Lhokseumawe | InfoLhokseumawe.com – Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menaikkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pajak penerangan jalan Kota Lhokseumawe dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejari (Kajari) Lhokseumawe Lalu Syaifudin dalam konferensi pers bersama awak media di Kantor Kejari, Lancang Garam, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, Kamis pagi, 10 Agustus 2023.
Kajari mengatakan hasil dari penyelidikan terhadap dugaan kasus tersebut telah memasuki babak baru, yaitu peningkatan status perkara.
“Setelah beberapa bulan dilakukan penyelidikan dan ekspose perkara selama 2 (dua) hari oleh Jaksa Penyelidik memutuskan untuk menaikkan status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,” ungkap Kajari didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Lhokseumawe Saifuddin.
Dari hasil penyelidikan, lanjut Kajari, sementara telah ditemukan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 3,4 Miliar, sehingga perlu ditingkatkan penanganannya ke tahap penyidikan.
“Namun untuk kepastian berapa hasil kerugian negara akan diajukan kepada auditor baik ke BPK ataupun BPKP,” jelas Kajari.
Kajari juga menyampaikan bahwa pihak Kejaksaan akan melakukan penjadwalan proses penyidikan mulai dari proses penjadwalan pemanggilan saksi, ahli, penggeledahan maupun penyitaan.