Lhokseumawe | InfoLhokseumawe.com — Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) BPKA Wilayah V Kota Lhokseumawe, kembali membuka program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) periode 2 Desember 2024-2 Januari 2025.
“Penghapusan Denda Pajak, Bebas Pajak Progresif, Bebas Biaya BBN-KB kedua, cukup bayar pajak dua tahun saja yang menunggak pajak lebih 2 tahun,” kata Kepala UPTD BPKA Lhokseumawe Chaidir SE MM, dalam keterangan media, Sabtu, 30 November 2024.
Chaidir mengatakan, program tersebut memberikan pembebasan dan/atau keringanan bagi wajib pajak yang menunggak pajak di atas 2 tahun cukup membayar 2 tahun pokok pajak dan dibebaskan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta pajak progresif.
Pembebasan dan/atau keringanan PKB dan pembebasan denda PKB beserta pajak progresif dapat dilakukan di Kantor Bersama Samsat, Samsat Keliling dan Samsat Jempol Kota Lhokseumawe.
Sedangkan pembebasan denda PKB tahunan dapat dilakukan melalui kanal PT Bank Aceh Syariah dan Samsat Digital Nasional (SIGNAL), dikecualikan pada kanal pembayaran PT Pos Indonesia.
Disebutkan, dalam hal terjadi pergantian STNK (5 tahunan) proses keringanan dan/ atau pembebasannya harus dilakukan pada Kantor Bersama Samsat asal domisili kendaraan bermotor sesuai dengan alamatnya.
“Bagi wajib pajak yang tidak mengikuti keputusan ini, dapat membayarkan kewajiban pembayarannya pada seluruh layanan Samsat,” tambahnya.
Lanjut Chaidir, pemberian pembebasan dan/atau keringanan PKB dengan ketentuan antara lain pembebasan dan/atau keringanan PKB dipersyaratkan, yakni identitas diri pemilik/penguasa kendaraan bermotor beserta Nomor Telepon Seluler; Notice Pajak (TBPKP) asli, atau Surat Keterangan Hilang dari instansi terkait; STNK asli; wajib pajak Badan mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara pembebasan pengenaan Pajak Progresif dengan ketentuan berlaku bagi seluruh jenis kendaraan seAceh selama masa pembebasan dan/atau keringanan, dikecualikan bagi pendaftaran kendaraan bermotor baru.
“Diberikan kemudahan bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dalam seratus hari sebelum jatuh tempo Pajak Kendaraan Bermotor,” pungkas Chaidir yang beberapa waktu lalu meraih Juara 1 Inovasi Nasional 2024 dengan program bayar pajak di warung kopi ‘Samsat Jempol Cedah’. []