Lhokseumawe | InfoLhokseumawe.com — Pemerintah Kota Lhokseumawe memastikan tidak ada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menyusul keresahan masyarakat terkait isu penyesuaian tarif pajak. Kebijakan ini merupakan komitmen pemerintah untuk menjaga ketenangan warga.
Hal itu ditegaskan saat Ketua DPRK Lhokseumawe Faisal H. Isa, didampingi Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe A. Haris S.Sos M.Si, saat meninjau unit penyetoran PBB pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) pada Selasa (2/9/2025).
Turut serta dalam peninjauan tersebut Asisten Keistimewaan dan Kesra Setdako Lhokseumawe Muhammad Maxsalmina SHI MH, serta Kepala BPKAD Kota Lhokseumawe Teguh Heriyanto SSTP MSP.
Sekda Lhokseumawe, A. Haris, menyatakan bahwa Pemerintah Kota dan DPRK telah sepakat untuk kembali menggunakan tarif PBB yang lama. “Saat ini sistem sedang disesuaikan agar pembayaran masyarakat kembali normal dan tidak menimbulkan keresahan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRK Lhokseumawe Faisal H. Isa, menjelaskan bahwa keputusan ini adalah tindak lanjut dari aspirasi warga. Untuk sementara, penerimaan pajak dihentikan hingga proses penyesuaian sistem selesai.
“Setelah mendengar suara masyarakat dalam aksi kemarin, kami bersama Wali Kota sepakat PBB dikembalikan ke tarif lama,” katanya.
Sebagai langkah nyata, Wali Kota Lhokseumawe Dr. Sayuti Abubakar SH MH, telah mengeluarkan Instruksi Wali Kota Nomor 100.3.4.3/7/INT/2025 tentang Penyesuaian Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2025. Instruksi ini menjadi pedoman resmi bagi seluruh pihak terkait, dari BPKAD hingga keuchik, untuk memastikan pelaksanaan PBB kembali sesuai tarif lama.
Dengan adanya kepastian ini, Pemko Lhokseumawe mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan menjalankan kewajiban pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. []