Lhokseumawe | InfoLhokseumawe.com – Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe kembali menerima pengembalian uang dalam perkara korupsi PT RS Arun Lhokseumawe, pada Selasa, 18 Juli 2023.
Pengembalian uang itu dilakukan di tengah persiapan Korps Adhyaksa dalam memperingati berdirinya Kejaksaan Republik Indonesia atau Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-63 yang diperingati setiap tahun pada tanggal 22 Juli.
Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin SH MH melalui Kasi Intelijen Therry Gutama SH MH, menyampaikan bahwa Penyidik Kejari Lhokseumawe menerima pengembalian uang dalam perkara korupsi PT RS ARUN Lhokseumawe sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dari saksi berinisial AG.
Saksi AG diketahui merupakan mantan Direktur Utama PT Pembangunan Lhokseumawe (Perseroda) atau PTPL periode 2018-2022.
“Adapun uang yang disita tersebut telah disetorkan kepada Bank Syariah Indonesia untuk dititipkan di RPL (Rekening Pemerintah Lainnya) milik Kejari Lhokseumawe sebagai barang bukti dalam kasus tersebut,” ungkap Therry dalam keterangan media, Selasa siang, 18 Juli 2023.
Kajari Lhokseumawe, kata Therry, turut menyampaikan rasa terima kasih kepada Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe atas dukungan secara yuridis karena pada setiap tindakan pro justitia yang memerlukan izin atau persetujuan pengadilan selalu diperoleh dengan lancar.
“Berdasarkan hasil penyitaan hari ini, total uang negara yang telah berhasil disita dari Kasus Korupsi PT RS Arun Lhokseumawe mencapai Rp 9.759.282.320,- (sembilan milyar tujuh ratus lima puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh dua ribu tiga ratus dua puluh rupiah),” sebut Therry.
Lebih lanjut, Kajari Lhokseumawe kembali menghimbau dengan tegas agar pihak-pihak yang merasa ikut menikmati hasil dari tindak pidana korupsi PT RS Arun Lhokseumawe agar dengan kesadaran sendiri segera menyerahkan kepada penyidik Kejari Lhokseumawe untuk dilakukan penyitaan.