INFOLHOKSEUMAWE.com — Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe menyegel 22 titik usaha sarang burung walet tanpa izin pada Rabu (22/04/2026). Langkah tegas ini bertujuan mendukung program nasional “Indonesia Asri” sesuai instruksi presiden.
Tim gabungan menyisir sejumlah ruko yang melanggar aturan perizinan di wilayah Kota Lhokseumawe. Personel Satpol PP, DPMPTSP, Dinas Pertanian, dan Kominfo terlibat langsung dalam operasi penertiban tersebut.
Petugas melakukan penyegelan serta penyemprotan fogging pada lokasi usaha yang membandel. Tindakan ini menyasar pemilik usaha yang belum mengurus izin meski telah menerima sosialisasi sebelumnya.
Pemerintah setempat sebelumnya sudah memberikan imbauan melalui pihak kecamatan dan Geuchik. Namun, sejumlah pengusaha tetap enggan mendaftarkan izin usaha mereka secara resmi.
Kepala Dinas DPMPTSP Kota Lhokseumawe, Safriadi, menegaskan komitmen pemerintah dalam menata ketertiban usaha. Pihaknya memastikan penindakan ini telah melalui prosedur peringatan yang sah.
“Ini upaya Pemko Lhokseumawe untuk menertibkan usaha burung walet yang belum memiliki izin, atau belum terdaftar sebagai wajib pajak, kita sudah melalui tahapan sosialisasi dan peringatan secara langsung oleh camat dan geuchik. Namun hingga hari ini belum mengurus izinnya,” ujar Safriadi.
Selain masalah administrasi, perizinan usaha berperan penting dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Retribusi dari sektor ini mendukung pembangunan infrastruktur dan layanan publik di Lhokseumawe.
Petugas memberikan sanksi fisik berupa penggembokan pintu bangunan yang melanggar aturan. Langkah ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha lain agar segera melegalkan bisnis mereka.
“Hari ini kita tindak tegas dengan fogging dan pintunya kita gembok,” tegas Safriadi.
Sementara itu, Juru Bicara Pemko Lhokseumawe, Taruna Putra Satya, menyatakan pemerintah tidak menoleransi pelanggaran berulang. Usaha tanpa izin sering kali berdampak buruk pada kesehatan dan kenyamanan lingkungan sekitar.
Pemerintah daerah berharap para pelaku usaha bersikap kooperatif demi kepentingan masyarakat luas. Penegakan hukum ini bertujuan menciptakan lingkungan kota yang aman, bersih, dan indah.
“Penegakan aturan ini bukan semata-mata untuk memberikan sanksi, tetapi sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjaga kenyamanan dan kesehatan masyarakat. Kami berharap para pelaku usaha dapat kooperatif dan segera mengurus perizinan,” tegas Taruna. []










