Info Lhokseumawe
  • Login
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Lhokseumawe
    • Aceh Utara
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi
Kirim
Langganan
Info Lhokseumawe
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Lhokseumawe
    • Aceh Utara
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi
29 April 2026
No Result
View All Result
Info Lhokseumawe
No Result
View All Result
  • News
  • Aceh
  • Aceh Utara
  • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
Home Daerah Lhokseumawe

Program Pemutihan Pajak BPKA Lhokseumawe, Cukup Bayar 2 Tahun Saja

Redaksi by Redaksi
1 Desember 2024
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Samsat Jempol Kota Lhokseumawe. Foto: Humas

Samsat Jempol Kota Lhokseumawe. Foto: Humas

Share on FacebookShare on Twitter

Lhokseumawe | InfoLhokseumawe.com — Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) BPKA Wilayah V Kota Lhokseumawe, kembali membuka program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) periode 2 Desember 2024-2 Januari 2025.

Konten Terkait

Pemko Lhokseumawe Gelar Diseminasi Pilchiksung Serentak, Tahapan Dimulai 12 Mei 2026

Rumah Kayu Tak Berpenghuni di Dewantara Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp20 Juta

Bantu Pembudidaya Terdampak Banjir, Wali Kota Lhokseumawe Tebar 1,1 Juta Benur Udang Vaname

“Penghapusan Denda Pajak, Bebas Pajak Progresif, Bebas Biaya BBN-KB kedua, cukup bayar pajak dua tahun saja yang menunggak pajak lebih 2 tahun,” kata Kepala UPTD BPKA Lhokseumawe Chaidir SE MM, dalam keterangan media, Sabtu, 30 November 2024.

Chaidir mengatakan, program tersebut memberikan pembebasan dan/atau keringanan bagi wajib pajak yang menunggak pajak di atas 2 tahun cukup membayar 2 tahun pokok pajak dan dibebaskan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta pajak progresif.

Pembebasan dan/atau keringanan PKB dan pembebasan denda PKB beserta pajak progresif dapat dilakukan di Kantor Bersama Samsat, Samsat Keliling dan Samsat Jempol Kota Lhokseumawe.

Sedangkan pembebasan denda PKB tahunan dapat dilakukan melalui kanal PT Bank Aceh Syariah dan Samsat Digital Nasional (SIGNAL), dikecualikan pada kanal pembayaran PT Pos Indonesia.

Disebutkan, dalam hal terjadi pergantian STNK (5 tahunan) proses keringanan dan/ atau pembebasannya harus dilakukan pada Kantor Bersama Samsat asal domisili kendaraan bermotor sesuai dengan alamatnya.

“Bagi wajib pajak yang tidak mengikuti keputusan ini, dapat membayarkan kewajiban pembayarannya pada seluruh layanan Samsat,” tambahnya.

ADVERTISEMENT

Lanjut Chaidir, pemberian pembebasan dan/atau keringanan PKB dengan ketentuan antara lain pembebasan dan/atau keringanan PKB dipersyaratkan, yakni identitas diri pemilik/penguasa kendaraan bermotor beserta Nomor Telepon Seluler; Notice Pajak (TBPKP) asli, atau Surat Keterangan Hilang dari instansi terkait; STNK asli; wajib pajak Badan mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara pembebasan pengenaan Pajak Progresif dengan ketentuan berlaku bagi seluruh jenis kendaraan seAceh selama masa pembebasan dan/atau keringanan, dikecualikan bagi pendaftaran kendaraan bermotor baru.

“Diberikan kemudahan bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dalam seratus hari sebelum jatuh tempo Pajak Kendaraan Bermotor,” pungkas Chaidir yang beberapa waktu lalu meraih Juara 1 Inovasi Nasional 2024 dengan program bayar pajak di warung kopi ‘Samsat Jempol Cedah’. []

Editor : Redaksi
Sumber : Ril
Tags: BPKA LhokseumawePemutihan Pajak LhokseumaweProgram Pemutihan Pajak Acehsamsat jempol lhokseumaweUPTD Wilayah V BPKA

KontenTerkait

Wali Kota Lhokseumawe bersama unsur Forkopimda menghadiri diseminasi tahapan pemilihan keuchik serentak di Aula Setdako
Lhokseumawe

Pemko Lhokseumawe Gelar Diseminasi Pilchiksung Serentak, Tahapan Dimulai 12 Mei 2026

28 April 2026
Personel Polsek Dewantara mengamankan lokasi kebakaran rumah kayu di Desa Keude Krueng Geukueh, Aceh Utara
Lhokseumawe

Rumah Kayu Tak Berpenghuni di Dewantara Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp20 Juta

25 April 2026
Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar, bersama Ketua Forikan menyalurkan 1,1 juta benur udang vaname kepada kelompok pembudidaya di Blang Mangat
Lhokseumawe

Bantu Pembudidaya Terdampak Banjir, Wali Kota Lhokseumawe Tebar 1,1 Juta Benur Udang Vaname

25 April 2026
Petugas gabungan menyegel salah satu lokasi usaha sarang burung walet tak berizin di Lhokseumawe, Rabu (22/04/2026). Pemko Lhokseumawe menertibkan 22 titik usaha guna mendukung program "Indonesia Asri".
Lhokseumawe

Dukung Program Indonesia Asri, Pemko Lhokseumawe Segel 22 Titik Usaha Walet Tak Berizin

22 April 2026
Kwarcab Pramuka Kota Lhokseumawe dan BNN Lhokseumawe resmi membentuk Saka Anti Narkoba melalui penandatanganan PKS
Lhokseumawe

Resmi! Saka Anti Narkoba Segera Hadir di Lhokseumawe Hasil Kolaborasi Pramuka dan BNN

21 April 2026
Personel Polsek Muara Satu saat menunjukkan ponsel mahasiswa yang berhasil ditemukan kembali di Desa Blang Pulo, Lhokseumawe
Lhokseumawe

Canggih! Berbekal Aplikasi Pelacak, Polsek Muara Satu Temukan HP Mahasiswa yang Hilang dalam Hitungan Jam

18 April 2026
Next Post
Foto: Ilustrasi Tawuran. Sumber: Net

Pemilihan Ketua BEM Unimal Berujung Ricuh, Tiga Mahasiswa Jadi Korban

Konferensi Pers Tim Paslon 02 Zulhery dan Misbahul Munir terkait kericuhan dalam Pemilihan Raya (Pemira) BEM Unimal periode 2025-2026. Foto: IST.

Tim Paslon 02 Bantah Tudingan Provokasi dan Kekerasan dalam Kericuhan Pemilihan BEM Unimal

Konten Rekomendasi

Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar, bersama Ketua Forikan menyalurkan 1,1 juta benur udang vaname kepada kelompok pembudidaya di Blang Mangat

Bantu Pembudidaya Terdampak Banjir, Wali Kota Lhokseumawe Tebar 1,1 Juta Benur Udang Vaname

25 April 2026
Wali Kota Lhokseumawe bersama unsur Forkopimda menghadiri diseminasi tahapan pemilihan keuchik serentak di Aula Setdako

Pemko Lhokseumawe Gelar Diseminasi Pilchiksung Serentak, Tahapan Dimulai 12 Mei 2026

28 April 2026
Personel Polsek Dewantara mengamankan lokasi kebakaran rumah kayu di Desa Keude Krueng Geukueh, Aceh Utara

Rumah Kayu Tak Berpenghuni di Dewantara Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp20 Juta

25 April 2026

Trending

  • Wali Kota Lhokseumawe bersama unsur Forkopimda menghadiri diseminasi tahapan pemilihan keuchik serentak di Aula Setdako

    Pemko Lhokseumawe Gelar Diseminasi Pilchiksung Serentak, Tahapan Dimulai 12 Mei 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Kayu Tak Berpenghuni di Dewantara Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp20 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantu Pembudidaya Terdampak Banjir, Wali Kota Lhokseumawe Tebar 1,1 Juta Benur Udang Vaname

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nasib Ribuan PPPK Lhokseumawe di 2026: Wali Kota Sayuti Langsung Jemput Bola ke Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 18 Perkara ini Bisa Diselesaikan di Tingkat Gampong, Nggak Usah ke Kantor Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram TikTok
Info Lhokseumawe



Media Info Lhokseumawe menyajikan berita dan informasi sebagai sarana literasi digital di Lhokseumawe secara khusus dan Aceh pada umumnya.


Redaksi dan Manajemen

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2023 PT Pasai Info Media

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Lhokseumawe
    • Aceh Utara
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi

© 2023 PT Pasai Info Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In