INFOLHOKSEUMAWE.com — Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, S.H., M.H., melakukan audiensi dengan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) untuk menindaklanjuti persetujuan perpanjangan sewa Rumah Sakit (RS) Arun di Jakarta pada Senin (10/8/2026).
Pertemuan tersebut membahas kondisi eksisting RS Arun, rencana revitalisasi infrastruktur oleh LMAN, serta langkah lanjutan untuk memastikan pemanfaatan RS Arun tetap berlanjut dan pelayanan kepada masyarakat terus berjalan.
Audiensi yang berlangsung di Ruang Rapat Holistic, Kantor LMAN, ini dipimpin langsung oleh Direktur Utama LMAN, Kristijanindyati Puspitasari. Dengan disetujuinya perpanjangan sewa, pembahasan selanjutnya diarahkan pada tahapan pengembangan RS Arun, termasuk rencana revitalisasi.
Rencana tersebut menjadi bagian penting dalam pembahasan karena kondisi RS Arun perlu terus dioptimalkan untuk mendukung pelayanan kesehatan. Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe menyambut baik rencana itu dan berharap pelaksanaannya dapat berjalan lancar tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
“Kami menyambut baik persetujuan perpanjangan sewa RS Arun. Ini menjadi dasar penting bagi keberlanjutan pemanfaatan RS Arun. Tentu setelah ini kita perlu memastikan langkah-langkah selanjutnya dapat berjalan dengan baik, termasuk terkait dengan kondisi eksisting dan rencana revitalisasi yang akan dilakukan,” ujar Sayuti Abubakar.
Menurut Sayuti, keberlanjutan pemanfaatan RS Arun perlu diikuti dengan upaya menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan. Oleh karena itu, revitalisasi diharapkan dapat mendukung rumah sakit dalam memberikan pelayanan yang semakin baik.
“Yang kita harapkan bukan hanya keberlanjutan pemanfaatannya, melainkan juga peningkatan pelayanan. Revitalisasi diharapkan dapat mendukung RS Arun agar terus memberikan pelayanan kesehatan yang semakin baik bagi masyarakat,” kata Sayuti.
Dalam audiensi tersebut, Pemko Lhokseumawe juga menekankan pentingnya menjaga keberlangsungan pelayanan selama proses revitalisasi. Pelaksanaannya perlu direncanakan dengan matang agar pekerjaan fisik yang dilakukan tidak mengganggu aktivitas pelayanan kesehatan.
“Kita mendukung rencana revitalisasi infrastruktur RS Arun yang akan dilakukan oleh LMAN. Namun, hal yang paling penting adalah selama proses revitalisasi berlangsung, pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu. Oleh karena itu, pelaksanaannya harus direncanakan dengan baik agar peningkatan fasilitas dapat berjalan seiring dengan keberlanjutan pelayanan,” ujar Sayuti.
Pertemuan dengan LMAN ini merupakan bagian dari rangkaian komunikasi Pemko Lhokseumawe dalam mengoptimalkan pemanfaatan aset di kawasan Arun. Setelah perpanjangan sewa disetujui, Pemko Lhokseumawe akan mengawal tahapan lanjutan, termasuk penyelesaian dokumen kerja sama dan koordinasi teknis bersama LMAN terkait pelaksanaan revitalisasi serta operasional RS Arun.
Dari hasil audiensi tersebut, proses selanjutnya diarahkan pada penandatanganan nota kesepahaman (nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding/MoU). Pemko Lhokseumawe berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan LMAN agar seluruh tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan dan mendukung pemanfaatan RS Arun dalam jangka panjang.
Audiensi tersebut turut dihadiri oleh Direktur Utama PT Pembangunan Lhokseumawe (PTPL), Habibillah; Plt. Direktur Utama RS Arun Medika, Cut Ernalita; serta tenaga pendukung Wali Kota Lhokseumawe, T. Sahibulriza.
Melalui tindak lanjut bersama LMAN ini, Pemerintah Kota Lhokseumawe berharap RS Arun dapat terus dimanfaatkan serta memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat secara berkelanjutan. Pelaksanaan revitalisasi diharapkan mampu meningkatkan mutu sarana RS Arun sekaligus memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan optimal selama proses berlangsung. []












