Lhokseumawe | InfoLhokseumawe.com — Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lhokseumawe berhasil mengamankan seorang perempuan yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, pada Selasa, 21 Januari 2024 sekitar pukul 17.30 WIB.
Pelaku berinisial N (39), seorang ibu rumah tangga, ditangkap di rumahnya di kawasan Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
“Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba yang meresahkan di kawasan Desa Tumpok Teungoh,” ungkap Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Wijaya Yudi Stira Putra SH MH, Rabu (22/1).
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku beserta sejumlah barang bukti.
“Barang bukti yang diamankan berupa tiga paket sabu seberat 9,14 gram bruto, satu unit ponsel merek Infinix, satu timbangan digital, dan uang tunai sebesar Rp200.000,” sebut Kasat Resnarkoba.
Berdasarkan hasil interogasi awal, lanjutnya, pelaku mengakui barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial AK (DPO) dengan harga Rp4.400.000 untuk diperjualbelikan kembali.
“Pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Polres Lhokseumawe untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga masih berupaya mengembangkan kasus ini untuk menangkap pemasok utama berinisial AK yang saat ini berstatus buron,” terang Kasat Resnarkoba.
Ia menyebut, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika demi menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Lhokseumawe,” pungkas Kasat Resnarkoba AKP Wijaya Yudi Stira Putra. []