Lhokseumawe | InfoLhokseumawe.com — Pemko Lhokseumawe melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) kembali meluncurkan program pembebasan sanksi administrasi dan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Program bertajuk “Bebas Denda PBB-P2 Tahun 2024” ini akan berlaku mulai 1 hingga 30 September 2024.
Penjabat Wali Kota Lhokseumawe, A. Hanan SP MM, menyatakan bahwa program ini merupakan salah satu upaya Pemko Lhokseumawe untuk meringankan beban ekonomi masyarakat.
“Kebijakan serupa pernah diterapkan oleh Pemko Lhokseumawe pada tahun 2022, saat pandemi Covid-19 sebagai langkah untuk membantu masyarakat yang terdampak secara ekonomi,” ungkap Hanan, Jumat (30/8/2024)
Sementara itu, Plt. Kepala BPKD Lhokseumawe, Muhammad Ridhwan SE M.Si, menyampaikan bahwa tujuan dari program ini adalah untuk meringankan beban warga dengan memberikan stimulus berupa bebas denda PBB-P2 untuk semua tahun pajak.
“Dengan adanya program ini, tunggakan pajak tahun 2023 dan tahun-tahun sebelumnya dapat dibayarkan tanpa dikenakan denda,” kata Ridhwan melalui pesan singkatnya.
Program Bebas Denda PBB-P2 ini didukung oleh Peraturan Wali Kota (Perwal) Lhokseumawe Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, Pembebasan, dan Penundaan Pembayaran atas Pokok dan/atau Sanksi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Peraturan ini mengatur pemberian pembebasan pembayaran atas sanksi PBB-P2 tahun 2024 sehingga diharapkan dapat membantu masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak mereka tanpa beban tambahan.
Pemko Lhokseumawe berharap dengan adanya program ini, masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan untuk melunasi tunggakan PBB-P2 tanpa denda, sekaligus mendukung peningkatan pendapatan daerah melalui kepatuhan pembayaran pajak. []