Lhokseumawe | Infolhokseumawe.com – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe telah meminta kepada pihak Bank Syariah Indonesia (BSI) Lhokseumawe, Bank Aceh Syariah Lhokseumawe dan Bank Mandiri untuk melakukan pemblokiran terhadap rekening pribadi milik H, Direktur PT RS Arun Lhokseumawe periode 2016-2023.
Selain rekening pribadi milik H, Kejari juga meminta rekening bank milik keluarga H untuk diblokir.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe Lalu Syaifudin melalui Kasi Intelijen Therry Gutama, menyampaikan bahwa dari hasil koordinasi Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dengan ahli keuangan negara hari ini, dalam upaya menindaklanjuti kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi tentang adanya dugaan Penyalahgunaan Kewenangan dan Penyalahgunaan Keuangan pada pengelolaan PT RS Arun Lhokseumawe Tahun 2016-2022.
Saat ini telah ditemukan adanya kerugian negara sebesar lebih kurang sekitar Rp 30.000.000.000 (tiga puluh miliar rupiah) dalam dugaan kasus tersebut.
“Namun saat ini pihak Kejari Lhokseumawe masih menunggu hasil resmi perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh auditor,” terang Kasi Intelijen dalam keterangan media pada Jumat, 28 April 2023.
Selain itu, penyidik Kejari Lhokseumawe juga akan memeriksa kembali beberapa pihak yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Dijadwalkan pekan depan, bahwa tim penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari kantor akuntan publik di Jakarta dan saksi-saksi dari pihak Pemko Lhokseumawe.