Lhokseumawe | InfoLhokseumawe.com – Personel Polsek Banda Sakti Polres Lhokseumawe menciduk dua Tersangka penyalahgunaan Narkotika di Kota Lhokseumawe, Sabtu dini hari, 21 Oktober 2023.
Bersama Tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui Kapolsek Banda Sakti Ipda Arizal mengatakan, penangkapan Tersangka penyalahgunaan Narkotika ini dilakukan personel pada saat patroli rutin antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
“Ketika sedang patroli, sekira pukul 03.00 WIB, personel mendapat informasi dari masyarakat bahwa di kawasan Jalan Air Bersih Desa Kuta Blang sering dijadikan tempat transaksi sabu-sabu,” ungkap Ipda Arizal.
“Kemudian, kita lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Tersangka IS (31), warga Kota Lhokseumawe serta mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 3,55 gram,” sambungnya.
Lanjut Ipda Arizal, selanjutnya polisi melakukan pengembangan dan pada pukul 07.30 WIB berhasil membekuk satu Tersangka lainnya, yakni RT (29), warga warga Kota Lhokseumawe di kawasan Jalan Imam Desa Tumpok Teungoh, Kota Lhokseumawe.
“Saat itu Tersangka RT sempat berusaha melarikan diri dan melawan petugas akan tetapi berhasil dikejar dan diamankan,” ucapnya.
Kata Ipda Arizal, ketika dilakukan penggeledahan di rumah Tersangka ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu seberat 21,74 gram.
Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, kedua Tersangka beserta barang bukti sabu-sabu, uang tunai Rp 610 ribu dan tiga unit ponsel dibawa ke Mapolsek Banda Sakti.
“Tersangka dijerat Pasal 112 Jo Pasal 114 Jo pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas Kapolsek Ipda Arizal. []