Info Lhokseumawe
  • Login
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Lhokseumawe
    • Aceh Utara
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi
Kirim
Langganan
Info Lhokseumawe
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Lhokseumawe
    • Aceh Utara
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi
15 September 2025
No Result
View All Result
Info Lhokseumawe
No Result
View All Result
  • News
  • Aceh
  • Aceh Utara
  • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
Home Daerah Nasional

SKK Migas Berkomitmen Dorong Penerbitan Aturan Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat

Redaksi by Redaksi
14 Juni 2023
Reading Time: 3 mins read
A A
0
SKK Migas Berkomitmen Dorong Penerbitan Aturan Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat

Deputi Eksploitasi SKK Migas Wahju Wibowo. For InfoLhokseumawe.com

Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta | InfoLhokseumawe.com – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) berkomitmen untuk terus mendorong pengelolaan sektor hulu migas yang menerapkan standar kesehatan, keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan (health, safety, and environment) atau HSE yang memadai. Dengan demikian, sektor hulu migas mampu memberikan manfaat bagi sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat dan negara.

Konten Terkait

Lembaga Pers Mahasiswa Hukum Ngulik Cara Nulis Keren di Era Digital

Pemkot Lhokseumawe Terima Bantuan 5,4 Ton Ikan Segar dari FORIKAN Aceh

Pemkot Lhokseumawe dan Islamic Relief Indonesia Bangun Rumah Layak Huni untuk Warga Kurang Mampu

Salah satu persoalan sektor hulu migas di Indonesia yang mendesak untuk segera dituntaskan adalah keberadaan pengeboran minyak secara ilegal (illegal drilling) dan pencurian minyak dari jalur pipa resmi (illegal tapping).

Keberadaan sumur ilegal yang tidak memenuhi standar HSE telah memunculkan persoalan kecelakaan dan gangguan lingkungan. Dalam jangka panjang, sumur ilegal juga melahirkan persepsi yang buruk terhadap upaya peningkatan investasi hulu migas di Indonesia.

Deputi Eksploitasi SKK Migas Wahju Wibowo menjelaskan keberadaan sumur ilegal di Indonesia harus segera ditertibkan.

“Namun demikian, mempertimbangkan aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada pemerintah daerah dan DPR bahwa sumur ilegal yang sudah beroperasi dibutuhkan sebagai mata pencaharian maka direkomendasikan membuat payung hukum yang jelas tentang tata kelolanya,” kata Wahju dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa, 13 Juni 2023.

Selama ini tugas dan kewenangan penanganan sumur ilegal berada di Kementerian ESDM, Pemerintah Daerah, dan Aparat Penegak Hukum. SKK Migas hanya perlu melaporkan ketika mengetahui kejadian dan akan bergerak bila ada permintaan dari Kementerian ESDM, Pemerintah Daerah dan atau Aparat Penegak Hukum, kecuali jika terdapat penugasan dan atau ada rencana pembinaan ke arah pembuatan Payung Kontrak Kerja Sama.

“Tidak hanya dukungan kepada instansi, kami juga memberikan bantuan menghentikan kebakaran dan menutup sumur ilegal ketika terjadi insiden,” tambah Wahju.

ADVERTISEMENT

Inisiatif dan tindakan yang dilakukan SKK Migas dan KKKS ketika ada kecelakaan di sumur ilegal adalah upaya agar kejadian tersebut tidak meluas dan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi masyarakat sekitar.

“Kami turut menjaga agar kerusakan lingkungan tidak semakin parah, serta menjaga agar potensi migas tidak terbuang dan terbakar secara percuma,” imbuh Wahju.

Namun demikian, sebagai bentuk komitmen mendorong pengelolaan sektor hulu migas yang baik, SKK Migas telah mengusulkan dua regulasi dan menyusun tim kajian terkait regulasi tata kelola sumur minyak oleh masyarakat.

Kedua peraturan yang direkomendasikan terkait tata kelola sumur ilegal adalah pertama, Peraturan Presiden (PerPres) yang berisi larangan kegiatan sumur ilegal baru ke depan. Kedua, revisi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 01 tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi Pada Sumur Tua yang nantinya akan menjadi dasar masyarakat mengelola sumur ilegal yang sudah telanjur beroperasi menjadi sumur legal yang memenuhi berbagai standar dan perizinan yang ditetapkan oleh negara.

Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada tahun 2021 tercatat kurang lebih 8.000 sumur ilegal di Indonesia dengan taksiran menghasilkan minyak sebesar 2.500-10.000 barel minyak per hari (barrel oil per day/bopd).

Sepanjang Januari 2023 hingga saat ini, setidaknya sudah terjadi 7 (tujuh) kecelakaan sumur ilegal yang semuanya berada di Sumatera Selatan dengan rincian 6 kejadian di Musi Banyuasin dan 1 kejadian di Muara Enim.

“Mengacu Undang Undang Minyak dan Gas Tahun 2001, kegiatan penambangan yang diperbolehkan hanya melalui Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Ketentuan ini menegaskan bahwa aktivitas penambangan sumur yang dilakukan selain KKKS harus ditindak tegas secara hukum agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban jiwa,” kata Wahju.

SKK Migas merekomendasikan kedua regulasi bagi Kementerian ESDM untuk menunjukkan bahwa pembukaan sumur minyak ilegal adalah kejahatan serius karena mengambil sumber daya alam strategis yang sepenuhnya dikuasai oleh negara. Selain menimbulkan korban jiwa, negara juga kehilangan potensi pendapatan akibat aktivitas ilegal tersebut sehingga kehadiran regulasi baru menjadi sangat krusial.

Sebagai upaya pencegahan untuk menekan sumur ilegal, SKK Migas telah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian Republik Indonesia serta Tentara Nasional Indonesia. SKK Migas juga melakukan prosedur koordinasi apabila terjadi kegiatan sumur ilegal di wilayah kerja KKKS hingga sosialisasi kerja sama sumur tua sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 01 Tahun 2008 sebagai bentuk pemberdayaan ekonomi.

SKK Migas juga aktif menjalankan Forum Group Discussion (FGD) bersama Kementerian ESDM dengan melibatkan KKKS untuk menyampaikan kepada masyarakat sekitar Wilayah Kerja mengenai bahaya sumur ilegal serta berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.

Wahju berharap, dengan menjalankan semua upaya tersebut, semua pemangku kepentingan memberikan komitmen untuk menghentikan kegiatan ilegal ini.

“SKK Migas akan selalu berkoordinasi secara aktif dengan seluruh pemangku kepentingan agar industri migas nasional tetap kondusif. Kami optimistis berkurangnya sumur ilegal dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, negara, lingkungan, serta memberikan kenyamanan bagi KKKS dalam menjalankan aktivitas di Wilayah Kerja,” tutup Wahju.

Editor : Amrizal Abe
Sumber : Ril
Tags: info migas acehpengeboran minyak ilegalSKK Migassumur minyak ilegal

KontenTerkait

LPMH Unimal mengadakan Pelatihan Jurnalistik dan Infografis dengan tema “Menelusuri Batas Baru Kebebasan Pers dalam Langkah Media yang Terdigitalisasi” di Aula Bale Qanun, Fakultas Hukum Unimal
Lhokseumawe

Lembaga Pers Mahasiswa Hukum Ngulik Cara Nulis Keren di Era Digital

15 September 2025
Ketua FORIKAN Aceh, Ny. Marlina Muzakir, menyerahkan secara simbolis bantuan 5,4 ton ikan segar kepada Wali Kota Lhokseumawe Sayuti Abubakar di halaman Kantor DKPPP Kota Lhokseumawe, Kamis (11/9/2025)
Lhokseumawe

Pemkot Lhokseumawe Terima Bantuan 5,4 Ton Ikan Segar dari FORIKAN Aceh

11 September 2025
Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abu Bakar, bersama CEO Islamic Relief Indonesia, Nanang Subana Dirja, melakukan peletakan batu pertama pembangunan rumah layak huni bagi keluarga kurang mampu di Gampong Blang Crum, Kecamatan Muara Dua
Lhokseumawe

Pemkot Lhokseumawe dan Islamic Relief Indonesia Bangun Rumah Layak Huni untuk Warga Kurang Mampu

11 September 2025
Baitul Mal Kota Lhokseumawe melaksanakan verifikasi lapangan terhadap calon penerima bantuan rumah rehab tahun anggaran 2025
Lhokseumawe

Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Baitul Mal Lhokseumawe Verifikasi Lapangan Rumah Rehab

10 September 2025
Sekda Lhokseumawe, A. Haris, S.Sos., M.Si., menyerahkan plakat penghargaan kepada 16 cabor yang dianggap telah berdedikasi dalam memajukan dunia olahraga dalam peringatan Haornas ke-42 di Lhokseumawe.
Lhokseumawe

Peringatan Haornas ke-42: Pemko Lhokseumawe Beri Penghargaan untuk 16 Cabor

10 September 2025
Ketua DPRK Lhokseumawe Faisal H. Isa, didampingi Sekda A. Haris, serta Asisten Keistimewaan dan Kesra Setdako Muhammad Maxsalmina, saat meninjau unit penyetoran PBB pada BPKAD setempat
Lhokseumawe

Sekda Dampingi Ketua DPRK Tinjau BPKAD Lhokseumawe, Tegaskan PBB Kembali ke Tarif Lama

4 September 2025
Next Post
PN Lhokseumawe Sidang Perkara 44 Kilogram Sabu, Jaksa Tuntut Terdakwa Hukuman Mati

PN Lhokseumawe Sidang Perkara 44 Kilogram Sabu, Jaksa Tuntut Terdakwa Hukuman Mati

Dampingi Panglima TNI, Danrem 011 Lilawangsa Sambut Kunker Presiden Jokowi di Aceh

Dampingi Panglima TNI, Danrem 011 Lilawangsa Sambut Kunker Presiden Jokowi di Aceh

Konten Rekomendasi

Ketua FORIKAN Aceh, Ny. Marlina Muzakir, menyerahkan secara simbolis bantuan 5,4 ton ikan segar kepada Wali Kota Lhokseumawe Sayuti Abubakar di halaman Kantor DKPPP Kota Lhokseumawe, Kamis (11/9/2025)

Pemkot Lhokseumawe Terima Bantuan 5,4 Ton Ikan Segar dari FORIKAN Aceh

11 September 2025
Sekda Lhokseumawe, A. Haris, S.Sos., M.Si., menyerahkan plakat penghargaan kepada 16 cabor yang dianggap telah berdedikasi dalam memajukan dunia olahraga dalam peringatan Haornas ke-42 di Lhokseumawe.

Peringatan Haornas ke-42: Pemko Lhokseumawe Beri Penghargaan untuk 16 Cabor

10 September 2025
Baitul Mal Kota Lhokseumawe melaksanakan verifikasi lapangan terhadap calon penerima bantuan rumah rehab tahun anggaran 2025

Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Baitul Mal Lhokseumawe Verifikasi Lapangan Rumah Rehab

10 September 2025

Trending

  • Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abu Bakar, bersama CEO Islamic Relief Indonesia, Nanang Subana Dirja, melakukan peletakan batu pertama pembangunan rumah layak huni bagi keluarga kurang mampu di Gampong Blang Crum, Kecamatan Muara Dua

    Pemkot Lhokseumawe dan Islamic Relief Indonesia Bangun Rumah Layak Huni untuk Warga Kurang Mampu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rosnita A. Haris Resmi Dikukuhkan sebagai Ketua DWP Kota Lhokseumawe

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jelang HBA ke-63, Jaksa Kembali Sita Rp 500 Juta Terkait Kasus PT Rumah Sakit Arun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Baitul Mal Lhokseumawe Verifikasi Lapangan Rumah Rehab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FEED Blok Andaman Dimulai 2026, Mubadala Energy Komit Bangun SDM dan Lapangan Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram TikTok
Info Lhokseumawe



Media Info Lhokseumawe menyajikan berita dan informasi sebagai sarana literasi digital di Lhokseumawe secara khusus dan Aceh pada umumnya.


Redaksi dan Manajemen

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2023 PT Pasai Info Media

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Lhokseumawe
    • Aceh Utara
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi

© 2023 PT Pasai Info Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In