakit (RS) Arun Lhokseumawe pada Senin siang, 22 Mei 2023.
Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin, melalui Kasi Intelijen Therry Gutama, didampingi Kasi Pidsus Saifuddin, mengatakan bahwa SY ditetapkan sebagai Tersangka dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi tentang adanya dugaan Penyalahgunaan Kewenangan dan Penyalahgunaan Keuangan pada pengelolaan PT RS Arun Lhokseumawe dari Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2022.
Kata Therry, sebelum penetapan Tersangka, mantan Walikota Lhokseumawe 2 periode itu terlebih dahulu datang ke kantor Kejari Lhokseumawe pada Senin pagi (22/05/2023) sekitar pukul 9.30 WIB. Kehadiran mantan orang nomor satu di Kota Lhokseumawe itu untuk memenuhi panggilan penyidik guna diminta keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut. SY diperiksa selama tiga jam oleh Tim Penyidik.
“Setelah dilakukan pemeriksaan saksi, pukul 12.30 WIB pihak Kejari Lhokseumawe mengeluarkan Penetapan Tersangka dan Surat Perintah Penahanan terhadap SY yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe tertanggal hari ini,” ungkap Therry.
Selanjutnya, SY akan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Lhokseumawe untuk dititipkan selama proses penyidikan berjalan.
Diketahui, SY merupakan Wali Kota Lhokseumawe 2 periode yakni 2012-2017 dan 2017-2022. Sebelumnya, SY juga pernah menjabat sebagai Wakil Wali Kota Lhokseumawe periode 2007-2012.