Lhokseumawe | InfoLhokseumawe.com – Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Lhokseumawe berhasil menggagalkan transaksi 2 kg narkotika yang diduga jenis sabu serta mengamankan seorang Tersangka berinisial FK (42), warga Aceh Timur.
Tersangka berhasil ditangkap personel Sat Res Narkoba di kawasan Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur, pada Kamis (30/11/2023) sekira pukul 16.30 WIB
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Narkoba Polres Lhokseumawe AKP Wijaya Yudi Stira Putra mengatakan, informasi ini berawal dari masyarakat yang menyampaikan bahwa Tersangka kerap memasok Narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di wilayah Kota Lhokseumawe.
“Setelah menerima informasi tersebut, tim kita langsung melakukan penyelidikan dan berupaya mengungkap aktivitas jual beli yang diduga sabu pada Tersangka,” ungkap Kasat.
Dalam peristiwa ini, anggota memburu Tersangka dari Lhokseumawe hingga sampai ke Kabupaten Aceh Timur tepatnya di sebuah gubuk di pinggir tambak ikan yang berada dalam kawasan Kecamatan Julok.
“Ketika tim Resmob Sat Narkoba Polres Lhokseumawe tiba disekitar lokasi, terpantau seorang laki-laki yang diduga Tersangka sedang duduk dalam gubuk, dan saat dilakukan penggerebekan Tersangka mencoba melarikan diri dengan cara melompat ke dalam sungai, namun atas kesigapan anggota tersangka berhasil kita tangkap,” ungkap Kasat dalam keterangan media, Senin, 4 Desember 2023 pagi.
Kemudian, lanjut Kasat, Tersangka langsung di introgasi dan mengaku bernama FK, ketika dilakukan penggeledahan di gubuk tersebut ditemukan barang bukti berupa dua bungkus diduga sabu sebanyak 2 kg atau dengan berat keseluruhan 2.077 Gram Bruto tersimpan dalam kemasan plastik teh warna hijau bertuliskan Guanyinwang.
“Ketika di introgasi Tersangka mengakui barang yang diduga sabu ini diperoleh dari Tersangka M yang saat ini masih kita buru atau DPO. Selain itu, bersama Tersangka turut disita satu unit Sepmor merk Honda Vario warna merah tanpa Nopol,” paparnya.
Saat ini, sebut Kasat, Tersangka masih dalam pemeriksaan. Atas perbuatannya, FK akan dijerat Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Dalam pasal ini, Tersangka diancam pidana penjara paling singkat selama 6 tahun dan paling lama hingga 20 tahun,” pungkas AKP Wijaya Yudi Stira Putra. []