Lhokseumawe | InfoLhokseumawe.com – Pemerintah Kota Lhokseumawe menyatakan komitmen akan menuntaskan kompensasi peralihan aset milik Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.
Proses tersebut dibawah pengawasan langsung tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (Korsupgah KPK), yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Aceh.
Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Tindak Lanjut Penyelesaian Aset di Lhokseumawe itu, Penjabat Wali Kota Dr Drs Imran MSi MACd menjelaskan, hingga saat ini masih terdapat 18 item aset Pemkab Aceh Utara yang berada di wilayah Kota Lhokseumawe yang terhitung mencapai Rp 23,9 miliar.
Dari data tersebut, kata Imran, yang telah dibayarkan pada tahun 2021 Rp 6 miliar, tahun 2022 Rp 5 miliar, dan pada tahun 2023 sejumlah Rp 9,9 miliar.
“Pemko Lhokseumawe, tentu saja akan komitmen untuk menuntaskan kewajiban kompensasi peralihan aset Pemkab Aceh Utara kepada Pemko Lhokseumawe,” tegas Imran dalam keterangan media, Kamis, 27 Juli 2023.
Secara terpisah, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Darius S.Sn, menyatakan bahwa kompensasi bernilai total Rp 66,5 miliar tersebut dibagi tiga, masing-masing Pemerintah Provinsi Aceh, Pemkot Lhokseumawe, serta Pemkab Aceh Utara.
“Yang sudah fix (pasti-red), masing-masing membayar Rp 22,1 miliar,” ujar Darius menjawab pertanyaan awak media, Kamis malam (27/7/2023).
“2023 merupakan tahun terakhir dan Pemko mengupayakan lunas tahun ini,” sambungnya.
Diketahui, dalam rapat tersebut turut dihadiri oleh Asisten 1 Setdako Lhokseumawe M Maxalmina, Inspektur Lhokseumawe Azwar serta Kabid dari Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Lhokseumawe, serta beberapa perwakilan dari Pemkab Aceh Utara.
Sementara Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hadir dalam acara Rakor Tindak Lanjut Penyelesaian Aset Pemkab Aceh Utara dan Pemko Lhokseumawe, yakni Kasatgas Direktorat I Supervisi KPK Arif Nurcahyo, PIC Aceh Direktorat I Korsup Wilayah 1 Surya Wiharsa.