Lhokseumawe | InfoLhokseumawe.com – Komisi A Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Lhokseumawe menggelar sosialisasi draft Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang pembentukan, syarat dan wewenang Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Pageu Gampong, bertempat di ruang rapat MPU setempat, Selasa, 23 Juli 2024.
Dalam pembahasan, Pj Wali Kota Lhokseumawe yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, M Maxalmina SHI MH, menegaskan pentingnya pengaktifan kembali Satlinmas Pageu Gampong sebagai upaya menciptakan stabilitas keamanan yang kondusif dan terpadu di tengah masyarakat.
“Pengamanan Satlinmas Pageu Gampong harus digalakkan kembali dari masyarakat. Hal ini dilakukan guna menciptakan stabilitas keamanan yang kondusif dan terpadu, dengan melibatkan semua tokoh di masing-masing Gampong,” ungkapnya.
Menurutnya, Satlinmas Pageu Gampong memiliki peran vital dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Gampong dengan melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat setempat.
Sosialisasi ini, kata Maxalmina, bertujuan untuk mendiskusikan mengenai rancangan Perwal agar adanya pemahaman yang komprehensif kepada seluruh pihak terkait mengenai peraturan, persyaratan, dan wewenang yang diemban oleh Satlinmas Pageu Gampong.
“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan Pemerintah Kota Lhokseumawe bersama MPU dapat bekerja sama sehingga menghasilkan Produk Hukum yang berkualitas yang berdampak pada keamanan dan ketertiban di lingkungan Gampong, sehingga tercipta suasana yang aman, nyaman dan harmonis bagi seluruh warga,” harapnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh para Ketua dan Anggota Komisi MPU Lhokseumawe dan Sekretaris MPU Lhokseumawe.
Dalam diskusi yang berlangsung, para peserta turut memberikan masukan dan usulan terhadap draft Perwal tentang Satlinmas Pageu Gampong demi peningkatan efektivitas peran Satlinmas Pageu Gampong di wilayah masing-masing. []