Lhokseumawe | InfoLhokseumawe.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe mengikuti persidangan Perkara Narkotika yang digelar di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, pada Selasa, 20 Juni 2023.
Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe Therry Gutama SH MH, mengatakan bahwa Agenda sidang pada hari ini yaitu mendengarkan Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim terhadap tuntutan JPU pada perkara Narkotika yang melibatkan terdakwa NM yang terbukti terlibat dalam perkara Narkotika jenis sabu-sabu seberat 44 kg (empat puluh empat kilogram).
“Adapun terhadap terdakwa, JPU menuntut dengan tuntutan mati, namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe menjatuhkan amar putusan pidana terhadap terdakwa selama 20 (dua puluh) tahun kurungan penjara dengan perintah terdakwa tetap ditahan di Lapas Lhokseumawe dan denda Rp 800 juta subsider 6 (enam) bulan kurungan penjara,” ungkap Therry dalam keterangan media.
Terhadap putusan Majelis Hakim tersebut, lanjut Therry, JPU memohon waktu untuk mengambil sikap apakah akan menerima ataupun melakukan upaya hukum banding.
Sementara barang bukti, kata dia, Narkotika jenis sabu-sabu seberat 44 kilogram dari perkara tersebut telah disita untuk dimusnahkan.