Info Lhokseumawe
  • Login
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Lhokseumawe
    • Aceh Utara
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi
Kirim
Langganan
Info Lhokseumawe
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Lhokseumawe
    • Aceh Utara
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi
30 April 2026
No Result
View All Result
Info Lhokseumawe
No Result
View All Result
  • News
  • Aceh
  • Aceh Utara
  • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
Home Daerah Lhokseumawe

PN Lhokseumawe Sidang Perkara 44 Kilogram Sabu, Jaksa Tuntut Terdakwa Hukuman Mati

Redaksi by Redaksi
20 Juni 2023
Reading Time: 1 min read
A A
0
PN Lhokseumawe Sidang Perkara 44 Kilogram Sabu, Jaksa Tuntut Terdakwa Hukuman Mati

Kasi Pidum Kejari Lhokseumawe Rusydi Sastrawan SH MH. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

Lhokseumawe | InfoLhokseumawe.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe mengikuti persidangan Perkara Narkotika yang digelar di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, pada Selasa, 20 Juni 2023.

Konten Terkait

Pemko Lhokseumawe Gelar Diseminasi Pilchiksung Serentak, Tahapan Dimulai 12 Mei 2026

Rumah Kayu Tak Berpenghuni di Dewantara Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp20 Juta

Bantu Pembudidaya Terdampak Banjir, Wali Kota Lhokseumawe Tebar 1,1 Juta Benur Udang Vaname

Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe Therry Gutama SH MH, mengatakan bahwa Agenda sidang pada hari ini yaitu mendengarkan Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim terhadap tuntutan JPU pada perkara Narkotika yang melibatkan terdakwa NM yang terbukti terlibat dalam perkara Narkotika jenis sabu-sabu seberat 44 kg (empat puluh empat kilogram).

“Adapun terhadap terdakwa, JPU menuntut dengan tuntutan mati, namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe menjatuhkan amar putusan pidana terhadap terdakwa selama 20 (dua puluh) tahun kurungan penjara dengan perintah terdakwa tetap ditahan di Lapas Lhokseumawe dan denda Rp 800 juta subsider 6 (enam) bulan kurungan penjara,” ungkap Therry dalam keterangan media.

Terhadap putusan Majelis Hakim tersebut, lanjut Therry, JPU memohon waktu untuk mengambil sikap apakah akan menerima ataupun melakukan upaya hukum banding.

Sementara barang bukti, kata dia, Narkotika jenis sabu-sabu seberat 44 kilogram dari perkara tersebut telah disita untuk dimusnahkan.

ADVERTISEMENT
Editor : Amrizal Abe
Sumber : Ril
Tags: info lhokseumawekasus sabu 44 kgkejari lhokseumawepengadilan negeri lhokseumawe

KontenTerkait

Wali Kota Lhokseumawe bersama unsur Forkopimda menghadiri diseminasi tahapan pemilihan keuchik serentak di Aula Setdako
Lhokseumawe

Pemko Lhokseumawe Gelar Diseminasi Pilchiksung Serentak, Tahapan Dimulai 12 Mei 2026

28 April 2026
Personel Polsek Dewantara mengamankan lokasi kebakaran rumah kayu di Desa Keude Krueng Geukueh, Aceh Utara
Lhokseumawe

Rumah Kayu Tak Berpenghuni di Dewantara Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp20 Juta

25 April 2026
Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar, bersama Ketua Forikan menyalurkan 1,1 juta benur udang vaname kepada kelompok pembudidaya di Blang Mangat
Lhokseumawe

Bantu Pembudidaya Terdampak Banjir, Wali Kota Lhokseumawe Tebar 1,1 Juta Benur Udang Vaname

25 April 2026
Petugas gabungan menyegel salah satu lokasi usaha sarang burung walet tak berizin di Lhokseumawe, Rabu (22/04/2026). Pemko Lhokseumawe menertibkan 22 titik usaha guna mendukung program "Indonesia Asri".
Lhokseumawe

Dukung Program Indonesia Asri, Pemko Lhokseumawe Segel 22 Titik Usaha Walet Tak Berizin

22 April 2026
Kwarcab Pramuka Kota Lhokseumawe dan BNN Lhokseumawe resmi membentuk Saka Anti Narkoba melalui penandatanganan PKS
Lhokseumawe

Resmi! Saka Anti Narkoba Segera Hadir di Lhokseumawe Hasil Kolaborasi Pramuka dan BNN

21 April 2026
Personel Polsek Muara Satu saat menunjukkan ponsel mahasiswa yang berhasil ditemukan kembali di Desa Blang Pulo, Lhokseumawe
Lhokseumawe

Canggih! Berbekal Aplikasi Pelacak, Polsek Muara Satu Temukan HP Mahasiswa yang Hilang dalam Hitungan Jam

18 April 2026
Next Post
Dampingi Panglima TNI, Danrem 011 Lilawangsa Sambut Kunker Presiden Jokowi di Aceh

Dampingi Panglima TNI, Danrem 011 Lilawangsa Sambut Kunker Presiden Jokowi di Aceh

15 Calon Komisioner Panwaslih Zona II Aceh Tidak Ikut CAT, Psikotes 3 Juli 2023, Ini Wajib Dibawa

15 Calon Komisioner Panwaslih Zona II Aceh Tidak Ikut CAT, Psikotes 3 Juli 2023, Ini Wajib Dibawa

Konten Rekomendasi

Wali Kota Lhokseumawe bersama unsur Forkopimda menghadiri diseminasi tahapan pemilihan keuchik serentak di Aula Setdako

Pemko Lhokseumawe Gelar Diseminasi Pilchiksung Serentak, Tahapan Dimulai 12 Mei 2026

28 April 2026
Personel Polsek Dewantara mengamankan lokasi kebakaran rumah kayu di Desa Keude Krueng Geukueh, Aceh Utara

Rumah Kayu Tak Berpenghuni di Dewantara Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp20 Juta

25 April 2026
Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar, bersama Ketua Forikan menyalurkan 1,1 juta benur udang vaname kepada kelompok pembudidaya di Blang Mangat

Bantu Pembudidaya Terdampak Banjir, Wali Kota Lhokseumawe Tebar 1,1 Juta Benur Udang Vaname

25 April 2026

Trending

  • Wali Kota Lhokseumawe bersama unsur Forkopimda menghadiri diseminasi tahapan pemilihan keuchik serentak di Aula Setdako

    Pemko Lhokseumawe Gelar Diseminasi Pilchiksung Serentak, Tahapan Dimulai 12 Mei 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Kayu Tak Berpenghuni di Dewantara Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp20 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantu Pembudidaya Terdampak Banjir, Wali Kota Lhokseumawe Tebar 1,1 Juta Benur Udang Vaname

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 18 Perkara ini Bisa Diselesaikan di Tingkat Gampong, Nggak Usah ke Kantor Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nasib Ribuan PPPK Lhokseumawe di 2026: Wali Kota Sayuti Langsung Jemput Bola ke Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram TikTok
Info Lhokseumawe



Media Info Lhokseumawe menyajikan berita dan informasi sebagai sarana literasi digital di Lhokseumawe secara khusus dan Aceh pada umumnya.


Redaksi dan Manajemen

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2023 PT Pasai Info Media

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Lhokseumawe
    • Aceh Utara
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi

© 2023 PT Pasai Info Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In