Info Lhokseumawe
  • Login
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Lhokseumawe
    • Aceh Utara
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi
Kirim
Langganan
Info Lhokseumawe
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Lhokseumawe
    • Aceh Utara
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi
19 April 2026
No Result
View All Result
Info Lhokseumawe
No Result
View All Result
  • News
  • Aceh
  • Aceh Utara
  • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
Home Daerah Lhokseumawe

Jaksa Tetapkan Direktur PT RS Arun Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Langsung Ditahan di Lapas

Redaksi by Redaksi
16 Mei 2023
Reading Time: 1 min read
A A
0
Jaksa Tetapkan Direktur PT RS Arun Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Langsung Ditahan di Lapas

Tersangka H, Direktur PT RS Arun Lhokseumawe 2016-2023 saat akan dititipkan di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe. Foto: RB/InfoLhokseumawe.com

Share on FacebookShare on Twitter

Lhokseumawe | InfoLhokseumawe.com – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe telah menetapkan H, Direktur PT RS Arun Lhokseumawe periode 2016-2023 sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Selasa, 16 Mei 2023.

Konten Terkait

Canggih! Berbekal Aplikasi Pelacak, Polsek Muara Satu Temukan HP Mahasiswa yang Hilang dalam Hitungan Jam

BI Lhokseumawe Tambah Kuota Beasiswa Jadi 300 Mahasiswa di 2026, Ini Daftar Kampus Mitranya

Nasib Ribuan PPPK Lhokseumawe di 2026: Wali Kota Sayuti Langsung Jemput Bola ke Jakarta

Jaksa penyidik menetapkan H sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tentang adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT RS Arun Lhokseumawe dari tahun 2016-2022.

Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin, didampingi Kasi Intelijen Therry Gutama dan Kasi Pidana Khusus Saifuddin, menyampaikan berdasarkan hasil audit oleh Tim Inspektorat, akibat perbuatan tersangka, diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 43 Miliar selama kurun waktu tersebut.

Pagi hari sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka hadir memenuhi panggilan penyidik Kejari Lhokseumawe untuk dilakukan pemeriksaan di ruang pemeriksaan Kejari Lhokseumawe.

Usai pemeriksaan, kata dia, H akhirnya ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe tentang Penetapan Tersangka dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe tentang Penahanan Tersangka.

“Terhitung hari ini, tersangka sudah dititipkan di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh untuk menjalani persidangan,” kata Kajari.

Lebih lanjut, Kajari menyebut bahwa total ada 17 saksi yang sudah diperiksa terkait kasus dugaan korupsi RS Arun Lhokseumawe. Pada hari ini, Selasa (16/5), penyidik memanggil 3 orang saksi, yaitu H yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, saksi kedua adalah mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya, dan saksi ketiga mantan Direktur Rumah Sakit Arun Lhokseumawe Syahruddin.

ADVERTISEMENT

“Yang hadir hanya dua orang. Satu tidak hadir yaitu mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya. Sampai saat ini kita tidak mendapatkan konfirmasi apa alasan ketidakhadirannya. Ini bukan panggilan yang pertama, karena dulu pernah dilakukan pemeriksaan. Ini mau pemeriksaan lanjutan, tetapi beliau (Suaidi) tidak hadir,” ungkap Kajari.

“Kemungkinan pasti ada tersangka lain itu. Siapa, tunggu tanggal mainnya,” imbuhnya.

Editor : Amrizal Abe
Sumber : Ril
Tags: infolhokseumawekasus korupsi rs arunkejari lhokseumawept rs arun lhokseumawewali kota lhokseumawe

KontenTerkait

Personel Polsek Muara Satu saat menunjukkan ponsel mahasiswa yang berhasil ditemukan kembali di Desa Blang Pulo, Lhokseumawe
Lhokseumawe

Canggih! Berbekal Aplikasi Pelacak, Polsek Muara Satu Temukan HP Mahasiswa yang Hilang dalam Hitungan Jam

18 April 2026
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BI Lhokseumawe dengan lima perguruan tinggi mitra di Ruang Theater Gedung TDC PNL
Lhokseumawe

BI Lhokseumawe Tambah Kuota Beasiswa Jadi 300 Mahasiswa di 2026, Ini Daftar Kampus Mitranya

16 April 2026
Wali Kota Lhokseumawe Sayuti Abubakar menemui Inspektur Khusus Itjen Kemendagri Ihsan Dirgahayu di Jakarta, Senin (13/4), guna memperjuangkan kepastian gaji 3.698 PPPK di tengah keterbatasan fiskal daerah.
Lhokseumawe

Nasib Ribuan PPPK Lhokseumawe di 2026: Wali Kota Sayuti Langsung Jemput Bola ke Jakarta

14 April 2026
Kadis Kominfo Lhokseumawe, Taruna Putra Satya, saat memantau proses pengangkatan sedimentasi dan perbaikan infrastruktur air guna memulihkan fungsi Waduk Pusong
Lhokseumawe

Revitalisasi Waduk Pusong: Langkah Strategis Pemko Lhokseumawe Jaga Lingkungan

10 April 2026
Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar, menerima bantuan santunan untuk 250 anak yatim dan 100 paket sembako dari Branch Manager BSI KCP Lhokseumawe Priority, Firdaus
Lhokseumawe

Wali Kota Lhokseumawe Terima Santunan 250 Anak Yatim dan Paket Sembako dari BSI

19 Maret 2026
Pemko Lhokseumawe memulai proses pencairan THR Idulfitri 1447 H sebesar Rp22,3 miliar
Lhokseumawe

Kabar Gembira! THR ASN hingga Anggota DPRK Lhokseumawe Cair Mulai Hari Ini

13 Maret 2026
Next Post
Geledah Rumah Direktur PT RS Arun Lhokseumawe, Jaksa Segel Kamar Tidur

Geledah Rumah Direktur PT RS Arun Lhokseumawe, Jaksa Segel Kamar Tidur

SKK Migas – PHE NSO Temukan Cadangan Migas di Lepas Pantai Lhokseumawe

SKK Migas - PHE NSO Temukan Cadangan Migas di Lepas Pantai Lhokseumawe

Konten Rekomendasi

Wali Kota Lhokseumawe Sayuti Abubakar menemui Inspektur Khusus Itjen Kemendagri Ihsan Dirgahayu di Jakarta, Senin (13/4), guna memperjuangkan kepastian gaji 3.698 PPPK di tengah keterbatasan fiskal daerah.

Nasib Ribuan PPPK Lhokseumawe di 2026: Wali Kota Sayuti Langsung Jemput Bola ke Jakarta

14 April 2026
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BI Lhokseumawe dengan lima perguruan tinggi mitra di Ruang Theater Gedung TDC PNL

BI Lhokseumawe Tambah Kuota Beasiswa Jadi 300 Mahasiswa di 2026, Ini Daftar Kampus Mitranya

16 April 2026
Personel Polsek Muara Satu saat menunjukkan ponsel mahasiswa yang berhasil ditemukan kembali di Desa Blang Pulo, Lhokseumawe

Canggih! Berbekal Aplikasi Pelacak, Polsek Muara Satu Temukan HP Mahasiswa yang Hilang dalam Hitungan Jam

18 April 2026

Trending

  • Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BI Lhokseumawe dengan lima perguruan tinggi mitra di Ruang Theater Gedung TDC PNL

    BI Lhokseumawe Tambah Kuota Beasiswa Jadi 300 Mahasiswa di 2026, Ini Daftar Kampus Mitranya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nasib Ribuan PPPK Lhokseumawe di 2026: Wali Kota Sayuti Langsung Jemput Bola ke Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Canggih! Berbekal Aplikasi Pelacak, Polsek Muara Satu Temukan HP Mahasiswa yang Hilang dalam Hitungan Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT PIM dan Polres Lhokseumawe Bangun Sinergi Jaga Kondusivitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 18 Perkara ini Bisa Diselesaikan di Tingkat Gampong, Nggak Usah ke Kantor Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram TikTok
Info Lhokseumawe



Media Info Lhokseumawe menyajikan berita dan informasi sebagai sarana literasi digital di Lhokseumawe secara khusus dan Aceh pada umumnya.


Redaksi dan Manajemen

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2023 PT Pasai Info Media

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Lhokseumawe
    • Aceh Utara
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi

© 2023 PT Pasai Info Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In